Batal ke Hongkong, Yuni Malah Masuk Bui
Unknown
13:14
1
Yuni dan Suami yang menjengunuknya di penjara, dok.photo: tribunnews |
Betapa tidak, keinginannya untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong, guna membantu perekonomian keluarga, kandas. Ia kini justeru harus mendekam di penjara, lantaran dipidanakan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja, yang menampungnya.
"Hari ini, jadwalnya mendengarkan tuntutan dari jaksa," kata ia, lirih.
Sesekali ia, mengobrol dengan sang suami, yang setia menemani di luar ruang tahanan. "Sudah sekitar empat bulan saya di dalam (sel). Selama itu saya tak pernah bertemu dan ngobrol dengan anak-anak. Saya sedih sekali. Kini, saya hanya berharap keadilan," ujar ibu dua anak, warga jalan Gedongsongo, Semarang, itu.
Perkara itu bermula ketika ia mendaftarkan diri ke Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), PT. Maharani Tri Utama, pada Januari 2014 silam. Setelah memenuhi syarat administrasi, ia pun diwajibkan mengikuti pelatihan selama 60 hari, di penampungan.
"Namun, saya tidak bisa mengikuti pelatihan selama 60 hari penuh, lantaran ayah saya sakit keras. Saya beberapa kali meminta izin untuk menunggui beliau," ceritanya.
Bahkan, nyawa ayah Yuni akhirnya tak tertolong lagi. Ia pun begitu terpukul oleh peristiwa itu. Namun, belum kering air matanya lantaran sedih ditinggal sang ayah, Yuni mendapat kabar mengejutkan.
"Perusahaan mengirim surat pemberitahuan untuk mengembalikan biaya untuk pelatihan, uang saku, dan pembuatan pasport, total semuanya ada Rp19.250.000," ujar dia.
Lantaran tak bisa memenuhi tuntutan ganti rugi, hingga waktu yang ditentukan, Yuni dilaporkan oleh PT. Maharani Tri Utama ke Mapolrestabes Semarang, atas tuduhan penggelapan. Atas laporan itu, polisi kemudian menahan Yuni pada 7 Mei 2014.
"Sejak saat itu, saya mendekam di penjara sampai sekarang. Setelah beberapa waktu di tahanan polisi, kini saya mendekam di Lapas Wanita Bulu Semarang," ujar dia lirih.
Selama dalam proses pemeriksaan perkara, hingga saat ini, Yuni didampingi kuasa hukum dari LBH Mawar Saron. Direktur LBH Mawar Saron, Guntur Perdamaian, mengatakan kliennya adalah korban kriminalisasi PJTKI. (tribun)
________________________________________________________________________
Berikut analisa kasusnya:
Kasus yang menimpa Yuni calon BMI ke Hong Kong yang dikriminalisasikan hanya karena tidak menyelesaikan proses pelatihan di Balai Latihan Kerja/BLK yang disediakan oleh PJTKI atau PPTKIS adalah satu kekeliruan dari Perusahaan Pengerah. Bahwa Polrestabes, Pengadilan Negeri Semarang dan jajarannya sangat keliru dalam menafsir proses penempatan BMI ke luar negeri dan juga peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Didalam perjanjian yang ditandatangani antara Yuni dan juga PT Maharani Tri Utama Mandiri sudah jelas menyatakan "Jika terjadi perselisihan antara kedua belah fihak, maka diselesaikan secara musyawarah dan jika tidak memenuhi mufakat maka akan meminta mediasi kepada pejabat yang berwenang/ Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat".
Indikasi bahwa PT Maharani tidak membelikan asuransi bagi Yuni, kejanggalan ketika visa sudah keluar, padahal Yuni tidak pernah menandatangani kontrak kerja Hong Kong. Menjadi dasar untuk mencari rekayasa proses dalam kontrak kerja selama ini. Kenapa visa bisa keluar? Seharunya yang diperiksa adalah PT Maharani bukan BMI.
