KILO 189 : Kerja Layak Untuk PRT
Unknown
02:04
0
KORANMIGRAN, JAKARTA - Pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan. Pekerja rumah tangga, seperti pekerja lainnya, berhak atas pekerjaan yang layak. Pada tanggal 16 Juni 2011, Konferensi Perburuhan Internasional, ILO mengadopsi Konvensi tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga, yang juga disebut sebagai Konvensi Pekerja Rumah Tangga, 2011 (No 189).
Konvensi ILO adalah sebuah perjanjian yang diadopsi oleh Konferensi Perburuhan Internasional, yang dihadiri oleh delegasi pemerintah, pekerja dan pengusaha dari 183 Negara anggota ILO.
Konvensi nomor 189 menawarkan perlindungan tertentu kepada pekerja rumah tangga. Konvensi ini menetapkan prinsip-prinsip dan hak-hak dasar pekerja rumah tangga, dan mendesak negara untuk mengambil serangkaian tindakan dengan maksud untuk mendorong terciptanya pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga.
Ketika suatu negara meratifikasi Konvensi, pemerintahnya secara resmi membuat komitmen untuk melaksanakan semua kewajibannya dalam Konvensi, dan melaporkan secara berkala kepada ILO tentang kebijakan yang diambil berkaitan dengan konvensi tersebut.
Rekomendasi Pekerja Rumah Tangga Nomor 201, juga diadopsi oleh Konferensi Perburuhan Internasional tahun 2011, ini melengkapi Konvensi nomor 189. Tidak seperti Konvensi, Rekomendasi nomor 201 tidak terbuka untuk diratifikasi. Rekomendasi tersebut menyediakan bimbingan praktis tentang hukum dan langkah-langkah lainnya untuk melaksanakan prinsip dan hak yang dinyatakan dalam Konvensi.
Konvensi dapat diimplementasikan dengan memperluas atau mengadaptasi hukum yang ada dan peraturan atau tindakan lain, atau dengan membuat peraturan baru dan langkah-langkah spesifik untuk pekerja rumah tangga. Beberapa langkah yang diperlukan berdasarkan Konvensi dapat dilakukan secara progresif.
Konvensi No 189 mendefinisikan pekerjaan rumah tangga sebagai “pekerjaan yang dilakukan dalam atau untuk rumah tangga atau beberapa rumah tangga”. Pekerjaan ini dapat mencakup tugas-tugas seperti membersihkan rumah, memasak, mencuci dan menyetrika pakaian, mengurus anak-anak, atau anggota keluarga lanjut usia atau sakit, berkebun, menjaga rumah, sopir, bahkan merawat hewan peliharaan rumah tangga.
Di bawah Konvensi ini, pekerja rumah tangga adalah “setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan rumah tangga dalam suatu hubungan pekerjaan”. Seorang pekerja rumah tangga dapat bekerja secara penuh waktu atau paruh waktu; mungkin dipekerjakan oleh satu rumah tangga atau dengan beberapa majikan; mungkin berada di rumah tangga majikan (live-in) atau mungkin tinggal di tempat sendiri tinggal (live-out). Seorang pekerja rumah tangga mungkin bekerja di negara tempat asal bekerja atau di negara lain.
Semua PRT yang dilindungi oleh Konvensi nomor 189, meskipun negara tersebut memutuskan untuk mengecualikan beberapa kategori, dibawah kondisi yang sangat ketat.
Majikan pekerja rumah tangga adalah anggota rumah tangga yang baginya PRT melakukan pekerjaan, atau agen atau perusahaan yang mempekerjakan pekerja rumah tangga untuk urusan rumah tangga.
Konvensi nomor 189 menegaskan hak-hak dasar pekerja rumah tangga. Konvensi ini menerapkan standar kerja minimum untuk pekerja rumah tangga.
Dalam Konvensi ini pekerja rumah tangga dapat:
- Mengatur & memobilisasi dukungan untuk ratifikasi dan implementasi Konvensi oleh Pemerintah mereka;
- Menggunakan ketentuan-ketentuan Konvensi dan Rekomendasi untuk mempengaruhi perubahan hukum dan meningkatkan kerja dan kehidupan kondisi pekerja rumah tangga, terlepas dari apakah negara dimana mereka bekerja meratifikasi Konvensi nomor 189 atau tidak.
- Promosi dan perlindungan hak asasi manusia dari semua pekerja rumah tangga (Mukadimah, Pasal 3).
- Penghormatan dan perlindungan atas prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja: (a) kebebasan berserikat dan pengakuan hak untuk berunding bersama; (b) penghapusan segala bentuk kerja paksa, (c) penghapusan pekerja anak, dan (d) penghapusan diskriminasi sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan (Pasal 3, 4, 11).
- Perlindungan efektif terhadap semua bentuk kekerasan, pelecehan dan kekerasan (Pasal 5).
- Adil dalam hal pekerjaan dan kondisi hidup layak (Pasal 6).
- Pekerja rumah tangga harus diberi informasi tentang syarat dan kondisi kerja dengan cara yang mudah dimengerti, sebaiknya dibuat dalam kontrak tertulis (Pasal 7).
- Ketentuan jam kerja bertujuan untuk memastikan perlakuan yang sama antara pekerja rumah tangga dan pekerja pada umumnya dengan menghormati jam kerja normal, kompensasi lembur, istirahat harian dan mingguan, dan cuti tahunan (Pasal 10).
- Waktu istirahat mingguan minimal 24 jam berturut-turut (Pasal 10).
- Peraturan jam siaga (Periode dimana pekerja rumah tangga tidak bebas untuk menggunakan waktu sesuka mereka dan diperlukan untuk tetap berada di rumah tangga untuk siap sedia atas keperluan mendadak). (Pasal 10).
- Upah minimum jika upah minimum ada untuk pekerja lain (Pasal 11).
- Pembayaran upah harus dibayar secara tunai, langsung ke pekerja, dan pada interval yang tetap, tidak lebih dari satu bulan. Pembayaran dengan cek atau transfer bank - kalau diizinkan oleh hukum atau kesepakatan bersama, atau dengan persetujuan pekerja (Pasal 12)
- Biaya yang dikenakan oleh lembaga tenaga kerja swasta (agen) harus tidak dipotong dari remunerasi (Pasal 15).
- Hak keamanan dan lingkungan pekerjaan yang sehat (Pasal 13).
- Aturan diletakkan di tempat kerja untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja (Pasal 13).
- Perlindungan jaminan sosial, termasuk manfaat bersalin (Pasal 14).
- Kondisi yang tak kalah menguntungkan dari yang berlaku untuk pekerja umumnya (Pasal 14).
- Hak-hak Dasar PRT
- Informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja
- Jam kerja
- Remunerasi/Pengupahan
- Kesehatan dan keselamatan kerja
- Jaminan sosial
No comments