OPINI
HUKUM
PENDIDIKAN
Pendidikan
![]() |
| Stop Kekerasan Terhadap Perempuan |
LEMBAR FAKTA
Tentang Angka Kekerasan Seksual
Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan
dan Lembaga Pengada Layanan, 2011:
- Sepanjang tahun 2011 ada 4.377 kasus kekerasan seksual
dari total 119.107 kasus kekerasan yang dilaporkan. Artinya, setiap hari ada 12 perempuan menjadi
korban kekerasan seksual.
- Kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di ranah publik, dengan 2.937 kasus. Bentuk kekerasan seksual yang terjadi
diantaranya perkosaan, percobaan perkosaan, pelecehan seksual, pemaksaan
aborsi, eksploitasi seksual, prostitusi paksa dan kontrol seksual.
- Kekerasan Seksual di wilayah publik artinya kekerasan dilakukan
oleh pelaku yang tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah ataupun perkawinan.
Umumnya pelaku kekerasan adalah majikan, tetangga, guru, teman sekerja,
tokoh masyarakat, ataupun orang yang tidak dikenal.
- Catahu 2011 menaruh perhatian khusus pada
kekerasan seksual dalam bentuk teror perkosaan di angkutan umum. Beberapa korban diperkosa oleh lebih dari
satu orang pelaku, dan satu orang perempuan korban diantaranya tewas
dibunuh.
- Sebanyak 1.398 kasus kasus kekerasan
seksual terjadi di ranah personal. Kekerasan seksual ini yang dilakukan oleh orang yang memiliki
hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman, kakek), kekerabatan, perkawinan
(suami) maupun relasi intim (pacaran) dengan korban.
- Catahu Komnas Perempuan (dimulai sejak
2001), adalah kompilasi data kasus yang ditangani oleh lembaga pengada layanan
bagi perempuan korban kekerasan, baik yang dikelola negara maupun
inisiatif masyarakat. Pada tahun 2011, data ini dikompilasi dari data 393
lembaga di 33 provinsi.
Data Pengaduan ke Komnas
Perempuan, 2011:
- Pada tahun 2011, Komnas Perempuan menerima
total 716 kasus KtP (Kekerasan terhadap Perempuan) yang dilaporkan secara
langsung (datang langsung atau melalui telp, email, surat dll). Dari
seluruh data yang masuk, data kasus kekerasan seksual memang belum seluruhnya
terpilah berdasarkan kategori/bentuk-bentuknya.
- Sulitnya membuat data terpilah kekerasan
seksual juga disebabkan keengganan korban untuk menjelaskan kasusnya
(kekerasan seksual) dibandingkan dengan bentuk kekerasan lainnya (fisik
atau psikis). Dari 716 kasus yang masuk, 126 kasus berupa kekerasan
seksual, namun tidak korban enggan bercerita banyak.
- Perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah
Tangga misalnya, mayoritas tidak mau mengungkap lebih jauh tentang kasus
kekerasan seksual yang dialaminya. Ketika ia mengalami bentuk kekerasan
berlapis. Ia akan melaporkan kekerasan fisik atau psikis lebih dahulu,
sebelum akhirnya melaporkan bahwa ia juga mengalami kekerasan seksual. Ini terkait dengan konsep aib dan moralitas
yang melekat dalam kasus kekerasan seksual.
- Khusus kasus perkosaan, ada 24 kasus perkosaan yang dilaporkan langsung ke
Komnas Perempuan, dimana 8 korban diantaranya adalah anak-anak (dibawah usia 18)
tahun. Beberapa kasus terjadi di dalam rumah tangga (dilakukan oleh
keluarga terdekat), maupun di komunitas (dilakukan oleh guru sekolah,
atasan, tetangga, kenalan). Ada juga yang dilakukan oleh aparat negara
(anggota TNI).
Tentang Kajian Kekerasan
Seksual
- Komnas Perempuan mencatat dalam waktu tiga
belas tahun terakhir kasus kekerasan seksual berjumlah hampir
seperempat dari seluruh total kasus kekerasan. Sejumlah 93.960 kasus kekerasan seksual terjadi dari total 400.939 kasus kekerasan yang
dilaporkan. Artinya, setiap hari ada 20 perempuan menjadi
korban kekerasan seksual.
- Lebih ¾ atau 70.115 kasus dari kasus
kekerasan seksual terjadi di ranah personal. Kasus kekerasan seksual terbesar berikutnya adalah yang terjadi dalam ranah publik, dengan 22.284. Sementara kekerasan seksual di ranah negara berjumlah
1.561 kasus.
- Dari total kasus kekerasan seksual
sebanyak 93.960 kasus hanya 8.784 kasus yang datanya terpilah.
Sisanya adalah gabungan dari kasus perkosaan, pelecehan seksual dan
eksploitasi seksual.
- Ada 5 jenis kekerasan seksual terbanyak, yaitu perkosaan (4.845 kasus), perdagangan
perempuan untuk tujuan seksual (1.359 kasus), pelecehan seksual
(1.049 kasus), penyiksaan seksual (672 kasus), dan eksploitasi
seksual (342 kasus).
- Komnas Perempuan mengenali 14 jenis Kekerasan
Seksual sejak tema ini diangkat (2010), yaitu: (1) perkosaan (2) pelecehan seksual (3) eksploitasi seksual (4)
penyiksaan seksual (5) perbudakan seksual (6) intimidasi/ serangan
bernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan (7) prostitusi
paksa (8) pemaksaan kehamilan (9) pemaksaan aborsi (10) pemaksaan
perkawinan (11) perdagangan perempuan untuk tujuan seksual (12) kontrol
seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan
diskriminatif beralasan moralitas dan agama (13) penghukuman tidak
manusiawi dan bernuansa seksual (14) praktik tradisi bernuansa seksual
yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan.
- Tahun ini Komnas Perempuan menambahkan 1
bentuk kekerasan seksual lain, menjadi 15 bentuk kekerasan seksual, yaitu: kontrasepsi/sterilisasi
paksa.
- Kontrasepsi/Sterilisasi Paksa merujuk pada “pemaksaan penggunaan alat-alat kontrasepsi untuk
mencegah fungsi reproduksi, atau pemaksaan penuh organ seksual perempuan
untuk berhenti bereproduksi sama sekali, yang merebut hak seksual
perempuan serta fungsi reproduksinya”
- Perempuan dengan disabilitas,
perempuan dengan HIV/AIDS maupun perempuan rentan diskriminasi
dan kekerasan lainnya sering menghadapi tindakan kontrasepsi/sterilisasi
paksa.
- Sejumlah kasus menonjol di ranah publik
yang terjadi tahun 2012 adalah kasus eksploitasi seksual. Misalnya,
yang dialami NA, perempuan pelaku
pelanggaran lalu lintas, yang dialaminya saat berada di ruang kepolisian. NA
dalam kondisi tidak sadar, diambil gambarnya dalam keadaan setengah
telanjang, lalu disebarluaskan melalui internet
- Tindak kekerasan seksual dalam berbagai
bentuk terhadap tahanan perempuan mengarah pada penyiksaan seksual,
sebuah terminologi penting dalam pemidanaan yang tidak dikenali dalam
sistem hukum Indonesia sehingga kerap melanggengkan praktik impunitas.
