sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » 125 Majikan Masuk Daftar Black List di Hongkong


Unknown 18:20 0

SBMI, HONGKONG - Perwakilan Pemerintah Indonesia di Hongkong hingga Oktober 2012 telah menetapkan 125 majikan dalam daftar hitam (black list) dan tidak dapat lagi merekrut tenaga kerja Indonesia (TKI). 

Konsul Jenderal RI di Hongkong Teguh Wardoyo, Sabtu (15/12), mengatakan selain majikan, pihaknya juga telah memberikan sanksi penghentian layanan kepada delapan agen penempatan karena terbukti tidak dapat memberikan perlakuan yang baik kepada para TKI. "Langkah itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi agen atau majikan yang memperlakukan TKI dengan sewenang-wenang," katanya. 

Sebelum memberikan sanksi KJRI melakukan pemanggilan kepada agensi atau bersurat ke Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Jika terbukti bersalah dan merugikan pihak lain akan dijatuhkan sanksi. 

"Sanksi dilakukan sesuai hasil tim evaluasi agen atau majikan, apakah cukup dengan pemanggilan dengan memberikan teguran, peringatan, surat pembekuan sementara pengajuan kontrak kerja baru, job order baru hingga pencabutan lisensi," tuturnya. 

Atase ketenagakerjaan Konjen RI di Hongkong Sandra Utami mengatakan hingga November 2012 jumlah kasus yang melibatkan TKI di Hongkong tercatat 1.571 kasus. "Dari jumlah itu sekitar 0,20% masih dalam proses penyelesaian," ungkapnya. 

Sandra mengemukakan permasalahan umum TKI di Hongkong adalah penahanan dokumen, pemutusan hubungan kerja/Kontrak Kerja, tidak mendapatkan hak setelah pemutusan hubungan kerja, gaji dibawah standar, tidak mendapat libur, pemotongan gaji berlebihan, melampaui izin tinggal, agen tidak terdaftar, dan tindak kekerasan oleh majikan. "Selain itu ada pula sakit, meninggal dunia, bunuh diri, kasus pidana, perdata, dan dipekerjakan tidak sesuai kontrak," katanya. 

Saat ini terdapat 239 agen penempatan TKI di Hongkong. TKI di sektor domestik mulai bekerja di Hongkong sejak 1993 dengan jumlah saat itu mencapai 6.100 orang. Setiap TKI yang bekerja di Hongkong harus melalui PPTKIS dan agen penempatan di Hongkong yang terakreditasi di KJRI Hongkong. 

Saat ini hingga Oktober 2012 jumlah TKI di Hongkong tercatat 150.375 orang terdiri atas perempuan (99,9%) dan laki-laki (0,01%). Sebagian bekerja sebagai penata laksana rumah tangga.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.