sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Ombudsman: Kinerja BNP2TKI Tak Maksimal


Unknown 19:21 0


Pengaduan ke Ombusman
KORANMIGRAN, JAKARTA - Komisi Ombudsman RI menilai kinerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tak maksimal. Anggota Ombudsman RI Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo, mengatakan, buruknya kualitas kerja BNP2TKI terlihat setelah pihaknya menginvestigasi sistem pelayanan pemulangan TKI di Terminal 2 dan 4 Bandara Soekarno-Hatta.

"Kinerja BNP2TKI belum maksimal. Menurut kami banyak yang perlu diperbaiki, karena hasil program mereka memang belum optimal sama sekali," kata Hendra, yang juga ketua tim investigasi pelayanan TKI, di kantornya, Senin, 22 Oktober 2012.

Hendra menjelaskan, Ombudsman melakukan investigasi sejak setahun lalu dengan memantau langsung terminal pemulangan TKI, wawancara dengan TKI, BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Konsorsium Asuransi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga terkait lainnya.

Dari hasil penelusuran, Ombudsman menemukan tidak ada koordinasi yang baik antarlembaga yang semestinya bisa mempermudah TKI dalam mendapat pelayanan. BNP2TKI dituding tidak akurat dalam mendata kepulangan WNI. Lembaga itu juga tidak menyediakan ruang pelayanan yang mumpuni dancall center yang mudah diakses.

Komisi Ombudsman, menurut Hendra, memberi waktu sebulan kepada BNP2TKI dan pemerintah untuk memperbaiki sistem pelayanan pemulangan TKI. Setelah sebulan, Ombudsman akan menilai apakah instansi terkait sudah menjalankan rekomendasi hasil investigasi.

Jika dalam waktu sebulan BNP2TKI diketahui tidak mematuhi rekomendasi, Ombudsman akan menjatuhkan sanksi yang bentuknya diatur Pasal 54 Undang-Undang Pelayanan Publik. "Sanksi itu pilihan terakhir. Kami menempuh upaya persuasif dulu agar mereka memperbaiki pelayanan," kata Hendra.

Ombudsman, Hendra menambahkan, tak sepakat dengan upaya pembubaran BNP2TKI yang sempat disuarakan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai ekses munculnya konflik kepentingan lembaga tersebut dengan Kemenakertrans. Hendra menilai fungsi regulator dan operator tak perlu dihilangkan dari BNP2TKI, selama instansi itu meningkatkan kualitas pelayanannya untuk TKI.

Deputi Perlindungan TKI BNP2TKI, Lisna, mengatakan, hasil investigasi Ombudsman akan dijadikan sebagai masukan untuk memperbaiki pelayanan kepulangan TKI di Selapajang. BNP2TKI, kata dia, juga akan menindaklanjuti Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2012 soal pemulangan TKI. "Itu bisa menyempurnakan rencana pemulangan TKI secara mandiri," ujarnya.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.