- Eksploitasi seksual lainnya yang terjadi
tahun 2012, adalah yang terjadi dalam kasus kekerasan dalam pacaran
(KDP/Ingkar Janji) dan kasus suami menjual istrinya untuk tujuan seksual.
Tentang Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap
Perempuan (k16haktp)
- Kampanye 16haktp adalah kampanye internasional yang
digagas Center Women Global Leadership (CWGL) tahun 1991. Komnas
Perempuan memulai peran untuk memfasilitasi pelaksanaan k16haktp di
tingkat nasional pada tahun 2001.
- Kampanye ini disebut kampanye 16 hari
karena masa periode kampanyenya memang merentang selama 16 hari, yaitu dimulai
sejak 25 November (hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap
Perempuan) hingga 10 Desember (hari HAM Internasional). Tujuan mengaitkan
kedua hari besar HAM tersebut adalah untuk menyampaikan pesan bahwa segala
bentuk kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM, dan pemenuhan
hak asasi manusia tidak terlepas pula dari upaya penghapusan kekerasan
terhadap perempuan.
- Komnas Perempuan merayakan k16haktp hingga
18 Desember yang merupakan hari migran sedunia.
- Sepanjang 16 hari kampanye, terdapat
beberapa perayaan hari besar lainnya, yaitu:
- 25 Nov Hari internasional penghapusan kekerasan
terhadap perempuan
- 29 Nov Hari internasional perempuan pembela
Hak Asasi Manusia
- 01 Des Hari AIDS
sedunia
- 02 Des Hari internasional Penghapusan
Perbudakan
- 03 Des Hari internasional bagi penyandang
Disabilitas
- 05 Des Hari
Internasional bagi Sukarelawan
- 06 Des Hari tidak
ada toleransi bagi kekerasan terhadap perempuan
- 09 Des Hari Anti
Korupsi sedunia
- 10 Des Hari HAM
Internasional
- 18 Des Hari Buruh
Migran Internasional
![]() |
| Buruh, dok. Tribun |
Komoditas-komoditas yang diproduksi proletar dan dijual kapitalis dinilai berdasarkan tenaga kerja yang terkandung di dalamnya. Hal yang sama berlaku bagi tenaga kerja buruh itu sendiri: yang dinilai, bukan berdasarkan kekayaan yang diproduksinya namun berdasarkan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memproduksi dan mereproduksinya. Dengan demikian kapitalis mendapatkan kekayaan dari tenaga kerja para buruhnya, bukan karena kontribusi personal kapitalis itu sendiri terhadap proses produksi, yang bisa jadi bahkan kontribusinya nol, namun berfungsi sebagai hubungan yuridis hak milik alat-alat produksi.
Kaum Marxis memandang bahwa kekayaan baru diciptakan melalui tenaga kerja buruh yang mengolah sumber daya-sumber daya alam.Marxisme memandang bahwa proletariat dan borjuasi (kelas kapitalis) menduduki posisi yang saling bertentangan, dimana para buruh secara otomatis menginginkan upah setinggi mungkin sementara para majikan dan wakil-wakilnya menginginkan upah (dan biaya produksi pada umumnya) agar serendah mungkin.
Demikianlah Marxisme menjelaskan, Kapitalisme adalah sistem yang berdasarkan eksploitasi atau penghisapan proletariat oleh borjuasi. Para buruh yang tidak memiliki alat-alat produksi sendiri harus menggunakan alat-alat produksi pihak lain untuk meproduksi, dan mencari nafkah hidup. Sebagaimana dikatakan Marx di Manifesto Komunis, sudah merupakan tujuan dan misi historis proletariat sebagai kelas tertindas untuk menghapuskan sistem kapitalis dan menggantinya dengan kediktatoran proletariat, menghapus hubungan-hubungan sosial yang menopang sistem kelas dan mengembangkannya menjadi masyarakat komunis dimana “perkembangan bebas setiap orang adalah prasyarat bagi perkembangan bebas semuanya.”
Namun banyak orang hingga saat ini mengalami kebingungan dalam menentukan siapa yang sebenarnya bisa disebut kelas buruh. Sebagian berpendapat bahwa kelas buruh adalah mereka yang bekerja mengandalkan otot, melakukan pekerjaan kasar di pabrik, tambang, konstruksi dan bangunan, sementara karyawan kantoran yang bekerja di depan komputer, berkutat dengan pekerjaan tulis-menulis, tidak melakukan kerja fisik dianggap bukan buruh. Banyak juga pertanyaan lain yang sering muncul. Seperti bagaimana status kelas orang yang sedang menganggur atau menderita pengangguran? Bagaimana status kelas mereka yang mengerjakan pekerjaan domestik atau pekerjaan rumah tangga, khususnya anak-anak atau buruh anak, serta status para istri buruh, dimana sebagian tidak ikut memburuh tapi menjadi ibu rumah tangga? Apakah seorang pekerja bisa dianggap termasuk kelas buruh bila mereka memiliki properti personal atau hak milik perorangan atau sejumlah kecil saham?
Juga bagaimana hubungan antara tani hamba, pedagang kecil, dengan kelas buruh? Sejauh apa politik serta identitas-identitas non-kelas (seperti ras, gender, dan sebagainya) bisa menghalangi atau menggantikan keanggotaan kelas buruh dalam proyek-proyek Pencerahan, dimana keanggotaan kelas buruh bersifat kontradiktif? Mari kita telaah satu persatu.
Pekerja kantoran, seperti juru tulis, teller bank, operator telepon, operator telemarketing, dan pekerja lain yang dianggap pekerja kerah putih (white collar workers) termasuk kelas buruh karena mereka juga menjual tenaga kerjanya untuk hidup. Marxisme memandang perbedaan antara mana yang proletar dan mana yang bukan proletar, bukan berdasarkan perbedaan gaji atau kondisi kerja. Marxisme memandang bahwa buruh atau pekerja upahan serta mereka yang bergantung pada negara kesejahteraan adalah proletar atau termasuk kelas buruh. Sedangkan mereka yang hidupnya mengandalkan pada akumulasi kapital bukanlah buruh. Inilah dikotomi atau pembedaan dasar yang tidak hanya menentukan mana proletar dan mana yang bukan tapi juga menentukan perjuangan kelas.
Mereka yang menderita pengangguran, baik karena belum mendapatkan kerja atau karena dipecat, termasuk proletariat. Salah satu komponen mendasar yang menopang sistem kapitalisme adalah keberadaan “reserve army of labor” atau tentara cadangan tenaga kerja dimana keberadaan pengangguran sengaja dipertahankan secara sistematis untuk menjamin tingkat upah yang menguntungkan kapitalis. Dimana para buruh yang berserikat atau berjuang menuntut kenaikan upah atau perbaikan kondisi kerja bisa ditekan dan diancam dipecat untuk digantikan para pengangguran di luar sana yang membutuhkan pekerjaan.
Sedangkan status kelas dari suatu pasangan yang tidak bekerja ditentukan oleh status kelas pencari nafkah utama. Seorang ibu rumah tangga yang merupakan istri buruh jelas status kelasnya mengikuti kelas buruh. Berbeda dengan ibu rumah tangga dari kalangan konglomerat, pejabat, atau kapitalis, yang seringkali merupakan sosialita pula.
