22 TKI Korban Trafficking Masih Tertahan di Malaysia
Unknown
00:25
0
SBMI, TANGERANG - Sebanyak 22 TKI Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tertangkap petugas di Malaysia, hingga saat ini belum berhasil dipulangkan ke tanah air. Mereka masih harus hadir di mahkamah guna memberikan kesaksian.
"Sebenarnya ada 104 TKI, akan tetapi baru berhasil dipulangkan 82 orang, sisanya masih dilakukan harus hadir di mahkamah untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut di sana," kata Tatang Budi Utama Rajaq, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Pada Kemenlu RI kepada Okezone, Senin (28/1/2013).
Tatang mengatakan bahwa ke 82 WNI/TKI yang sudah berhasil dipulangkan hari ini merupakan TKI yang berhasil dibebaskan dari tindak kejahatan penjualan orang oleh pihak kepolisian IPPD Cheras dan Imigrasi Port Klang, Selangor, Malaysia yang ditindak lanjuti oleh KBRI Kuala Lumpur.
Mereka dipekerjakan di Malaysia dan rencananya akan diberangkatkan kembali ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga tanpa melalui proses perekrutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dikatakan Tatang, ke-82 TKI korban TPPO berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Pembebasannya pada 1 Desember 2012 saat pihak Imigrasi melapor ke KBRI Kuala Lumpur bahwa diselamatkan 104 Tenaga kerja asing di mana 93 di antaranya WNI yang direkrut oleh agen setempat bernama AP Sentosa. Lalu kembali diselamatkan 11 TKI yang disekap di apartemen di Bukit Jalil, Kuala Lumpur," terangnya.
Para TKI korban TPPO ini berangkat tanpa dokumen resmi dari pihak pemerintah. Rencanaya para TKI ini akan dikirim ke Timur Tengah dimana negara ini sudah tidak lagi menjadi tujuan penempatan TKI karena adanya moratorium dikarenakan situasi politik domestik yang tidak kondusif.
No comments