PRT: Ratifikasi C189 Sekarang Juga
Unknown
13:58
0
Ratifikasi C189 sekarang juga |
Bila sebuah Negara meratifikasi sebuah konvensi, pemerintahnya secara formal membuat komitmen untuk menerapkan seluruh kewajiban yang ditetapkan di dalam konvensi tersebut, dan secara periodik melaporkan kepada ILO mengenai langkah-langkah yang diambil.
Sesuai dengan konstitusi ILO, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyampaikan konvensi dan rekomendasi tersebut kepada badan legislative nasionalnya yang bertujuan untuk mempromosikan langkah-langkah di tingkat domestik untuk implementasi instrument-instrumen dan juga mempromosikan ratifikasi.
Menurut perkiraan global dan regional terbaru yang dibuat oleh progam kondisi kerja dan pekerjaan ILO (TRAVAIL), setidaknya ada 52,6 juta perempuan berumur diatas 15 tahun merupakan pekerja rumah tangga sebagai pekerjaan utama mereka. Angka ini mempresentasikan porsi signifikan dari pekerjaan berupah secara global, sebanyak 3,6 % di seluruh dunia. Perempuan merupakan mayoritas dari pekerja rumah tangga, 43,6 juta atau 83% dari jumlah total. Pekerjaan rumah tangga merupakan sumber penting pekerjaan berupah bagi perempuan, mencapai 7,5 % pekerja perempuan di seluruh dunia.
Data statistik menunjukkan bahwa pekerjaan rumah tangga merupakan sektor ekonomi yang sedang tumbuh. Pekerja rumah tangga memberi kontribusi penting pada berfungsinya rumah tangga dan pasar tenaga kerja. Namun demikian mereka sering dikecualikan dari perlindungan sosial dan ketenagakerjaan dan mengalami deficit kerja layak yang serius.
Pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Kelompok-kelompok pekerja rumah tangga tertentu, misalnya pekerja rumah tangga migran, pekerja rumah tangga anak, atau pekerja yang tinggal di rumah tempat mereka bekerja (pekerja rumah tangga yang tinggal di dalam) menghadapi kerentanan khusus.
Bagaimana implementasinya di Indonesia? Karena hampir sebagian kalangan menggunakan jasa pekerja rumah tangga. Coba kalau kita perhatikan di kota-kota besar, kalau hari raya Idul Fitri semua pekerja pada pulang kampung, maka dapat dibayangkan bagaimana seorang ibu atau keluarga yang sudah biasa dilayani oleh pekerja rumah tangga dengan tiba-tiba harus menyelesaikan pekerjaan rumah tangga sendirian. Maka dapat disimpulkan bahwa pastilah rumah tangga tersebut akan merasa kehilangan karena tidak ada yang mengurus rumah, memasak, membersihkan kamar dan lain-lain.
Di Indonesia sendiri untuk Rancangan Undang-Undang dari tahun 2004 sampai dengan 2010 belum dibahas, baru setelah bulan September 2011 dibahas, itupun hasilnya belum tentu bisa selesai secepatnya.
Untuk daerah Provinsi Bali sudah ada surat edaran gubernur yang melarang atau tidak mengizinkan pekerja rumah tangga keluar dari Bali (SE Gubernur Bali No 562/4729/III.2/Disnaker tanggal 25 Juli 2005) tentang penempatan Tenaga Kerja Indonesia.
Pemerintah Provinsi Bali mendukung konvensi ILO karena kebijakan Presiden yang “justice for all” dan pekerja rumah tangga adalah asset ketenagakerjaan yang perlu dibina dan dilindungi. Untuk itu tidak ada kata lain selain Indonesia harus mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apalagi kalau kita melihat data bahwa banyak pekerja rumah tangga Indonesia di luar negeri menunggu nasib diujung tanduk karena beberapa permasalahan yang belum dan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah Indonesia.
Dengan adanya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga tentu kita sangat mengharapkan bahwa mereka tidak akan didiskriminasi dan hak-haknya bisa dijamin sepenuhnya. Karena bagaimanapun juga mereka adalah penghasil devisa terbesar bagi bangsa Indonesia, sehingga mereka dijuluki pahlawan devisa.
No comments