Berikutnya kita harus membedakan antara “private property” dengan “personal property”. “Private property” atau hak milik privat atau lebih sering disebut hak milik pribadi merupakan penguasaan alat-alat produksi seperti pabrik, perkebunan, kilang minyak, tambang, rumah sakit, dan sebagainya, di tangan pribadi. Inilah mengapa proses menjual aset-aset negara sering disebut privatisasi atau swastanisasi, karena mengalihkan hak milik negara atas alat-alat produksi menjadi hak milik pribadi. Hak milik perorangan berbeda sepenuhnya dengan hak milik pribadi. Buruh bisa memiliki rumah, pakaian, sepeda motor, telepon genggam, atau komputer, yang tergolong kebutuhan hidup buruh dimana hal-hal tersebut seringkali berperan vital dalam menunjang proses memburuhnya seorang buruh untuk bertahan hidup sekaligus menjamin lancarnya proses partisipasi dalam kerja produksi.
Pekerja mandiri, yang mempekerjakan diri sendiri bukan kepada pengusaha, bisa digolongkan ke dalam kelas borjuis kecil bilamana ia menguasai sejumlah kecil alat produksi, misalkan pedagang kaki lima yang memiliki gerobak atau warung serta para pemilik toko kelontong dan lapak-lapak. Alat produksinya yang dikuasai borjuis kecil sangatah kecil dan tidak bisa dibandingkan dengan borjuis besar atau para kapitalis yang menguasai pabrik-pabrik, tambang-tambang, kilang-kilang minyak, dan sebagainya. Sebagaimana yang dikatakan Max Lane, borjuis kecil ini adalah kelas yang tidak bisa dibilang borjuis sama sekali (dalam pengertian kapitalis). Sedangkan di sisi lain juga terdapat beberapa pekerja mandiri yang bisa jadi merupakan bagian dari kelas menengah borjuis kecil seperti misalkan seorang profesional yang dibayar tinggi, pengacara, atlet, dan sebagainya, namun di sisi lain juga ada pekerja mandiri yang bisa jadi bagian proletariat, misalkan seorang pekerja kontrak yang pendapatannya bisa saja relatif tinggi namun tidak stabil, tidak menentu, dan rawan posisi sosial ekonominya.
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting untuk dipecahkan adalah mahasiswa termasuk kelas mana? Bila kita membandingkan dengan buruh dan petani, mahasiswa jelas punya akses lebih banyak ke ilmu pengetahuan. Mahasiswa bisa bersentuhan dengan berbagai teori, mengonsumsi bermacam-macam wacana, melibatkan diri dalam organisasi, serta mengikuti banyak pendiskusian dan perdebatan. Setiap harinya mahasiswa dihadapkan dengan ilmu pengetahuan, baik di dalam maupun di luar kuliah. Sementara mayoritas buruh dan tani tersita waktu dan tenaganya untuk kerja produksi sehari-hari. Akibatnya kesempatan mereka untuk menimba wacana dan mempelajari teori sangat kecil. Sedangkan mahasiswa Indonesia tidak terlalu terbebani kewajiban atau desakan untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup karena mayoritas mahasiswa Indonesia masih ditopang biaya kuliah dan biaya hidupnya oleh keluarganya.
Memang ada perkecualian berupa mahasiswa Indonesia yang juga bekerja (paruh waktu maupun penuh waktu) ataupun yang mendapat beasiswa namun ini tidak mengubah kenyataan bahwa mayoritas mahasiswa Indonesia masih ditopang pihak keluarga khususnya orang tua. Situasi ini jelas berbeda dengan mahasiswa di negara-negara Kapitalis maju, seperti Inggris, Prancis, Jerman, Amerika Serikat, Australia, dan sebagainya, dimana pemuda sudah didorong untuk mandiri, kerja produksi, dan tinggal di tempat terpisah dengan keluarganya.
Jadi kesimpulannya, dari sudut pandang kelas, mayoritas mahasiswa Indonesia tidak terlibat kerja produksi, tidak menguasai alat produksi, namun menikmati sebagian kecil hasil produksi, serta memiliki keterampilan yang berpotensi mempermudah mobilisasi sosial ke atas. Melihat kesimpulan ini seringkali banyak organisasi mahasiswa kiri (kiri dalam artian kritis, maju, demokratis, menentang status quo, dan menuntut serta memperjuangkan perubahan-perubahan fundamental di masyarakat) memberikan cap bahwasanya mahasiswa Indonesia termasuk kelas borjuasi kecil.
Tidak tepat bila kita memasukkan mahasiswa Indonesia sebagai bagian dari kelas borjuasi kecil. Apalagi kalau ketidakterlibatan mereka pada kerja produksi dan menikmati sebagian kecil dari hasil produksi membuat mereka bisa menyandang cap borjuis kecil maka cap borjuis kecil yang sama juga bisa disematkan pada anak SMA, anak SMP, bahkan anak TK. Namun mari kita bahas lebih detil. Pertama, mahasiswa tidak berada dalam hubungan produksi secara langsung. Mahasiswa hanya akan terlibat dalam hubungan produksi saat mereka melakukan kerja sambilan (dengan demikian menjadi semi-proletar atau proletar) atau saat mereka lulus/selesai kuliah kemudian masuk hubungan produksi (baik jadi pekerja kantoran, pedagang, wiraswasta, manajer, majikan, atau profesi lainnya), namun dengan demikian secara otomatis ia tidak lagi jadi mahasiswa. Kedua, posisi ekonomi mahasiswa terlalu terpecah satu sama lain sehingga tidak cocok bila semua atau mayoritas mahasiswa masuk dalam satu kelas borjuasi kecil. Sebagai contoh, ada mahasiswa dari keluarga guru SD yang kiriman uang saku bulanannya sering telat. Sedangkan di sisi lain, ada mahasiswa anak juragan tambak yang setiap hari bisa makan dan minum di kafe mahal. Contoh lainnya, ada mahasiswa anak pejabat pemerintah yang terlibat kasus tabrak lari namun bebas dari hukuman serta bisa kuliah ke luar negeri. Sementara di sisi lain, ada mahasiswa anak pedagang pasar yang dikriminalisasikan hanya karena mengkritik kebijakan kampus. Jadi jelas ada kesenjangan sangat besar baik dari segi ekonomi maupun pengaruh politik dan diskriminasi sosial antar mahasiswa. Ketiga, hal ini menunjukkan bahwasanya latar belakang kelas mahasiswa lebih dipengaruhi dan ditentukan latar belakang kelas keluarganya. Latar belakang kelas mahasiswa dari keluarga pemilik pabrik mobil jelas lebih dekat dengan kapitalis daripada borjuis kecil. Begitu pula sebaliknya latar belakang kelas mahasiswa dari keluarga sopir dan guru TK lebih dekat dengan kelas buruh daripada borjuis kecil. Keempat, ini membawa kita ke kesimpulan bahwa mahasiswa adalah kelompok non-kelas.
