sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » TKI On Sale: Buah “Obral” TKI


Unknown 22:30 0

Buah “Obral” TKI
SBMI, Madiun - Selain itu, Rieke juga mendesak RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri harus segera disahkan. UU ini mengatur seluruh bentuk perlindungan buruh migran Indonesia dengan melibatkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Hukum dan HAM. 

Sulami duduk termenung di ruang tamu. Dia tersenyum kecut dan menatap penuh selidik saat saya mengulurkan tangan memperkenalkan diri. Ada beberapa bekas luka bakar di punggung tanggannya.

Sulami yang berangkat ke Arab Saudi tahun 2006, mendadak dipulangkan ke kampungnya di Desa Bandarejo, Dagangan, Kabupaten Madiun, 1 Oktober 2012. Perempuan berusia 31 tahun ini pulang dalam kondisi linglung.

Sulami bungkam soal alasan dia dipulangkan. Selain terdapat bekas luka bakar di tangan, Sulami pulang tanpa membawa sepeser pun uang dari hasil 6 tahun bekerja di Arab Saudi. 

Sesama buruh migran patungan mengongkosi Sulami pulang. Sampai di rumah, Sulami hanya mengantongi uang Rp 2,1 juta dan 435 real atau setara dengan Rp 1.100.000.

“Tidak ada apa-apa kok. Saya hanya mengalami kecelakaan kerja saja. Majikan saya juga baik,” kata Sulami tanpa ekspresi. Keluarga tidak percaya Sulami baik-baik saja selama bekerja di Arab Saudi. 

Makali perangkat Desa Bandarejo, menduga Sulami mengalami peristiwa traumatik selama bekerja di Arab. Apalagi setiba di Indonesia, Sulami tidak langsung dibawa ke rumah di Madiun. Dia menjalani 5 hari rawat inap di RS Polri di Jakarta.

Seluruh biaya perawatan Sulami di Jakarta ditanggung agen pengirim TKI, PT Duta Fandalima. Sedangkan untuk rawat jalan, ditanggung Pemerintah Kabupaten Madiun yang memberikan fasilitas pengobatan gratis. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan Migrant Care dan Kementrian Tenaga Kerja. Kami ingin memastikan agar Sulami mendapat hak-haknya, seperti gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya,” kata Makali.

Peran Pemerintah

Kisah Sulami pasti juga pernah didengar di kampung-kampung buruh migran. Nasib Sulami yang bekerja tanpa perlindungan hukum dan kesejahteraan, serupa dengan nasib jutaan buruh migran lainnya.

Anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka mengatakan aturan tentang buruh migran yang diterapkan pemerintah banyak yang tidak jalan. Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) misalnya, gagal melindungi buruh migran di perantauan. Padahal Kemeterian Tenaga Kerja telah mengguyur uang Rp 100 miliar untuk membiayai lembaga tersebut.

Contoh paling konkret dari mlempemnya kinerja Satgas TKI adalah minimnya pekerja di luar negeri yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Dari 236 kasus buruh migran yang terancam hukuman mati, Satgas TKI hanya mampu membebaskan 49 diantaranya. Sisanya, 187 buruh migran masih terancam hukuamn gantung atau pancung di Arab Saudi dan Malaysia.

Satgas TKI juga tidak memberikan laporan detail soal penyelesaian kasus dan ke mana dana Rp 100 miliar tersebut dibelanjakan. “ Hasil yang dilaporkan Satgas hanya berupa data TKI yang terkena kasus dan penurunan hukuman,” ujar Rieke.

Rieke mendesak pemerintah mengembalikan fungsi perlindungan TKI pada kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah juga wajib mengumumkan seluruh hasil kerja Satgas agar dapat segera dibahas bersama DPR.

Aktivis LSM Persatuan Perempuan Peduli Generasi Indonesia (Sapu Lidi) Surabaya, Hari Putri Lestari, setuju Satgas TKI dibubarkan. Anggaran yang dikeluarkan pemerintah tidak sebanding dengan hasil kerja Satgas TKI.

“Semua pihak harus bersatu dalam memberikan perlindungan kepada buruh migran. Yang terpenting adalah harus komitmen terhadap permasalahan buruh migran,” ujar Tari,

Satgas TKI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden 17/2011 tentang Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negari. Salah satu tugas utamanya adalah membebaskan BMI yang terancam hukuman mati. 

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menilai Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menghamburkan anggaran negara untuk ekpansi pasar buruh migran.

Standar keberhasilan penempatan buruh migran diukur dari seberapa banyak pemerintah mampu mengirim tenaga kerja ke luar negeri. Akibatnya, tidak ada seleksi yang ketat mengenai negara tujuan buruh migran.

Negara tujuan buruh migran kebanyakan negara yang sedang dilanda konflik atau kondisi perekonomiannya lebih miskin dari Indonesia. Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, bahkan pernah punya “ide gila” untuk mengirim TKI ke Sudan yang pemerintahnya pelaku pelanggaran berat HAM.

“Kepala BNP2TKI dengan ide itu, semakin membuktikan sama sekali tidak mempedulikan masalah hak asasi manusia,” kata Anis Hidayah.

Jumhur Hidayat tidak dapat dikonfirmasi terkait idenya mengirim TKI ke Sudan. Staf bagian sosialisasi BNP2TKI, Pangkuh Rubiono, menolak memberikan keterangan karena merasa hal ini di luar kewenangannya. Bersambung... (VHRmedia)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.