Pernyataan "Daftar Tanya Kritis Buruh Migran" Terhadap KTKLN
Unknown
06:06
0
Pernyataan "Daftar Tanya Kritis Buruh Migran"
Terhadap Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
Kawan-kawan Anggota SBMI seperjuangan,
Menyikapi harapan untuk penyelesaian polemik masalah KTKLN yang harus segera berakhir dengan dicabutnya pemberlakuan KTKLN. Dan untuk menghilangkan rasa takut kawan-kawan Buruh Migran Indonesia yang hendak pulang karena cuti dan mudik lebaran kembali ke Indonesia. Yang terpaksa mengais rejeki ke luar negeri demi orang-orang yang dicintainya. Kita harus sepakat dan serentak menolak semua aturan yang tidak berpihak pada Buruh Migran Indonesia (BMI) dan menindas kita BMI.
KTKLN sampai saat ini merupakan salah satu polemik permasalahan bagi BMI. Banyak dari kita yang takut pulang karena kuatir tidak bisa kembali lagi ke negara tujuan. Ada juga yang karena cutinya sangat terbatas dan waktu yang terbatas tadi akhirnya menunda kepulangannya, dan memutuskan untuk bertahan menghabiskan kontrak di negeri orang dengan rasa rindu yang tak tertahankan. Dengan terkumpulnya "Daftar Tanya Kritis Buruh Migran" kami menuntut agar tidak direpotkan harus memikirkan KTKLN lagi. Miris sekali, mau pulang ke negara sendiri saja kami BMI takut karena kebijakan dari pemerintah Indonesia yang kemudian dimanfaatkan oleh sekumpulan para perampok yang mengaku hendak melindungi kami para BMI.
Daftar keluhan dan protes kami BMI terhadap pemberlakuan KTKLN ini sudah kami kumpulkan dan terus kami galang dari jutaan BMi di banyak tempat; juga telah pula kami konsolidasikan dengan serikat buruh dan organisasi rakyat tertindas lainnya untuk menuntut keadilan bagi BMI.
Kebijakan KTKLN yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2004 seharusnya memberikan perlindungan bagi kami BMI/TKI. UU ini disahkan oleh Megawati Soekarnoputri, di bulan-bulan terakhir pemerintahannya. Sesungguhnya kelahiran dan pemberlakuan UU ini terus saja menuai kritik rakyat dari berbagai kalangan. Tak cuma Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), tapi secara bersamaan Organisasi Buruh Migran yang berada di luar negeri dan organisasi rakyat tertindas serta mahasiswa dan pelajar Indonesia sudah sepakat untuk tegas menolak KTKLN.
"Daftar Tanya Kritis Buruh Migran" yang terus kami kumpulkan ini juga secara bersamaan akan dilakukan oleh jaringan organisasi-organisasi buruh migran dan organisasi rakyat lainnya akan kami serahkan sebagai pertanyaan kami sebagai rakyat Indonesia untuk segera direspon oleh Pemerintahan SBY dan juga Pengerah Buruh Migran Indonesia (PPTKIS) yang jelas-jelas bertanggung jawab atas pemaksaan dan perampokan upah kami sebagai buruh migran.
Kami SBMI dengan ini meminta jawaban tegas, lugas dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak diplomatis, tidak sekedar membela diri (apologi), tidak sekedar jawaban normatif dan harus dengan pernyataan yang tegas. "Daftar Tanya Kritis Buruh Migran" yang kami ajukan adalah sbb:
Apa dasar hukum diterapkannya KTKLN?
Jika dasar hukumnya UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja ke Luar Negeri (UU PPTKLN), kenapa baru sekarang ini diributkan, kenapa KTKLN diwajibkannya, padahal UU ini sudah 7 tahun yang lalu diberlakukan?
Siapakah yang wajib membuat KTKLN? TKI perseorangan atau TKI Umum dari PJTKI?
Bagaimana syarat2 untuk membuat KTKLN? apakah perlu membayar asuransi?
Apa sanksi jika kita tidak membuat KTKLN? dan apa dasar hukumnya?
Apakah jika tidak mempunyai KTKLN, petugas imigrasi bisa mencegah WNI untuk pergi ke luar negeri? apakah dasar hukumnya?
Siapakah yang bertanggungjawab jika terjadi pembatalan/penundaan penerbangan karena dicegah petugas imigrasi, biaya cancel, dll?
Sebenarnya apa fungsi KTKLN? Apa benar dia "smart card " yang ajaib bisa melindungi setiap TKI di luarnegeri?
Begitu banyak kartu identitas warga negara Indonesia, KTP, Paspor, SIM, Kartu Keluarga dsb...kenapa tidak bisa menggunakan2 data2 tersebut sehingga tidak perlu buat kartu2 lain lagi?
Jika sebelumnya ada persyaratan membayar asuransi, sampai sejauhmana asuransi mengcover kerugian TKI? apa bisa dia overlap cover diluar negara indonesia? Kasus terakhir pembebasan DARSEM, pembayaran Diat bukan dari asuransi? terus kemana saja dana asuransinya?
Perusahaan asuransi apa saja yang ditunjuk untuk mengelola oleh BNP2TKI?
Apa sanksi jika kita tidak membuat KTKLN? dan apa dasar hukumnya?