Sedangkan soal politik identitas seperti ras, gender, kebangsaan, bila dibandingkan dengan kelas, adalah stratifikasi sosial yang saling bertumpangtindih. Kaum kapitalis bisa secara strategis mengganti atau substitusi keanggotaan ras, kelas, dan gender untuk mencapai tujuan-tujuan kapitalisnya; namun begitu stratifikasi kategori-kategori ini terbentuk dan berkembang, keanggotaan akan memecahbelah pengalaman-pengalaman dan kepentingan. Sebagai contoh, seorang buruh kulit hitam di AS mungkin menerima perlakuan rasis yang sama diderita dengan seorang senator kulit hitam. Dalam tingkat tertentu memang mereka bisa sama-sama melawan rasisme. Namun senator kulit hitam yang bagian integral dari sistem tak akan bisa mendekati tuntutan melawan kapitalisme. Ini mengubah seluruh pendekatan. Seorang senator lebih memanfaatkan pendekatan lobi-lobi, mendesak rakyat menjaga ketertiban dan percaya penegak hukum, serta kurang suka mobilisasi massa.
Sedangkan buruh kulit hitam bersama anggota kelas bawah lainnya lebih terdorong menggunakan cara-cara demonstrasi dan aksi massa, bahkan lebih jauh kepentingan kelas mereka juga mendorong melawan kapitalisme. Hal sama berlaku soal gender. Buruh laki-laki yang upahnya lebih tinggi dari buruh perempuan di perusahaan tak dirugikan dengan tuntutan rekan-rekan buruh perempuan yang ingin gajinya dinaikkan/disetarakan. Secara ekonomi, naiknya gaji buruh perempuan, dalam keluarga buruh, justru meningkatkan pula pendapatan keluarga.
Dibandingkan kelas buruh posisi kelas kapitalis utama, tidaklah sekontradiktif itu dalam suatu sistem kapitalis. Kelas kapitalis menguasai alat-alat produksi dan mereka bisa membayar pihak lain untuk memanajemennya demi pembesarannya sendiri. Kapitalis memandang bahwasanya konyol untuk mengelola produksi (atau membangun sumberdaya-sumberdaya politik yang bisa mempengaruhi hubungan-hubungan ekonomi) demi kepentingan para buruh.
Memang dalam beberapa hal, para buruh terkadang juga diuntungkan dari sistem kapitalisme, seperti keberadaan Upah Minimum Regional (UMR), batasan jam kerja, jaminan sosial, bagai tunjangan hidup dan sebagainya, namun hal itu bukanlah hal-hal yang menjadi tujuan utama kapitalisme, dan seringkali diberikan juga untuk mendorong produktivitas buruh, bahkan mayoritas manfaat-manfaat demikian baru diperoleh buruh melalui perjuangan kelas yang sangat hebat dan panjang sejarahnya. Karena kelas kapitalis beroperasi dengan sedikit kontradiksi kepentingan kelas dan sedikit kontradiksi identitas serta lebih banyak sumber daya untuk koordinasi politik, maka para anggota kelas kapitalis bisa lebih sering mengoordinasikan dan mengejar kepentingan-kepentingan mereka secara sangat lebih efektif, melampaui atau bahkan untuk melawan para buruh.Disinilah kelas buruh membutuhkan serikat buruh sebagai instrumen defensif atau alat bela diri untuk mempertahankan hidup serta kepentingan kelasnya. Serikat buruh adalah organisasi para buruh yang bersama-sama bersatu untuk mencapai tujuan-tujuan bersama mereka, seperti memperoleh kenaikan upah, mendapatkan tunjangan seperti layanan kesehatan dan pensiun, meningkatkan jumlah buruh untuk menuntaskan kerja, mewujudkan standar-standar keamanan dalam lingkungan kerja, serta kondisi-kondisi kerja yang lebih layak, dan sebagainya. Serikat buruh adalah sekolah yang bermanfaat bagi kaum buruh untuk memahami hak-haknya, mengorganisir rekan-rekan kerja di berbagai bagian, serta berjuang untuk memenuhi, melindungi, atau meningkatkan hak-haknya. Aktivitas serikat buruh bisa meliputi perekrutan, pendidikan, perundingan upah, penanganan keluhan, gugatan hukum, atau bahkan demonstrasi dan pemogokan. Perwujudan delapan jam kerja sehari, libur di akhir pekan, tunjangan, jaminan sosial, dan pensiun adalah contoh-contoh reforma yang berhasil dimenangkan gerakan buruh.
Serikat buruh dengan demikian adalah organisasi dasar kelas buruh yang merupakan alat penting untuk mengorganisir kelas buruh dalam perjuangannya sehari-hari melawan kapital dan dalam jangka panjangnya menghapuskan perbudakan kerja upahan. Tentu saja karena serikat buruh hidup di dalam tatanan masyarakat kapitalis maka serikat buruh juga tidak luput dari tekanan-tekanan kelas. Tekanan ini bisa membebani sangat berat di strata atas, memunculkan birokratisasi serikat, dan seringkali berakibat degenerasi atau kemerosotan.
Kaum revolusioner disini bukanlah kaum idealis, yang mendambakan norma-norma ideal di angan-angan yang muluk. Kaum revolusioner harus berurusan dengan organisasi massa yang eksis secara riil di dalam tatanan masyarakat kelas. Memang distorsi-distorsi yang muncul khususnya dalam periode dimana kelas buruh tidak bergerak, bisa memunculkan perasaan bahwa serikat buruh tidak bisa diubah. Ini adalah padangan keliru yang terkontradiksikan oleh seluruh pengalaman historis gerakan buruh. Dari waktu ke waktu buruh telah bergerak untuk mentransformasikan organisasi-organisasi mereka menjadi organ-organ dan sekolah-sekolah solidaritas, perjuangan, dan sosialisme, sebagaimana yang dikatakan Friedrich Engels.
Pertanyaan yang sering dilontarkan pada kaum revolusioner adalah mengapa kelas buruh merupakan kelas revolusioner atau kelas yang berkepentingan pada revolusi melawan kapitalisme dan membangun sosialisme? Jawabannya karena kelas buruh adalah kelas yang mengalami penindasan dan penghisapan secara langsung oleh kapitalisme dan dengan demikian merupakan kelas yang paling berkepentingan untuk menghapuskan kapitalisme.
Berbeda dengan kaum tani yang kontradiksi utamanya adalah persoalan tanah dan pelajar mahasiswa yang kontradiksi utamanya adalah persoalan biaya pendidikan. Selain itu, kelas buruh menduduki peran sentral dan penting dalam roda ekonomi. Buruh juga kelas yang berwatak internasionalis karena mengglobalnya kapitalisme memaksa kelas buruh tidak bisa membatasi perjuangannya hanya pada batas-batas nasional melainkan harus mengobarkan perjuangan internasional kelas buruh dan sosialisme sedunia. Sejarah telah mencatat bahwa kelas buruh berkali-kali memainkan peran terdepan dalam mendukung perjuangan pembebasan nasional (seperti serikat buruh pelabuhan Australia yang melakukan boikot terhadap kargo Belanda saat rakyat Indonesia memperjuangkan kemerdekaan atau menggalang bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina), melakukan kampanye solidaritas terhadap para aktivis buruh yang dipenjara, bahkan juga mendukung revolusi-revolusi buruh.
