sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Nur Bidayati Ikrimah binti Masruri, Terancam Mati di Cina


Unknown 06:01 0

Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong, terancam hukuman mati oleh pengadilan Cina, karena menyelundupkan narkoba. Itulah penderitaan yang ditanggung Nur Bidayati Ikrimah binti Masruri (38 tahun). Ia kini mendekam di Rutan Kota Guangzhou, China, dua tahun lebih, sejak 17 Desember 2008 lalu.

"Saya sangat terkejut membaca surat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia, terkait dengan ancaman hukuman mati terhadap anak saya, Nur Bidayati Ikrimah," kata Masruri, ayah Nur Bidayati Ikrimah, saat mengadu ke Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, di ruang kerjanya, Senin (28/03) sore.

Masruri dan istrinya terkejut karena dua surat dari Kemenlu tanggal 9 Januari 2009 dan 5 April 2010 itu baru diterimanya pada awal Maret 2011 lalu. "Sebenarnya Kemenlu RI sudah mengirimkan surat sudah dua kali, namun kami baru mengetahui adanya kasus tersebut pada Maret 2011, karena surat-surat sebelumnya dari Kemenlu selalu disembunyikan oleh suami Nur Bidayati," jelas Masruri.

Dalam surat kemenlu itu diuraikan, Nur Bidayati ditangkap di Bandara Baiyun International, Guangzhou, pada 17 Desember 2008, karena tertangkap tangan menyelundupkan sekitar 1 kilogram narkoba jenis heroin. Saat ditangkap Nur Bidayati baru mendarat di Guangzhou dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan menumpang pesawat China Southern nomor penerbangan CZ 366.

Seperti dikutip dalam surat yang dikirimkan oleh Kemenlu pada 5 April 2010, terungkap di persidangan Pengadilan Tinggi Guangzhou kalau barang narkoba jenis heroin seberat 985 gam itu milik seorang warga negara Ghana bernama Peter Arsen. Karena itu, Nur Bidayati bersikukuh kalau dirinya tidak bersalah.

Bahkan, ketika hakim Pengadilan Tingkat Pertama di Guangzhou, Cina, menjatuhkan vonis hukuman mati, Nur Bidayati juga bersikeras menolak. Atas keberatan tersebut, hakim yang menyidangkan perkaranya menyatakan terdakwa bisa mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilan Tinggi Provinsi Guangdong.

Kepada pengadilan, Nur Bidayati mengaku telah ditipu oleh teman dekatnya, Peter Arsen, warga berkebangsaan Ghana yang dikenalnya di Kota Shenzen, yang kemudian mengelabuinya dengan melibatkannya dalam penyelundupan narkoba.

Setelah bekerja selama delapan bulan di Hong Kong, Nur Bidayati di PHK sepihak oleh majikannya. namun, ia tidak langsung dipulangkan ke tanah air. Melainkan, dikembalikan pada Agency di Hong Kong. Oleh Agency di Hong Kong, Nur Bidayati dijanjikan akan dipekerjakan di Cina.

Nur Bidayati kemudian dikirimkan ke Guangzhou, Cina, dengan penerbangan China Southern melalui Kuala Lumpur. Pada 17 Desember 2008 itulah, Nur Bidayati tertangkap tangan menyelundupkan narkoba jenis heroin di Baiyun International Airport, Guangzhou, Cina, dan kemudian dijebloskan ke Rutan No. 1 Kota Guangzhou.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.