Trafficking: Sindikat Penjualan Siswi SMA di Medan Terbongkar
Unknown
20:41
0
Trafficking Medan |
Kepala Unit II Satgas People Smuggling Polda Sumut Kompol Amakhoita Hia mengatakan, penangkapan dilakukan saat akan dilaksanakannya transaksi. Perempuan yang akan dijual berinisial CAS (19) dan masih duduk di kelas II salah satu SMA swasta di Kota Medan pada Selasa 24 Juli kemarin.
"Korban yang akan dijual masih duduk di bangku sekolah SMA swasta di Kota medan dengan harga 700 ribu," kata Amakhoita, Kamis (26/7/2012).
Dia menjelaskan, keuntungan yang didapatkan tersangka dari penjualan wanita tersebut sebesar Rp150 ribu. Sari mengaku perbuatan itu bukan pertama kali dilakukannya.
Sebelumnya tersangka pernah “menjual” dua perempuan ABG berinisial RA dan AG kepada lelaki (tubang) dan mendapatkan keuntungan Rp1 juta.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan, bersama barang bukti uang dan satu unit handphone," ucap Amakhoita Hia.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, “Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” tutupnya.
No comments