Kembali ke soal serikat buruh, bagaimanapun juga, begitu berdiri, serikat buruh tidak bisa membatasi ruang aktivitas mereka hanya pada tuntutan ekonomi, namun secara tidak terhindarkan akan cenderung bergerak ke ranah politik juga. Hal ini bukan melibatkan perjuangan-perjuangan sporadis (terpisah-pisah) dari sekelompok buruh melawan para majikannya namun perjuangan proletariat atau kelas buruh secara keseluruhan sebagai kelas tertindas melawan kelas borjuasi dan negara borjuisnya. Disinilah serikat buruh menghadapi keterbatasannya. Sebagaimana yang dikatakan Leon Trotsky pada Program Transisional:
“Karena tugas-tugas mereka, serikat-serikat buruh tidak mempunyai komposisi dan prasyarat dalam perekrutan anggota mereka, mereka tidak mampu menghasilkan sebuah program revolusioner yang final; oleh sebab itu mereka tidak bisa menggantikan partai. Pembangunan partai (buruh) nasional yang revolusioner…merupakan tugas utama…”
Namun mengapa kita butuh partai buruh revolusioner? Bukankah perjuangan massa bisa muncul secara spontan? Sebagaimana yang dikatakan Julian, ini memang bisa dan proses radikalisasi politik juga bisa berlangsung spontan akibat penindasan dan eksploitasi yang diderita rakyat di seluruh dunia. Namun harus dipahami: radikalisasi dan perjuangan tak pernah berkembang merata. Selalu ada buruh yang kesadarannya lebih tinggi, militansinya lebih besar, dan radikalismenya lebih kuat daripada buruh lainnya. Sebaliknya, juga ada buruh yang lebih kolot, bimbang, pesimis, bahkan menentang perjuangan dan mendukung status quo. Terhadap ini kata Lenin: “Tugas kita bukan untuk menurunkan kaum revolusioner ke tingkat amatir namun membangkitkan yang amatir ke tingkat kaum revolusioner.”
Trotsky juga menjelaskan, “Serikat-serikat buruh, bahkan yang paling besar pun, hanya mencakup tidak lebih dari 20 sampai 25 persen kelas pekerja, dan dari persentase tersebut kebanyakan adalah lapisan kelas pekerja yang lebih terlatih dan berpenghasilan lebih tinggi. Mayoritas kelas pekerja yang lebih tertindas hanya akan terdorong ke medan perjuangan di saat-saat periode kebangkitan yang luar biasa dalam gerakan buruh…”
Disinilah pentingnya partai buruh revolusioner, dimana lapisan-lapisan kelas buruh yang kesadaran kelasnya paling tinggi dan politiknya paling maju, diorganisir dan dihimpun dalam organisasi politik sebagai pelopor revolusioner demi menarik lapisan-lapisan lebih luas dari kelas buruh ke politik revolusioner sekaligus sebagai perwujudan kekuatan politik buruh dalam melawan musuh-musuh kelasnya. Partai buruh revolusioner bukan diniatkan sebagai organisasi yang terpisah dari kelas buruh, yang berupaya menempatkan diri di pusat gerakan dan menyetirnya ke arah yang konsisten dengan ideologinya sendiri. Sebaliknya organisasi politik pelopor revolusioner ini merupakan bagian organik dari kelas buruh yang mencapai kesadaran sosialis sebagai hasil dialektika perjuangan kelas buruh.
Dalam beroperasi, partai buruh revolusioner ini perlu disiplin karena tuntutan perjuangan kelas yang tidak bisa dihindari. Kaum Bolshevik-Leninis menyebut mekanisme ini sebagai “sentralisme demokratis”. Dimana semua anggota partai mempunyai hak dan kebebasan yang setara untuk menyampaikan pendapat, pandangan, dan berdiskusi atau bahkan berdebat namun begitu suatu keputusan sudah diambil bersama melalui mekanisme demokratis tersebut, maka semua orang harus ikut melaksanakan keputusan tersebut. Anggota baik mayoritas yang setuju maupun minoritas yang beda pandangan dengan ini dalam menjalankan keputusan demikian akan menyaksikan dan membuktikan benar atau tepat tidaknya keputusan tersebut. Dalam sesi kritik oto kritik atau evaluasi, keputusan tersebut akan dinilai kembali, dan bila mana pandangan minoritas terbukti benar, maka mereka tidak hanya akan mendapatkan penghormatan namun juga meningkatkan kredibilitasnya.
Keberadaan Partai Buruh Revolusioner adalah suatu kebutuhan mutlak yang tidak terhindarkan dan terbantahkan. Sejarah perjuangan kelas buruh telah berkali-kali membuktikannya. Revolusi buruh bisa terjadi berkali-kali akibat dinamika inheren kontradiksi sistem kapitalisme itu sendiri namun keberadaan partai buruh revolusionerlah yang memainkan peran kunci apakah kelas buruh bisa memenangkan revolusi tersebut ataukah kalah bersimbah darah di hadapan gelombang kontra-revolusi. Kemenangan partai Bolshevik dan kekalahan revolusi buruh di Spanyol, Chile, Iran atau bahkan pembantaian 65 di Indonesia adalah fakta tak terbantahkan tentang ini.
Partai Buruh Reaksioner dan Partai Buruh Revolusioner
Sejarah partai buruh revolusioner merupakan dinamika yang lahir akibat kritik dan perlawanan terhadap kecenderungan-kecenderungan reaksioner dalam gerakan buruh. Pertama ada kecenderungan reaksioner berwujud reformisme, sosial demokrasi, dan ekonomisme. Kaum reformis tidak berkehendak untuk menghapuskan kapitalisme, sebaliknya mereka ingin mengelola kapitalisme sedemikian rupa sehingga menguntungkan kelas buruh. Mereka percaya bahwa tanpa membangun sosialisme, buruh bisa dibebaskan dari penindasan melalui reforma-reforma berupa kenaikan upah, pengurangan jam kerja, tunjangan, dan sebagainya.
Hal ini memang dimungkinkan dalam masa damai khususnya pada saat booming kapitalisme. Namun begitu krisis reforma-reforma ini akan dirampas lagi oleh kapitalis, dan partai buruh yang berkuasa, macam partai buruh di Inggris, di Australia, dan di Brazil yang menjabat kekuasaan politik dipaksa untuk melakukan kebijakan pengetatan anggaran dan pemotongan subsidi yang mengorbankan kelas buruh untuk kepentingan kapitalis.
Kemudian ada partai-partai sosial-demokrat. Selepas bubarnya Asosiasi Buruh Internasional atau Internasionale pertama Engels dan kaum Marxis memprakarsai pendirian Sosialis Internasional atau Internasionale Kedua dimana hampir seluruh kaum Marxis memakai nama partai Sosial Demokrat pada awal-awal abad 20 yang berbasis kelas buruh dan punya dukungan besar. Namun karena gerakan Sosial Demokrat berlangsung pada saat booming kapitalisme serta dikuasai elemen-elemen kolot dalam gerakan buruh akhirnya mereka juga terjangkiti penyakit reformisme. Muncullah revisionisme yang salah satunya dipelopori Eduard Bernstein yang mengerdilkan perjuangan kelas hanya sebagai perjuangan parlementer, menolak revolusi, menolak kediktatoran proletar, dan sebagainya. Paling parah saat meletus
Perang Dunia I, partai-partai sosial demokrat, mayoritas anggota Internasionale Kedua memutuskan mendukung perang Imperialis tersebut . Padahal hampir seluruh buruh dipaksa wajib militer dan memerangi saudara kelasnya sesama buruh dari negara lain yang juga kena wajib militer dan saling berperang demi kepentingan Imperialis. Bahkan kaum Sosial Demokrat ini memusuhi gelombang revolusioner buruh yang muncul pasca PD I.