Tentang Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2006, KEBIJAKAN REFORMASI SISTEM PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, sejauh mana sudah dilaksanakan oleh BNP2TKI, untuk kebijakan.
a. Penyederhanaan dan Desentralisasi pelayanan penempatan TKI
b. Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Calon TKI
c. Pelayanan TKI di embarkasi dan debarkasi dengan Sistem One Roof Services
d. Advokasi dan Pembelaan TKI
e. Pemberantasan Calo/Sponsor TKI
f. Lembaga Penempatan TKI
Terakhir kemaren ada ide dari kepala BNP2TKI, untuk penerbitan Pasport Satu Arah, harus segera diklarifikasinya? Apa ada dasar hukumnya? Apa tidak bertentangan dengan hak warga negara untuk bebas bergerak?
Kenapa kebijakan2 Pemerintah selalu mengatur segala hal tentang TKI, bagaimana tindakannya untuk PJTKI/PPTKIS? Bagaimana penjelasan UU No. 39 tahun 2004 hanya pro PJTKI/PPTKIS dan banyak merugikan TKI?
Bagaimana badan sebesar BNPTKI, tidak mempunyai data up to date mengenai jumlah TKI-TKW yang diluar negeri?
Mengenai biaya pembinaan TKI (BP3TKI) yang dipaksakan kepada TKI adalah sebesar US$ 15 dengan dalih sesuai ketentuan PP No. 92 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Depnakertrans. Apa wujudnya dan manfaatnya untuk TKI, sudah 11 tahun dana itu dikumpulkan..sudah berapa milyar? Kita lihat kualitas TKI kita gitu2 saja, menyedihkan jika dibanding philipina?
Setelah kesepakatan menteri tenga kerja dan kepala BNP2TKI.....Apasaja kewenangan Kemenakertrans? Mengapa utk penindakan PPTKIS spt skorsing atau pencabutan ijin operasional dilimpahkan ke kemenakertrans setelah diobok-obok oleh BNP2TKI? Lalu Binapenta tugasnya sekarang utk apa? dan seberapa efektif tugas dan fungsi BP3TKI? Apakah dgn personil yg tdk lebih dari 30 org (Bandung) ckp utk melayani satu propinsi dan beberapa Kabupaten/Kota?
KTKLN wajib di miliki para TKI, sebab jika suatu hari libur dan pulang ke indonesia serta mau kembali lagi ke negara asal maka TKI ini harus menunjuk kan Kartu tersebut di bandara, jika tdk punya KTKLN maka akan di cancel pemberangkatan nya lalu ujung-ujungnya terpaksa para TKI harus memberi Uang pelicin kepada petugas. Bukankah sudah ada paspor yang telah diakui oleh negara di seluruh dunia?
Soal kewenangan kepala BNP2TKI dalam hubungannya dengan kementrian Nakertrans. Karena di awal isu KTKLN ini masih terjadi tarik ulur kedua lembaga ini tentang siapa yg sebenarnya berhak mengeluarkan KTKLN. Apa kewenangan BNP2TKI? Apa landasan hukumnya? Apakah BNP2TKI mempunyai kewenangan menyoal KTKLN? Lalu bagaimana hubungannya dengan menakertrans?
Siapa dibelakang smart card ini? Karena untuk menerbitkan card ini butuh anggaran yg tidak sedikit menyoal IT. Karena dalam jangka panjang akan ada upaya menerbitkan KTKLN di setiap kedutaan termasuk juga pengadaan alat membaca smart card ini. Saya belum pernah lihat alatnya tapi bisa dibayangkan akan mengeluarkan dana yg tidak sedikit untuk alat-alat IT ini. Alat apa yg diperlukan untuk menerbitkan KTKLN dan juga alat membaca data yg termuat di KTKLN. Bagaimana sistem pengadaannya? Berapa dana yang dibutuhkan untuk penyediaan alat2 penunjang dilaksanakannya kebijakan KTKLN?
Jika seseorang tidak memiliki KTKLN apakah lantas perlindungan negara terhadap TKI menjadi tidak bisa diakses? Bukankah memberikan perlindungan terhadap seluruh warga negara yang ada di luar negeri adalah kewajiban negara?
Denda 5 miliar bagi yang tidak memiliki KTKLN atau penjara 5 tahun, ckkckckc... babu disamakan dgn pengusaha? Ini arahnya nanti akan menjadi kriminalisasi BMI/TKI berkaitan dengan pelanggaran yang dituduhkan kepada BMI/TKI?
Merespon sekalian pertanyaan dan masukan yang masih ditunggu dari seluruh kawan2 anggota SBMI dan simpatisannya baik yang di Indonesia (sampai ke pelosok dusun) maupun yang di LN, "Daftar Tanya Kritis BMI" akan selalu kita pakai untuk menanyakan jawabannya sesegera mungkin agar selanjutya kita bisa menggugat pemerintah berkaitan dengan pemberlakuan KTKLN ini.
Kepada kawan-kawan anggota SBMI segera sebarkan "Daftar Tanya Kritis BMI" ini, diperbanyak dan didiskusikan dengan kritis daftar pertanyaan ini dengan melibatkan sebanyak mungkin kawan-kawan kita semuanya. Sebagai Serikat Buruh kita harus terus berjuang melawan segala bentuk eksploitasi dan penindasan dengan melakukan berbagai aksi penolakan terhadap KTKLN, mengajukan Yudicial Review, membuka posko-posko pengaduan masalah KTKLN serta bentuk-bentuk penekanan lainnya. Kirimkan "Daftar Tanya Kritis BMI" ke sebanyak mungkin ke instansi pemerintah dan PPTKIS dimanapun mereka berada.
Demikian sikap dan aksi ini harus kita perjuangkan
Hidup Buruh Migran
Hidup Buruh Migran Perempuan
Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan!
Lawan Sekarang atau Tertindas Selamanya!
No comments