Setelah 3 Tahun Dipenjara, 2 BMI Diselamatkan
Unknown
18:45
0
KBRI Riyadh |
SBMI, RIYADH - Dua warga negara Indonesia (WNI) yang dipenjara di Malaz, Riyadh, Arab Saudi sejak 2009 lalu berhasil dibebaskan dan segera kembali ke Tanah Air.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI yang diterima di Jakarta, Selasa (11/12), dua tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Karsih binti Ochim dan Salma binti Ujang itu dijadwalkan kembali ke Indonesia hari ini dengan pesawat Saudi Airlines didampingi staf Kedutaan Besar RI (KBRI) Riyadh.
Direktur Informasi dan Media Kemenlu PLE Priatna mengatakan, kedua WNI itu dipenjara karena dua kasus yang berbeda. Karsih, ujar Priatna, sempat akan dihukum pancung di Riyadh atas tuduhan meracuni anak majikannya hingga tewas. "Namun, setelah ditelusuri, tuduhan terhadap Karsih, TKI asal Karawang yang mencoba peruntungannya datang ke Arab Saudi sejak 1999, ternyata tidak benar dan tidak terbukti," katanya.
KBRI Riyadh, lanjut Priatna, juga berhasil mengupayakan Karsih memperoleh hak atas gajinya selama 8 tahun dari majikannya.
Sementara Salma dihukum karena tuduhan mencuri uang majikannya. Pendekatan intensif KBRI Riyadh pun diupayakan untuk mendapatkan pemaafan terhadap Salma. "Upaya KBRI Riyadh tersebut akhirnya berbuah hasil dengan diperolehnya pemaafan dari majikannya atas tuduhan pencurian tersebut," tandas Priatna.
No comments