Reformisme dan Sosial Demokrat ini merupakan kecenderungan reaksioner yang tentu saja punya akar atau basis materialnya pada birokratisasi serikat buruh dan seluruh organ-organnya, termasuk partai buruh. Birokrat serikat buruh muncul awalnya dari kebutuhan akan pengurus-pengurus serikat buruh yang bekerja penuh waktu. Mereka meninggalkan pekerjaan mereka sebagai buruh dan menjabat posisi-posisi pengurus dalam serikat buruh dan hidup dengan digaji dari iuran-iuran buruh untuk menangani kasus-kasus perburuhan. Jadilah mereka mediator atau negosiator. Proses birokratisasi ini kemudian berjalan makin parah karena saat berunding dengan majikan, mereka sering diajak berunding di tempat yang nyaman, diajak jamuan makan, bahkan tidak jarang diberi uang saku pula. Lama kelamaan, mereka punya anggapan seakan-akan ternyata majikan itu bukanlah penindas, bos itu bukan orang jahat, karena semua perlakuan baik yang disaksikannya. Akhirnya dalam perundingan-perundingan kaum birokrat serikat buruh ini kemudian lebih mencari jalan tengah daripada sepenuhnya memperjuangkan tuntutan para buruh yang diwakilinya agar dipenuhi 100%. Birokrat-birokrat ini kemudian juga semakin kolot dan reaksioner, mereka jadi tidak suka kalau buruh-buruh serikatnya berdemonstrasi atau mogok kerja. Mereka lebih menghendaki urusan rundingan diserahkan pada mereka sementara para buruh mereka dorong kembali kerja. Kaum Sosial
Demokrat yang juga reformis berdasarkan pada posisi kelas demikian. Mereka jadi tidak menghendaki revolusi karena takut jabatan yang selama ini dinikmatinya, sebagai perantara buruh dan majikan, akan hilang saat revolusi buruh menang dan buruh berkuasa.
Sedangkan ekonomisme, adalah kecenderungan yang menganggap bahwa gerakan buruh tidak boleh mengurusi soal politik melainkan hanya berkutat pada soal-soal ekonomi atau hak-hak normatif saja. Lenin menentang keras hal ini. Sebagaimana yang dikatakan Engels, perjuangan kelas buruh belangsung dalam tiga medan sekaligus: medan ekonomi, medan politik, dan medan teori. Lenin sendiri menyatakan: “Cita-cita kaum sosialis seharusnya tidak menjadi sekretaris serikat buruh, tetapi menjadi corong rakyat, yang mampu bereaksi terhadap setiap tirani dan penekanan, tidak peduli di mana munculnya, tidak peduli golongan apa yang bersangkutan; yang mampu menggeneralisir semua perwujudan ke dalam sebuah gambaran dari kekejaman polisi dan eksploitasi kapitalis; yang mampu mengambil keuntungan dari setiap kejadian betapapun kecilnya, untuk menyatakan di depan umum pendirian sosialis dan tuntutan demokratisnya, demi menjelaskan kepada semua orang tentang pentingnya perjuangan sejarah dunia untuk emansipasi kaum proletar.”
Partai Buruh Revolusioner macam Partai Bolshevik yang harus diperjuangkan kelas buruh Indonesia dalam perjuangannya melawan penindasan dan memenangkan revolusi.
(Sumber: bumirakyat, diterbitkan untuk pendidikan)
![]() |
| Serikat Buruh adalah Sekolah |
***
Sebagai seseorang buruh atau pekerja, kita mempunyai banyak tugas atau pekerjaan. Baik itu pekerjaan di kantor maupun tugas-tugas melaksanakan keputusan-keputusan organisasi, kita jadi sering melupakan soal pendidikan dan menggapnya “kecil” dan bahkan melupakannya.
Banyak orang mengatakan bahwa kita kekurangan tenaga "GURU" untuk melaksanakan "sekolah" ini. Pendapat demikian ini adalah keliru dan apriori. Sebenarnya kita mempunyai banyak tenaga, banyak orang-orang yang cakap. Tetapi kita harus memberi kesempatan kepada mereka untuk maju. Kita harus menempatkan para "guru" itu tepat pada tempatnya. Kita harus terus membangun kondisi "Belajar Bersama" dengan mereka pada soal-soal apapun itu.
Tiap-tiap kawan yang diberi tugas pekerjaan organisasi harus dilatih secara cukup dan diberi pengertian tentang program aksi organisasi buruh untuk mempertinggi kualitas anggota. Kita harus memperhatikan supaya anggota dan kader-kader itu tidak menjadi bosan dan “berkarat”. Tiap-tiap kali harus diambil tindakan untuk membersihkan debu yang melekat pada diri kader-kader itu.
Menggali dengan seksama kelebihan dari setiap anggota dan kader Serikat Buruh belumlah cukup. Kita harus memperhatikan supaya anggota-anggota yang baru itu diberi pengetahuan organisasi seluas-luasnya, supaya mereka merasa maju, dan lebih-lebih supaya merasa, bahwa mereka mendapat tuntunan setiap hari di dalam menjalankan kegiatan sebagai pekerja atau buruh.
Kita harus juga mendidik mereka supaya mereka itu benar-benar merasa bertanggung jawab atas pekerjaan yang diberikan oleh organisasi, dan supaya mereka merasa, bahwa mereka
telah mendapat pendidikan dari organisasi secara baik.
Setiap anggota Serikat Buruh harus diberi latihan di dalam "sekolah" Serikat Buruh, tetapi yang penting sekali ialah pendidikan di dalam menjalani pekerjaan politik yang praktis. Ini berarti, bahwa pendidikan atau "sekolah" kepada anggota-anggota harus selalu ditingkatkan kualitasnya sampai ke tingkatan yang setinggi-tingginya. Hanya dengan jalan ini perjuangan Serikat Buruh di lapangan dapat ditingkatkan.
Kita harus selalu menghubungkan semua teori yang dipelajari dengan permasalahan yang dihadapi sehari-hari. Juga kita harus selalu memberikan contoh bagaimana menggabungkan masalah-masalah teori yang sulit dengan perjuangan kita sehari-hari.
Sebagian dari sekolah-sekolah Buruh tidak mendapat hasil yang baik, karena pendidikan di dalamnya dilakukan menurut sistem pendidikan formal. Seorang buruh yang sadar bukanlah seperti seorang anak sekolah yang bodoh, melainkan seorang pemimpin yang mendapat latihan dan pendidikan khusus dari organisasi.
Sekolah itu hakekatnya ada di dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, di dalam mempraktekkan semua teori di dalam perjuangan organisasi buruh. Seorang pekerja atau buruh yang sadar harus dididik dalam banyak hal, baik di dalam rapat-rapat maupun di sekolah-sekolah lainnya dari organisasi buruh. Oleh sebab itu, program-program baru kita bukan hanya harus merencanakan soal-soal yang mengenai peningkatan keterampilan lewat berbagai pelatihan keterampilan, tetapi juga harus memamsukkuan kurikulum yang memberikan visi bahkan ideologi dari tujuan organisasi. Setiap anggota Serikat Buruh harus dilengkapi dengan teori dasar-dasar tentang kesadaran sejati.
Kemajuan anggota-anggota Serikat Buruh tidak hanya tergantung kepada bagaimana kita melaksanakan tugas-tugas organisasi, tapi juga tergantung kepada banyaknya perhatian yang dicurahkan terhadap anggota-anggota organisasi serta kepada bagaimana cara kita memimpinnya.
