7 Pelaut Indonesia yang Hilang di Rusia Diduga TKI Ilegal
Unknown
00:47
0
SBMI, Jakarta - 11 Warga negara Indonesia yang menjadi awak kapal ikan Rusia "Shans-101" tenggalam di perairan Pulau Svetlaya, Rusia TImur, pada 27 Januari 2013 lalu. Empat orang selamat, tujuh lainnya belum ditemukan. Dari peristiwa itu diketahui prosedur keberangkatan para WNI merupakan TKI pelaut yang ilegal.
"Bagaimana dia bisa masuk ke kapal itu? Padahal, untuk keluar itu harus sesuai izin syahbandar pekerja kelautan," kata Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Hanafi, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (11/2/2013).
Hanafi mengatakan setiap pelaut yang akan bekerja di luar negeri itu harus melalui prosedur utama punya Buku pelaut dan Perjanjian Kerja Laut. Tujuannya, agar si pelaut bisa mendapatkan jaminan penuh dari pemerintah.
Sebagai satu-satunya organisasi bidang TKI pelaut, KPI siap membantu pemerintah dalam pemberantasan agen-agen yang tidak terdaftar dalam BNP2TKI. Hal senada disampaikan Ketua Bidang Organisasi, Sejahtera, dan Legal KPI, Hedison Hutasoit.
Menurut Hedison, setiap TKI pelaut yang dikirim melalaui agen yang tidak terdaftar di BNP2TKI bisa diperkarakan dengan tindak pidana. UU No. 17 pasal 145 berbunyi setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan.
"Sijil ini adalah surat perjanjian kerja laut yang dilakukan pelaut dan perusahaan dan diakui oleh syahbandar. Nah kasus di kapal Shens 101/Rusia agen itu tidak membawa perjanjian ke syahbandar untuk disahkan, dan ini penjualan manusia, jelas Hedison. (liputan6)
No comments