Akhirnya Jokowi Menghapus Kartu Hantu itu, Delete KTKLN!
Unknown
11:49
0
Akhirnya dihapus juga kartu hantu itu, tapi jangan senang dulu? |
"Saya ingin sampaikan satu saja, masalah sudah disampaikan semuanya, sudah kita catat, terakhir KTKLN dihapus, dah," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta kepada para BMI melalui video telekonferensi.
Melalui telekonferensi itu Jokowi sebelumnya sudah mengundang BMI di beberapa negara penempatan, di antaranya Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia, Mesir, Arab Saudi, Korea Selatan dan Brunei Darusalam untuk bicara lewat telephone video dari Istana. Hampir semua perwakilan BMI dari negara yang diajak telekonferensi hari ini meminta pemerintah untuk menghapus KTKLN selain menyampaikan persoalan mendasar dari buruh migran lainnya.
BMI dari Singapura yang membawa spanduk, mengecam penerapan KTKLN saat melakukan video telekonferensi dengan Presiden. "Kami ingin sampaikan poin KTKLN. Kami sangat berharap pemerintah tindak oknum bandara, kami tidak mau ada diskriminasi di bandara sehingga banyak yang gagal terbang, pungli di bandara, dan apabila pemerintah tidak bisa menindak oknum ini, kami harap hapuskan KTKLN," kata salah seorang BMI asal Singapura.
Protes yang sama disampaikan BMI dari Brunei. Mereka menganggap KTKLN membebani para BMI. KTKLN justru menjadi ladang pemerasan bagi BMI. "KTKLN itu dianggap membebani mental dan materi karena dengan adanya KTKLN, kita sebagai pahlawan devisa, mau balik ke negeri sendiri takut, takut diperas. Membebani materi jelas sekali karena KTKLN dijadikan lahan sapi perah kepada BMI, jadi ingat permintaan kami, dihapus, bukan direvisi," tutur seorang BMI Brunei lainnya.
Selain dari BMI yang mau diajak bertelekonference dengan Jokowi, protes terhadap kartu "Hantu" ini juga masih terus digelorakan perlawanannya. KTKLN adalah alat baru pemerasan upah buruh migran melalui wajib asuransi dan uang pembinaan perlindungan. Pemerintah jelas melepaskan tanggungjawabnya terhadap perlindungan BMI dan membuat BMI sangat bergantung dengan PJTKI dan agen. Bahkan kartu ini membuat BMI dijebak statusnya menjadi Ilegal jika tidak memiliki KTKLN dan karena ilegal ini kemudian malah parahnya tid ak mengakui BMI sebagai warga negaranya. Padahal kartu ini sebenarnya tidak menjamin apapun di luar negeri.
Apakah KTKLN mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi BMI? Tidak, KTKLN tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan BMI. Tidak mampu menurunkan biaya penempatan HK$21,000 dan menghentikan penarikan komisi agen lebih dari 10%. (Kartu ini juga disalahgunakan sebagai alat pemerasan BMI yang diperluas, karena selama ini pemerintah kurang mendapatkan uang dari BMI selain dari Paspor). Kartu ini juga tidak punya kekuatan apapun untuk mendukung kontrak mandiri apabila semua dokumen kerja BMI ditahan PJTKI, agensi dan majikan).
Apakah KTKLN dapat menghentikan pemalsuan identitas dan perlakuan tidak manusiawi PJTKI, menghukum agen-agen diluar negeri yang melanggar hak-hak BMI, membuat para petugas KJRI ramah ketika dilapori masalah oleh BMI dan meningkatkan pelayanan? Belum lagi jika ditanya apakah KTKLN dapat menaikkan upah dan kesejahteraan BMI dan anggota kelauarganya atau menghentikan pemaksaan atau pungutan liar saat pulang?
"Kalau kartu ini kartu kredit bank, smart phone, enggak jadi masalah, tapi ini sudah tidak dipercaya, buat apa pertahankan yang sudah tidak dipercaya pubik makanya dihapus, solusinya cari alternatif," sambung Nusron kepala BNP2TKI merespon keputusan Jokowi menghapus kartu hantu itu.
Nusron menginformasikan bahwa pemerintah segera menggelar rapat kabinet terbatas yang dipimpin langsung Jokwi untuk membahas rencana penghapusan KTKLN itu, termasuk mengenai status kartu tersebut selama belum ada payung hukum penghapusan KTKLN.
Beberapa aktifis ketika dikonfirmasi soal penghapusan KTKLN berpendapat bahwa dibalik penghapusan KTKLN itu adalah perlindungan sejati yang dituntut BMI. Perlindungan sosial adalah tanggung jawab negara dan oleh karenanya yang dibutuhkan BMI adalah jaminan dari negara bukan lantas dialihkan tanggung jawabnya pada swasta (PPTKIS dan perusahaan asuransi).
No comments