Ditulis oleh Kawan Ram
![]() |
| Kerja adalah jalan untuk bermartabat, menolak meminta-minta |
"Om beli bunga Om."
"Tidak Dik, saya tidak butuh," ujar eksekutif muda itu tetap sibuk dengan laptopnya.
"Satu saja Om, kan bunganya bisa untuk kekasih atau istri Om," rayu si gadis kecil.
Setengah kesal dengan nada tinggi karena merasa terganggu keasikannya si pemuda berkata, "Adik kecil tidak melihat Om sedang sibuk? Kapan-kapan ya kalo Om butuh Om akan beli bunga dari kamu."
Mendengar ucapan si pemuda, gadis kecil itu pun kemudian beralih ke orang-orang yang lalu lalang di sekitar kafe itu. Setelah menyelesaikan istirahat siangnya, si pemuda segera beranjak dari kafe itu. Saat berjalan keluar ia berjumpa lagi dengan si gadis kecil penjual bunga yang kembali mendekatinya.
"Sudah selesai kerja Om, sekarang beli bunga ini dong Om, murah kok satu tangkai saja."
Bercampur antara jengkel dan kasihan si pemuda mengeluarkan sejumlah uang dari sakunya.
"Ini uang 2000 rupiah buat kamu. Om tidak mau bunganya, anggap saja ini sedekah untuk kamu," ujar si pemuda sambil mengangsurkan uangnya kepada si gadis kecil. Uang itu diambilnya, tetapi bukan untuk disimpan, melainkan ia berikan kepada pengemis tua yang kebetulan lewat di sekitar sana.
Pemuda itu keheranan dan sedikit tersinggung.
"Kenapa uang tadi tidak kamu ambil, malah kamu berikan kepada pengemis?"
Dengan keluguannya si gadis kecil menjawab, "Maaf Om, saya sudah berjanji dengan ibu saya bahwa saya harus menjual bunga-bunga ini dan bukan mendapatkan uang dari meminta-minta. Ibu saya selalu berpesan walaupun tidak punya uang kita tidak bolah menjadi pengemis."
Pemuda itu tertegun, betapa ia mendapatkan pelajaran yang sangat berharga dari seorang anak kecil bahwa kerja adalah sebuah kehormatan, meski hasil tidak seberapa tetapi keringat yang menetes dari hasil kerja keras adalah sebuah kebanggaan. Si pemuda itu pun akhirnya mengeluarkan dompetnya dan membeli semua bunga-bunga itu, bukan karena kasihan, tapi karena semangat kerja dan keyakinan si anak kecil yang memberinya pelajaran berharga hari itu.
Tidak jarang kita menghargai pekerjaan sebatas pada uang atau upah yang diterima. Kerja akan bernilai lebih jika itu menjadi kebanggaan bagi kita. Sekecil apapun peran dalam sebuah pekerjaan, jika kita kerjakan dengan sungguh-sungguh akan memberi nilai kepada manusia itu sendiri. Dengan begitu, setiap tetes keringat yang mengucur akan menjadi sebuah kehormatan yang pantas kita perjuangan.
![]() |
| Serikat Buruh |
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, SB merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.
2. Apa Fungsi Dari Serikat Buruh?
Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, buruh dan serikat buruh mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Sedangkan menurut UU No.21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja, fungsi serikat mencakup pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau lembaga yang terkait dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan kepentingan anggota serikat.
3. Apa perbedaan antara serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja?
Serikat buruh/pekerja sudah dijelaskan di jawaban pertanyaan 1, sedangkan Federasi Serikat Buruh/Pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh/pekerja. Dan konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja.
Kegunaan dari pembedaan ini adalah supaya serikat-serikat pekerja ini memiliki kekuatan dan dukungan yang lebih besar dari bantuan serikat pekerja lainnya. Yang kemudian mempermudah usaha serikat pekerja di perusahaan untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja.
4. Bagaimana cara membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan anda?
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang buruh/pekerja di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat buruh/pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
- Nama dan lambang
- Dasar pembentukan, asas, dan tujuan
- Tanggal pendirian
- Tempat kedudukan
- Keanggotaan dan kepengurusan
- Sumber dan pertanggungjawaban keuangan
- Ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
5. Bagaimana cara menjadi anggota serikat buruh?
Pada dasarnya serikat buruh/pekerja adalah organisasi yang terbuka menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang buruh di suatu perusahaan, kita hanya tinggal menghubungi pengurus serikat pekerja di tempat kita bekerja, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat buruh/pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar antara Rp. 1,000 - Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya.
Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat.
6. Apa keuntungan menjadi anggota serikat buruh?
Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.
7. Apakah seorang buruh dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat?
Dalam pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
8. Apakah Serikat Buruh/Serikat Pekerja dapat bergabung dengan lebih dari satu Federasi?
Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 16 UU No. 21 tahun 2000). Dan demikian pula sebuah federasi hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi. UU No. 21 tahun 2000.
9. Apakah anggota dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja?
Jawabannya adalah Ya, pekerja dapat berhenti sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan syarat ada pernyataan tertulis. Pekerja juga dapat diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang bersangkutan.
Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang berhenti atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja (pasal 17 UU No. 21 tahun 2000).
10. Bagaimana prosedur pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang baru terbentuk?
UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur tentang tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam pasal 18-24.Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan.
Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan)
Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.Serikat Yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkaitSelengkapnya mengenai prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur oleh Keputusan Menteri No.16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
11. Apa saja yang menjadi hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja?
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
- Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha.
- Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
- Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
- Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
- Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
![]() |
RIUH rendah kampanye ada di sekitar kita. Berbagai diskusi, pendapat, imajinasi masa depan tak terkira terbang berhamburan di sekitar kita. Menghadapi keadaan seperti itu, terkadang muncul pertanyaan di benak kita—setidak-tidaknya saya—untuk apa berpolitik. Salah satu jawaban yang lugu untuk itu barangkali diberikan oleh Aristoteles. Bagi Aristoteles jawabannya sangatlah sederhana; tujuan politik adalah menghantarkan manusia pada hidup yang baik.
Kenapa demikian? Bagi Aristoteles, perbedaan manusia dan binatang yang asali terletak pada kemampuannya berbahasa. Melalui bahasa manusia mampu membeda-bedakan, melihat dan merundingkan tentang yang baik. Tapi namanya juga bahasa, ia menjadi begitu berkembang dan teruji jika tidak dalam soliluki, melainkan dalam perkumpulan politik. Politik, dengan demikian, haruslah mempunyai sesuatu yang penting yang tidak dimiliki di dalam kegiatan yang lainnya, sehingga hanya di sanalah kealamiahan manusia dimungkinkan teraktualisasi. Tetapi, apakah yang dimaksud Aristoteles sebagai ‘hidup yang baik’ yang menjadi tujuan politik itu?
