sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Setelah 3 Tahun Dipenjara, 2 BMI Diselamatkan


Unknown 18:45 0

KBRI Riyadh
SBMI, RIYADH - Dua warga negara Indonesia (WNI) yang dipenjara di Malaz, Riyadh, Arab Saudi sejak 2009 lalu berhasil dibebaskan dan segera kembali ke Tanah Air. 


Berdasarkan siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI yang diterima di Jakarta, Selasa (11/12), dua tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Karsih binti Ochim dan Salma binti Ujang itu dijadwalkan kembali ke Indonesia hari ini dengan pesawat Saudi Airlines didampingi staf Kedutaan Besar RI (KBRI) Riyadh. 

Direktur Informasi dan Media Kemenlu PLE Priatna mengatakan, kedua WNI itu dipenjara karena dua kasus yang berbeda. Karsih, ujar Priatna, sempat akan dihukum pancung di Riyadh atas tuduhan meracuni anak majikannya hingga tewas. "Namun, setelah ditelusuri, tuduhan terhadap Karsih, TKI asal Karawang yang mencoba peruntungannya datang ke Arab Saudi sejak 1999, ternyata tidak benar dan tidak terbukti," katanya. 

KBRI Riyadh, lanjut Priatna, juga berhasil mengupayakan Karsih memperoleh hak atas gajinya selama 8 tahun dari majikannya. 

Sementara Salma dihukum karena tuduhan mencuri uang majikannya. Pendekatan intensif KBRI Riyadh pun diupayakan untuk mendapatkan pemaafan terhadap Salma. "Upaya KBRI Riyadh tersebut akhirnya berbuah hasil dengan diperolehnya pemaafan dari majikannya atas tuduhan pencurian tersebut," tandas Priatna.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.