Perlindungan TKI Memprihatinkan, BNP2TKI Dikritik
Unknown
00:12
0
SBMI, JAKARTA - Tingginya animo masyarakat yang ingin mengadu nasib ke luar negeri masih menyisakan masalah. Salah satunya mengenai perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di berbagai negara.
“Pemerintah masih harus bekerja ekstra keras lagi untuk melindungi setiap warga negara di luar negeri, termasuk para TKI, ” ujar Juru Bicara Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia (LBH Ikadin), Taufan Hunneman, dalam keterangan persnya, Rabu (13/2/2013).
Taufan menegaskan, perlindungan terrrhadap TKI masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sesuai amanat konstitusi.
“Kinerja BNP2TKI sebagai Lembaga negara yang melakukan penempatan dan perlindungan TKI belum berfungsi dengan baik,” sesalnya.
Ke depannya, Taufan berharap, BNP2TKI bisa mejadi lembaga alternatif perlindungan TKI, tidak justru menimbulkan banyak macam masalah. Taufan menyarankan agar pengelolaan BNP2TKI ditinjau kembali. Bila perlu ditempatkan di bawah Kementerian Tenaga Kerja.
“Bila BNP2TKI raportnya merah, sudah sepatutnya dievaluasi serius oleh presiden dan fungsinya bisa ditempatkan di bawah kementerian tenaga kerja dan transmigrasi, ” terang dia.
Menurut Taufan yang juga Sekertaris Jenderal Forum Advokat Nusantara (Forkantara), kesalahan fatal BNP2TKI antara lain fungsi pengawasan system IT yang tidak komperhensif, pengawasan dari proses rekerutmen hingga keberadaan TKI di luar negeri, KTKLN yang seharusnya menjadi katalisator meminimalisir masalah dan memaksimalkan fungsi perlindungan. Namun faktanya, masih maraknya pemegang kartu KTKLN yang tidak berasuransi.
“Fenomena itu bisa dilihat dengan banyakanya klaim-klaim dari para TKI, yang kemudian mereka tidak terdaftar sebagai pemegang polis asuransi, ” ungkapnya. (okezone)
No comments