Aristoteles tak pelak lari ke masalah moral. Baginya, kehidupan moral bertujuan pada kebahagiaan. Orang dengan keutamaan/orang berbudi luhur menurutnya adalah orang yang menempatkan kesenangan dan kesedihan pada hal yang benar. Lebih jauh, keutamaan moral ini muncul dari sebuah kebiasaan; dengan demikian melalui tindakan praktis. Dengan mendalami kebiasaan yang bajik/bijak, kita akan mampu memahami aksi-aksi yang bijak. Hal ini perlu dibedakan dari taat pada hukum. Hukum mengatur sesuatu yang singular, sedangkan kebajikan moral berurusan dengan yang partikular. Demikian Aristoteles, ‘Hal-hal yang berkaitan dengan perilaku dan pertanyaan tentang apa yang baik bagi kita tidak memiliki suatu kepastian, lebih dari masalah-masalah kesehatan… Agen-agensendirilah yang dalam setiap kasus harus mempertimbangkan apa yang sesuai dengan kesempatan, seperti yang terjadi juga dalam seni pengobatan atau navigasi’ (sebagaimana dikutip Sandel, 2010).
Keutamaan moral dengan demikian tidak terletak semata pada kebiasaan yang baik. Lebih jauh, keutamaan moral menyangkut melakukan hal yang baik pada orang yang benar, pada taraf yang benar, pada waktu yang benar, dengan motif yang benar dan dengan cara yang benar. Keutamaan moral dengan demikian membutuhkan sebuah keputusan tertentu, sebuah kemampuan atau pengetahuan yang dalam bahasa Aristoteles disebut ‘kebajikan praktis.’ Kebajikan Praktis ini adalah kapasitas untuk beraksi yang rasional dan benar dengan penghormatan pada kebaikan manusia.
Kebajikan praktis adalah nilai moral dengan implikasi politik. Orang dengan kebajikan praktis dapat mempertimbangkan dengan baik apa yang baik, tidak hanya untuk dirinya tapi untuk seluruh penduduknya, dan untuk kemanusiaan secara keseluruhan. Pertimbangan, dengan demikian, menyangkut sesuatu aksi yang patut diambil sekarang dan di sini dengan melihat atau mempertimbangkan kebaikan manusia yang tertinggi yang bisa dicapai di bawah keadaan tertentu.
Teranglah di dalam politik (polis) orang bisa mencapai keutamaan ini. Tujuan dari menjadi warga negara (atau tujuan dari politik), demikian Aristoteles, memang adalah demi mencapai keutamaan. Karena di dalam politiklah kebiasaan yang memungkinkan adanya keutamaan moral dan tindakan-tindakan bajik bisa dilakukan. Orang yang baik, dengan demikian, adalah dia yang menggunakan dengan sepenuhnya kealamiahannya yang membedakannya dengan binatang, yakni kepenuhannya dalam mengelaborasi kemampuan berbahasanya menuju keutamaan hidup. Orang yang baik adalah orang dengan keutamaan hidup yang hanya mungkin didapatkan melalui aktivitas langsung, terjun di dalam polis.
Alasan bahwa esensi politik adalah hidup yang baik menurut Aristoteles adalah pertama hukum-hukum polis menanamkan kebiasaan-kebiasaan yang baik, membentuk karakter yang baik, dan menempatkan kita pada keutamaan warga negara. Kedua kehidupan sosial memungkinkan kita untuk meningkatkan kapasitas untuk mempertimbangkan dan dengan kebajikan praktis kita menjadi baik dalam mempertimbangkan sesuatu dengan memasuki arenanya; menjadi warga negara. Bagi Aristoteles, tujuan politik lebih tinggi daripada memaksimalkan keuntungan (utilitas) atau memberikan aturan yang adil untuk mengejar kepentingan individu. Hal ini, sebaliknya, merupakan ekspresi alami kita, sebuah kesempatan bagi berlangsungnya kapasitas manusia, merupakan aspek penting dari kehidupan yang baik.
Tetapi pertanyaan tak urung mengemuka. Tujuan politik yang dipikirkan Aristoteles ini berada dalam sebuah sistem politik yang diskriminatif. Kita tahu, di Yunani Kuno, tempat lahirnya cikal bakal demokrasi itu, tidak semua orang bisa berpartisipasi dalam politik. Setidaknya anak-anak, perempuan, dan budak tidak punya hak suara. Demokrasi di Yunani dengan demikian bisa dikatakan sebagai keadilan di atas keringat dan tenaga beribu budak. Sebuah keadaan politik yang tidak manusiawi untuk masa kita bukan?
Menjawab itu, Aristoteles tak kalah tak manusiawi-nya. Ia menerima perbudakan sejauh budak adalah orang-orang yang secara alamiah dilahirkan dalam kapasitas tersebut. Jika budak didapatkan dari rampasan perang, ia justru menolak. Alasannya sederhana. Budak dari rampasan perang atau tahanan perang sesungguhnya orang merdeka yang dirampas kemerdekaannya.
Tentu saja argumen Aristoteles ini bermasalah. Bagaimana mungkin seorang manusia secara alamiah lahir sebagai budak? Bukankah manusia lahir sederajat? Adalah Engels dalam Anti-Duhring yang, seingat saya, menegaskan bahwa pada suatu masa perbudakan sah-sah saja sebagai sebuah sistem kehidupan bersama. Dalam konteks waktu seperti itu, tak ada perihal tak berperikemanusiaan yang boleh kita jadikan tolok ukur penilaian. Sekarang bayangkanlah sebuah masa ketika tidak ada kran air, tidak ada sistem pompa air, dan lain sebagainya. Bagaimana mungkin seorang Aristoteles bisa berfilsafat jika tidak ada orang lain yang mengurusi air mandinya?
Demikian, Aristoteles di zaman arkhaik. Namun setidaknya dari pemikiran pada masa masyarakat dan sistem kehidupan yang masih sederhana itu pun kita jadi tahu bahwa ada di antara mereka yang layak diberi amanah mengatur polis dan ada yang tidak.
Ditulis oleh Berto Tukan dari Indoprogress untuk pendidikan
Subscribe to:
Posts (Atom)
Popular Posts
-
KORANMIGRAN , JAKARTA - Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman membantah anggapan bahwa pihakn...
-
Saudi Arabia Map authorities should immediately drop all charges against the detained editor of a website created to foster debate abou...
-
Krisis Kapitalis KORANMIGRAN , JAKARTA - Situasi internasional yang saat ini ditandai oleh menajamnya krisis ekonomi di negeri-negeri i...
-
Aksi SBMI di KPK Sebagai salah satu elemen yang tergabung dalam Rakyat Indonesia “Menggugat”, SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) tur...
-
Gate 4 Selapajang Data Kepulangan Tahun Jumlah Kepulangan 2006 323,585 2007 290,910 2008 343,229 2009 353,501 2010 331,402 20...
-
Datanglah kepada rakyat, hiduplah bersama mereka, belajarlah dari mereka, cintailah mereka, mulailah dari apa yang mereka tahu: bangunl...
-
Krisis Politik 2008 KORANMIGRAN, OPINI - Pemerintah menanggapi tuntutan kaum buruh dengan usaha moderasi tapi tanpa ada solusi keber...
Labels
Dari Basis
(157)
Nasional
(144)
Internasional
(140)
ActNOW
(79)
SBMI TV
(69)
Opini
(58)
Culture
(36)
Pendidikan
(30)
Release
(26)
Solidaritas
(24)
Link BLOG
(14)
Data
(10)
Tanya Jawab
(7)
Editorial
(5)
DAPATKAN ARTIKEL TERBARU SBMI DI INBOXMU. GRATIS.





