Keluarga Berharap Satinah Bisa Pulang Selamat
Unknown
23:08
0
Rencana hukuman pancung masih mengacam Satinah binti Djumadi (38), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Ungaran tepatnya RT 2 RW 3 Dusun Mrunten Wetan, Desa Kalisidi, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Satinah hingga kini masih mendekam di penjara menyusul dinyatakan bersalah oleh pengadilan Arab Saudi karena membunuh majikan perempuannya, Nura Al Garib pada 2007 lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bila hingga batas waktu pengampunan dengan membayar diyat (pengganti darah-red) 14 Desember 2012 nanti tidak dipenuhi oleh pemerintah Indonesa, maka hukuman pancung akan dilaksanakan. Dalam hal ini, diyat yang harus dibayarkan sebesar tujuh juta riyal atau sekitar Rp 20 miliar.
Pihak keluarga saat ditemui, Selasa (27/11) siang, mengaku hanya bisa pasrah dan berharap pemerintah bisa membantu pembayaran diyat hingga pemulangan ibu dari Nur Afriana (18) ini.
Dikatakan kakak ipar Satinah, Sulastri (36), belum lama ini pihak keluarga berhasil menelpon Satinah berkat bantuan KBRI untuk Arab Saudi.
"KBRI memerintahkan kami untuk mengirimkan fotokopi KTP, KK, dan pas foto warna melalui email, katanya untuk keperluan pembuatan paspor. Dua perwakilan keluarga rencananya akan difasilitasi oleh pemerintah untuk bertemu Satinah awal Desember nanti," kata Sulastri.
Sementara itu, anak Satinah, Nur Afriana yang masih duduk di kelas 3 SMA Negeri 12 Semarang saat ditanya seputar ibunya mengaku berkeinginan menjemputnya pulang ke tanah air. Nur panggilan akrab Nur Afriana terakhir bertemu Satinah saat umur 12 tahun.
"Saya kangen sama ibu, yang jelas pemerintah harus membantu kepulangan ibu. Kami sekeluarga tidak mau ibu pulang hanya nama," tandas Nur Afriana.
No comments