Pemilik Agen TKI Sudah Ditangkap di Malaysia
Unknown
11:47
0
SBMI, Jakarta - Aparat Malaysia telah menangkap KC Lau, pemilik Agensi Pekerjaan Sentosa di Bandar Baru Klang, Selangor, Malaysia, yang menyekap 105 pekerja rumah tangga asing. Pemerintah Malaysia harus menghukum tegas agen pekerja asing terbesar di Malaysia tersebut karena terlibat dalam sindikat mafia perdagangan orang dan penyelundupan pekerja migran.
Minister Counsellor Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur Suryana Sastradiredja mengungkapkan hal ini di Kuala Lumpur saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (9/12). Petugas imigrasi Selangor, Malaysia, menggerebek penampungan pekerja rumah tangga (PRT) Agensi Pekerjaan (AP) Sentosa dan menyelamatkan 105 perempuan PRT asing yang dipekerjakan sekitar 15 jam dengan upah murah dan makan dua kali sehari.
”Pejabat KBRI Kuala Lumpur sudah mewawancarai 95 korban serta 5 pekerja agensi yang berasal dari Indonesia dan akan membela hak-hak mereka. Keberadaan WNI menjadi tenaga kerja Indonesia di Malaysia jelas tidak melalui prosedur normal sehingga kita anggap hal ini perdagangan dan melecehkan hukum Indonesia,” kata Suryana.
Begitu kasus ini terungkap, pengurus Pertubuhan Kebangsaan Agensi Pekerjaan yang menaungi AP Sentosa menolak tuduhan penganiayaan dan eksploitasi pekerja. Mereka mengklaim, pekerja ada yang baru datang beberapa hari menggunakan visa kunjungan dan menunggu pengiriman ke majikan.
Suryana tidak mempersoalkan bantahan itu karena KBRI Kuala Lumpur sudah memiliki data dan informasi dibutuhkan untuk memperkuat pembelaan WNI yang disekap AP Sentosa. KBRI akan terus bekerja sama dengan petugas Malaysia untuk mengungkap jaringan sindikat ini.
KBRI juga akan memulangkan para korban, selain 5 pekerja AP Sentosa, ke Indonesia. Sementara itu, KBRI Kuala Lumpur terus mengawasi ketat proses hukum terhadap 3 WN Malaysia termasuk KC Lau, 5 WNI, 1 WN Filipina, dan 3 WN Kamboja.
Suryana meminta penegakan hukum yang tegas terhadap pemilik dan pekerja pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) juga berjalan di Indonesia. Pencabutan izin PPTKIS harus diikuti proses hukum pidana terhadap semua pihak yang terlibat.
Pemilik dan pekerja PPTKIS serta semua pihak yang terlibat mengirim TKI ke Malaysia tak sesuai dengan prosedur melanggar UU No 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI, UU No 21/2007 tentang perdagangan orang, dan UU No 23/2002 tentang hak anak. Polri juga harus memeriksa oknum pejabat yang terlibat memalsukan dokumen keberangkatan TKI.
No comments