12 TKI Ditahan Pemerintah Malaysia
Unknown
15:33
0
SBMI, Kuala Lumpur - Sebanyak 12 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di pusat perawatan penderita kusta ditahan petugas imigrasi Selangor, Malaysia, karena melewati masa tinggal dan tidak memiliki paspor.
Sembilan lelaki dan tiga wanita yang berusia antara 27 dan 39 tahun itu ditahan setelah ditangkap dalam operasi yang digelar Jabatan Imigrasi Selangor di Pusat Kawalan Kusta Negara (PKKN) pada Selasa (8/1) pukul 12.00 waktu setempat. Operasi dilakukan menyusul laporan media mengenai banyaknya warga asing yang tinggal di pusat perawatan tersebut.
Saat ini, 12 WNI tersebut ditahan di Depo Imigrasi Lapangan Terbang Antarabangsa Kuala Lumpur (KLIA), Sepang, untuk penyidikan lebih lanjut berdasarkan Akta Imigrasi 1959/63 pindaan 2002.
Wakil Kepala Imigrasi Selangor Ramli Othman seperti dikutip media lokal terbitan Kuala Lumpur, Rabu (9/1/2013) mengatakan semua yang ditahan adalah WNI pekerja di pusat perawatan tersebut. Tujuh di antara mereka tinggal melebihi izin yang diberikan, sedangkan sisanya tidak memiliki paspor.
"Sebanyak 12 petugas imigrasi yang dikerahkan sulit menangkap karena kawasan PKKN yang luas dan berdekatan dengan hutan, sehingga mereka semua dapat melarikan diri setelah menyadari kehadiran kami," katanya. Namun, tambahnya, kawasan tersebut akan terus dipantau dan operasi terhadap pendatang asing tanpa izin akan terus dilakukan.
Ramli mengatakan, pemilik pusat perawatan tersebut melakukan kesalahan karena menggaji pekerja asing tanpa dokumen atau izin kerja sah. [ant]
Sembilan lelaki dan tiga wanita yang berusia antara 27 dan 39 tahun itu ditahan setelah ditangkap dalam operasi yang digelar Jabatan Imigrasi Selangor di Pusat Kawalan Kusta Negara (PKKN) pada Selasa (8/1) pukul 12.00 waktu setempat. Operasi dilakukan menyusul laporan media mengenai banyaknya warga asing yang tinggal di pusat perawatan tersebut.
Saat ini, 12 WNI tersebut ditahan di Depo Imigrasi Lapangan Terbang Antarabangsa Kuala Lumpur (KLIA), Sepang, untuk penyidikan lebih lanjut berdasarkan Akta Imigrasi 1959/63 pindaan 2002.
Wakil Kepala Imigrasi Selangor Ramli Othman seperti dikutip media lokal terbitan Kuala Lumpur, Rabu (9/1/2013) mengatakan semua yang ditahan adalah WNI pekerja di pusat perawatan tersebut. Tujuh di antara mereka tinggal melebihi izin yang diberikan, sedangkan sisanya tidak memiliki paspor.
"Sebanyak 12 petugas imigrasi yang dikerahkan sulit menangkap karena kawasan PKKN yang luas dan berdekatan dengan hutan, sehingga mereka semua dapat melarikan diri setelah menyadari kehadiran kami," katanya. Namun, tambahnya, kawasan tersebut akan terus dipantau dan operasi terhadap pendatang asing tanpa izin akan terus dilakukan.
Ramli mengatakan, pemilik pusat perawatan tersebut melakukan kesalahan karena menggaji pekerja asing tanpa dokumen atau izin kerja sah. [ant]
No comments