sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » 37 Negara Bersalah Mengabaikan Perbudakan Modern


Unknown 14:38 0

Pengadilan Internasional
KORANMIGRAN, MANILA - Pengadilan Migran Internasional pertama menemukan 37 migran pengirim dan penerima, termasuk Filipina, bersalah karena mengabadikan perbudakan modern pada buruh migran.

Pengadilan tersebut diadakan di Fakultas Hukum Universitas Filipina pada 28-29 UU November. Sidang besar ini dihadiri oleh setidaknya 300 delegasi dari Asia Pasifik, Eropa, Afrika, Australia, Amerika Latin dan Amerika Serikat.

Panel Tribunal hakim menyampaikan putusan pagi ini, mengakhiri dua hari proses yang menyoroti kesaksian dari para saksi yang terdiri dari pengadu dari organisasi akar rumput mewakili buruh migran, pengungsi, pekerja rumah tangga, migran berdokumen atau tidak berdokumen, migran perempuan dan saksi ahli.

Para hakim dari Pengadilan diundang oleh Asia Pacific Mission for Migrants (APMM), International League of Peoples’ Struggle (ILPS), International Migrants Alliance (IMA) dan the International Women’s Alliance (IWA) atas dasar keahlian mereka, kompetensi, kejujuran, objektivitas dan independensi sehingga kredibel dalam memberikan penilaian atau keputusan.



Pengadilan ini dimasukkan sebagai bagian dari persidangan Forum Global tentang Migrasi dan Pembangunan (GFMD) dan neoliberal globalisasi yang desain pada migrasi. Pengadialan ini memeriksa kasus pelanggaran hak-hak buruh migran oleh negara dan merupakan simbol perlawanan buruh migran terhadap perbudakan modern.

Adapun 37 Negara yang dinyatakan bersalah adalah Argentina, Australia, Bangladesh, Belgia, Brazil, Kanada, Ekuador, Mesir, Perancis, Jerman, Ghana, Yunani, India, Indonesia, Israel, Jepang, Kenya, Mauritius, Meksiko, Maroko, Belanda, Norwegia, Filipina, Portugal, Qatar, Republik Korea, Senegal, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Thailand, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Inggris, dan Amerika Serikat.

Mereka dinyatakan bersalah pada tiga tuduhan, yaitu: 

Pelanggaran hak asasi manusia dari para terhadap "pengadu".
 

Pelanggaran pidana atas pengabaian hak-hak ekonomi "Pengadu" dan pelanggaran hak-hak politik, ekonomi, sosial dan budaya oleh negara pengirim.

Pelanggaran hak-hak politik, ekonomi, sosial dan budaya pengadu oleh negara penerima.

Mereka juga bersalah karena telah melanggar ketentuan dan prinsip-prinsip yang terkandung, antara lain, dalam:

a. Deklarasi PBB Tahun 1948 tentang Hak Asasi Manusia;

b. Kovenan Internasional tahun 1966 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya;

c. Kovenan Internasional tahun 1966 tentang Hak Sipil dan Politik;

d. Konvensi Internasional tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya;

e. Konvensi Jenewa tahun 1951 yang berkaitan dengan Status Pengungsi dan Protokol 1967;

f. Konvensi tahun 1979 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan;

g. Konvensi Internasional tahun 1965 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial;

h. Konvensi tahun 1984 Menentang Penyiksaan dan, Perlakuan atau Hukuman;

i. Konvensi PBB tahun 1989 tentang Hak Anak;

j. Konvensi Eropa tahun 1950 tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental dan protokol nya;

k. Konvensi ILO tentang Migrasi untuk Pekerjaan (Revisi), dan

l. Konvensi ILO tentang Pekerjaan yang Layak untuk Pekerja Rumah Tangga (C189).

Selanjutnya keputusan ini akan disampaikan pada Dialog Tingkat Tinggi mengenai Migrasi Internasional dan Pembangunan yang akan bersidang di New York, USA pada tahun 2013.

Sementara itu, pada tanggal 30 November nanti, hakim, saksi, dan delegasi dari Pengadilan dari akan berpartisipasi dalam reli multisektoral besar di acara peringatan ulang tahun kelahiran pahlawan Filipina, Andres Bonifacio yang ke 149.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.