Kejanggalan lain adalah PT. Maharani belum pernah mengadakan mediasi dengan BMI di Dinas Tenaga Kerja untuk menyelesakan permasalahan dengan Yuni. Apakah pihak kepolisian dan pengadilan juga berlaku adil dalam memeriksa kedua belah fihak dalam penyidikan kasus ini? Sekali lagi ini adalah tindak kriminalisasi terhadap BMI.
Undang Undang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UUPPTKILN No. 39/2004) yang sangat lemah dalam memberikan perlindungan dan pengakuan hak atas BMI beserta keluarganya adalah akar masalah yang akan terus mengeksploitasi buruh.
Begitupun undang undang ini dalam pasal 85 ayat satu (1) dan dua (2),
dan kemudian ditegaskan lagi dalam UU No.6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Keluarganya, pasal 20 ayat satu (1). “Tidak seorang pun pekerja migran /anggota keluarganya boleh dipenjara semata-mata atas dasar kegagalan memenuhi suatu kewajiban perjanjian”.
Seharusnya pasal ini menjadi dasar untuk tidak mengkriminalkan BMI dan anggota keluarganya dan menjadi harapan atas keadilan dan perlindungan atas Yuni dan seluruh BMI bisa terbebas dari jerat jeruji besi.
dan kemudian ditegaskan lagi dalam UU No.6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Keluarganya, pasal 20 ayat satu (1). “Tidak seorang pun pekerja migran /anggota keluarganya boleh dipenjara semata-mata atas dasar kegagalan memenuhi suatu kewajiban perjanjian”.
Seharusnya pasal ini menjadi dasar untuk tidak mengkriminalkan BMI dan anggota keluarganya dan menjadi harapan atas keadilan dan perlindungan atas Yuni dan seluruh BMI bisa terbebas dari jerat jeruji besi.
Jika pemenjaraan ini terus terjadi maka telah dilakukan secara bersama-sama oleh pelapor dan juga pemerintah Indonesia melalui aparatur negara, polisi dan juga pengadilan atas pelanggaran hak asasi BMI dan anggota keluarganya.
Yuni sebagai warga negara dari klas buruh yang seharusnya berhak mendapatkan pekerjaan justru di penjara karena gagal berangkat kerja. Malapetaka sudah jatuh ditimpa tangga pula, rumah orang tua Yuni digusur pelebaran jalan kereta api, kehilangan bapak karena sakit lalu harus mendekam dipenjara hanya karena tidak menyelesaikan proses di BLK. Cita-cita menjadi tulang punggung keluarga untuk membesarkan kedua anaknya direnggut oleh sistem yang tidak melindungi buruh, dan tidak berpihak pada BMI dan anggota keluarganya. Negara sudah seharusnya mengambil peranan terdepan dalam melindungi dan menjamin hak atas keadilan hukum bagi setiap BMI dan keluarganya bukan kepada para pemodal. kebobrokan UUPPTKILN No. 39/2004 sudah selayaknya diganti dengan undang undang perlindungan bagi buruh migran dan keluarganya.
Bebaskan Yuni sekarang juga!
Saya diberikan No Kontak Hp Beliau, dan saya mencoba menghubungi tepat jam 5 sore, singkat cerita sayapun menyampaikan maksud tujuan saya, bahwa sudah lama saya mengimpikan bisa bekerja di japang. Beliaupun menyampaikan siap membantu dengan bisa meluluskan dengan beberapa prosedur , saya rasa prosedur itu tidak terlalu membebani saya. Dari sinilah saya menyetujui nya, yang sangat membuat Aku bersyukur adalah bahwa saya diminta melengkapi berkas untuk saya kirim ke akun email beliau dan sayapun disuruh menyiapkan biaya pengurusan murni sebesar Rp. 6.000.000. Inilah puncak kebahagiaan saya yang akhirnya bisa menginjakkan kaki dinegeri sakura japang.
ReplyDeletejika anda ingin seperti saya anda bisa,Hubungi Bpk Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantor-Pusat. Ini No Contak HP Beliau: 0852-2223-1485 siapa tahu beliau masih bisa membantu anda untuk mewujudkan impian anda menjadi sebuah kenyataan.
TERIMA KASIH