Ombudsman: Kinerja BNP2TKI Tak Maksimal
Unknown
19:21
0
Pengaduan ke Ombusman |
KORANMIGRAN, JAKARTA - Komisi Ombudsman RI menilai kinerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tak maksimal. Anggota Ombudsman RI Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo, mengatakan, buruknya kualitas kerja BNP2TKI terlihat setelah pihaknya menginvestigasi sistem pelayanan pemulangan TKI di Terminal 2 dan 4 Bandara Soekarno-Hatta.
"Kinerja BNP2TKI belum maksimal. Menurut kami banyak yang perlu diperbaiki, karena hasil program mereka memang belum optimal sama sekali," kata Hendra, yang juga ketua tim investigasi pelayanan TKI, di kantornya, Senin, 22 Oktober 2012.
Hendra menjelaskan, Ombudsman melakukan investigasi sejak setahun lalu dengan memantau langsung terminal pemulangan TKI, wawancara dengan TKI, BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Konsorsium Asuransi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga terkait lainnya.
Dari hasil penelusuran, Ombudsman menemukan tidak ada koordinasi yang baik antarlembaga yang semestinya bisa mempermudah TKI dalam mendapat pelayanan. BNP2TKI dituding tidak akurat dalam mendata kepulangan WNI. Lembaga itu juga tidak menyediakan ruang pelayanan yang mumpuni dancall center yang mudah diakses.
Komisi Ombudsman, menurut Hendra, memberi waktu sebulan kepada BNP2TKI dan pemerintah untuk memperbaiki sistem pelayanan pemulangan TKI. Setelah sebulan, Ombudsman akan menilai apakah instansi terkait sudah menjalankan rekomendasi hasil investigasi.
Jika dalam waktu sebulan BNP2TKI diketahui tidak mematuhi rekomendasi, Ombudsman akan menjatuhkan sanksi yang bentuknya diatur Pasal 54 Undang-Undang Pelayanan Publik. "Sanksi itu pilihan terakhir. Kami menempuh upaya persuasif dulu agar mereka memperbaiki pelayanan," kata Hendra.
Ombudsman, Hendra menambahkan, tak sepakat dengan upaya pembubaran BNP2TKI yang sempat disuarakan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai ekses munculnya konflik kepentingan lembaga tersebut dengan Kemenakertrans. Hendra menilai fungsi regulator dan operator tak perlu dihilangkan dari BNP2TKI, selama instansi itu meningkatkan kualitas pelayanannya untuk TKI.
Deputi Perlindungan TKI BNP2TKI, Lisna, mengatakan, hasil investigasi Ombudsman akan dijadikan sebagai masukan untuk memperbaiki pelayanan kepulangan TKI di Selapajang. BNP2TKI, kata dia, juga akan menindaklanjuti Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2012 soal pemulangan TKI. "Itu bisa menyempurnakan rencana pemulangan TKI secara mandiri," ujarnya.
No comments