Putusan MK: TKI Tak Harus Pulang ke Indonesia Perpanjang Kontrak
Unknown
18:07
1
Tak Harus Pulang setelah habis kontrak |
Kepastian tersebut diperoleh berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan berlakunya Pasal 59 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPLNI).
Pasal tersebut berbunyi, 'TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan yang telah berakhir perjanjian kerjanya dan akan memperpanjang perjanjian kerja TKI yang bersangkutan harus pulang lebih dahulu ke Indonesia'.
Menurut Mahkamah, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 karena merugikan hak konstitsional TKI yang kontrak kerjanya telah habis.
"Menurut Mahkamah, adalah kontraproduktif jika ketentuan yang mengharuskan pulang terlebih dahulu ke Indonesia yang dimaksud Pasal 59 ternyata justru menyulitkan TKI bersangkutan untuk kembali bekerja pada majikan yang sama atau setidaknya memperoleh kembali pekerjaan dengan kualitas yang sama," demikian pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Arief Hidayat pada sidang putusan hari ini di MK.
Pengguna jasa TKI menurut Pasal 1 angka 7 UU a quo adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan atau perseorangan.
TKI yang bekerja pada instansi pemerintah ditempatkan oleh pemerintah berdasarkan perjanjian tertulis antara pemerintah dengan pemerintah pengguna TKI. Sedangkan TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan ditempatkan oleh PPTKI Swasta melalui mitra usaha di negara tujuan.
Arief melanjutkan, jika perbedaan tata cara penempatan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 59 justru memunculkan diskriminasi karena TKI yang bekerja pada penggguna perseorangan diwajibkan pulang terlebih dahulu jika perjanjian kerjanya berakhir untuk memperpanjang perjanjian kerjanya.
Hal tersebut tentu berbeda dengan TKI yang bekerja pada instansi pemerintah tidak diwajibkan pulang jika perjanjian kerjanya berakhir.
"Jika tidak pulang terlebih dahulu ke Indonesia, TKI bersangkutan dapat bekerja pada majikan dan atau kualitas pekerjaan yang sama," lanjut dia.
Menurut Mahkamah, daripada mengharuskan TKI pulang terlebih dahulu untuk memperpanjang kontrak, Pemerintah lebih tepat melakukan advokasi mengenai hak libur bagi TKI di luar negeri agar dapat dimanfaatkan untuk pulang ke Indonesia.
Dengan demikian, TKI tersebut memiliki keleluasaan lebih untuk mengatur jadwal kepulangan ke tanah air yang disesuaikan dengan kondisi pekerjannya. (tribun)
apakah peraturan direc hiring di hapus untuk tkidi taiwan itu sudah pinal blum. perbulan agustus 2016 ?
ReplyDelete