sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » BMI Sumut dan NAD, Rentan Deportasi


Unknown 15:36 0



Permasalahan BMI nonprosedural asal Sumut dan NAD yang bekerja di Malaysia beragam. Kendati sudah memiliki paspor, masih masalah bahkan kesulitan pulang ke tanah air. 

Mohammad Irfani, contohnya, mengungkapkan mengenai sengsaranya menjadi BMI di Malaysia. Saya pernah kerja di perkebunan sawit di Malaysia melalui jalur belakang. Ternyata lebih sengsara dibanding bekerja di tanah air. Sehari-hari tinggal di hutan. Jika kekurangan makan, saya makan daun karet muda," ungkapnya.

Derita yang sama banyak dialami BMI lain di perkebunan sawit di Malaysia. "Bahkan, ada BMI yang meninggal lantaran keracunan getah daun karet muda yang dimakan," kata Irfani.

Hal serupa diungkapkan Warsiti, Darmasaputra dan Azwar Zakaria. "Saya pernah bekerja di Malaysia selama delapan bulan tidak digaji," kata Warsiti. 

"Kami punya saudara yang bekerja di Malaysia. Mengalami kesulitan untuk pulang ke Indonesia. Dia bisa pulang ke Indonesia bersama rombongan WNI/TKI 'penumpang kambing' - istilah robongan penumpang kapal tak resmi yang dikumpulkan bersama kapal barang," paparnya. 

Derita BMI tak resmi di Malaysia, katanya, meski sudah mengantongi paspor, kerap dipertanyakan warga masyarakat Medan dan Sumatera Utara lain lewat surat pembaca yang masuk ke redaksi Harian Tribun Medan. "Beragam pertanyaan melalui surat pembaca, ada gaji yang dibayar, diperlakukan kasar oleh majikan kemudian kabur, susah pulang ke tanah air sekalipun sudah mengantongi paspor, dan masalah lain-lainnya," demikian surat pembaca yang diterima Harian Tribun Medan.

Untuk menjadi BMI lewat jalur gelap atau tak resmi bekerja di Malaysia bagi masyarakat Sumut dan NAD cukup mudah. Di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumut, setiap hari tidak kurang tiga kapal penumpang hilir-mudik menuju Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Jarak sekali tempuh memerlukan 3 sampai 4 jam. 

Catatan Imigrasi Kota Tanjungbalai di Pelabuhan Teluk Nibung menyebutkan, setiap harinya dari tiga kapal penumpang yang hilir-mudik itu tidak kurang ada 1.000 sampai 1.200 penumpang, sekitar 40 persen atau 400 orang di antaranya TKI. 

Untuk mencegah terjadinya TKI nonprosedural yang berangkat melalui Pelabuhan Teluk Nibung itu, BNP2TKI mendirikan kantor Pos Pelayan dan Penempan TKI (P4TKI) di Tanjungbalai yang baru diresmikan pada Rabu (25/7) kemarin. Berikut juga menempatkan petugas di kantor Pos Pelayanan Keberangkatan dan Kepulangan TKI di Pelabuhan Teluk Nibung.

Kantor P4TKI Tanjungbalai ini melayani warga masyarakat calon BMI di tujuh kabupaten/kota yaitu Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Batubara, dan Simalungun. Sehingga masyarakat di Tanjungbalai dan sekitarnya tidak perlu jauh-jauh ke Medan. 

BNP2TKI telah meresmikan berdirinya Kantor P4TKI Aceh Tamiang. Kehadiran Kantor P4TKI Aceh Tamiang ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan dengan masyarakat dan mencegah terjadinya keberangkatan non prosedural yang kerap terjadi melalui Pelabuhan Seruway di Kabupaten Aceh Tamiang, dan Pelabuhan Kuala Langsa di Kota Langsa, serta pelabuhan-pelabuhan tikus lainnaya untuk menuju Malaysia. 

Kehadiran P4TKI Aceh Tamiang ini untuk melayani warga masyarakat calon BMI dan keluarganya yang ada empat kabupaten/kota lainnya yaitu Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tenggara, dan Kota Langsa sehingga calon TKI/TKI dan keluarganya yang ada di Aceh Tamiang dan sekitarnya tidak perlu jauh-jauh ke Banda Aceh atau ke Medan. 

Meskipun Paspor sekarang sudah ditangan BMI yang bekerja di Malaysia, hal penting yang perlu diketahui dan tidak boleh diabaikan TKI adalah Permit Kerja (Izin Kerja). 

Menurut Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono yang sebelumnya pernah bertugas sebagai Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) di Malaysia, perihal Permit Kerja ini kerapkali diabaikan. 

Teguh menjelaskan BMI yang tinggal dan bekerja di Malaysia bisa mengurus permit kerja kepada Imigrasi Malaysia. Masa berlakunya hanya satu tahun, dan bisa diperbaharui lagi selama BMI tersebut masih ingin dan dibutuhkan bekerja di Malaysia.

Teguh menambahkan, paspor dan permit kerja ini sama pentingnya bagi BMI selama tinggal dan bekerja di Malaysia. Mengingat pentingnya permit kerja tersebut, BMI diminta jangan sampai buat masalah. Misalnya kabur atau pindah kerja ke tempat lain tanpa sepengethuan pemberi izin kerja.

"Jika BMI tersebut bermasalah, berikut Permit Kerja-nya tidak sesuai dengan pekerjaannya, mereka dipastikan akan menemui kesulitan untuk mengurus hak-haknya terkait dengan pekerjaannya. Pemerintah juga akan masih kesulitan untuk memberikan perlindungan terkait hak-hak BMI.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.