Pemerintah Berangkatkan Ibu TKI yang Divonis Mati
Unknown
12:24
0
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah memberangkatkan Hiu Sio Hwe alias Suriana ke Malaysia. Hio Sio adalah ibu dari kakak-beradik, Frans Hiu, 22 tahun, dan Dharry Frully Hiu, 20 tahun, yang divonis hukum mati di Malaysia.
"Saya sudah bicara dengan Ibu Frans. Beliau juga sudah kami berangkatkan ke Malaysia dan sudah bertemu anaknya," kata Menteri Muhaimin Iskandar, usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis, 25 Oktober 2012.
Pemerintah, kata Muhaimin, telah membantu seluruh proses hukum kedua tenaga kerja tersebut. Mereka juga sudah mendapat pendampingan pengacara dari Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur yang seluruh biayanya ditanggung APBN.
Muhaimin mengatakan, Frans dan adiknya dinyatakan tidak bersalah. "Untuk itu kami sudah mengirimkan surat ke Malaysia untuk mengkaji putusan tersebut," ujarnya.
Frans Hiu, 22 tahun, dan Dharry Hiu, 20 tahun, dua WNI asal Pontianak, Kalimantan Barat, divonis hukum gantung oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor. Keduanya didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India pada 3 Desember 2010 lalu.
Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan jaksa penuntut umum Zainal Azwar. Mereka dijerat Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal hukuman gantung.
Dalam pembelaannya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu menyatakan bahwa Kharti Raja adalah pencuri yang mereka tangkap. Kejadian berlangsung pada Desember 2010.
No comments