Rp 37 Miliar untuk Lindungi 1,2 Juta BMI
Unknown
23:24
0
KORANMIGRAN, JAKARTA - Dari data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia diketahui dianggarkan Rp 37,2 miliar untuk melindungi 1,2 juta BMI di luar negeri pada 2014.
Perlindungan untuk BMI ini katanya dari pra, saat bekerja, maupun purna penempatan (didapat dari rapat dengar pendapat dengan Komisi IX di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2014).
Anggaran tersebut akan digunakan untuk beberapa kegiatan prioritas yakni pelayanan mediasi dan advokasi, pengamanan keberangkatan dan kepulangan BMI, peningkatan pemberdayaan buruh migran setelah habis kontrak, dan peningkatan pelayanan aduan.
Lucunya perlindungan ini telah menggandeng 30 perusahaan asuransi untuk menjamin kesehatan dan keselamatan buruh migran. Kebijakan ini dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanggal 1 Agustus 2013.
Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning mendesak pemerintah untuk segera membahas revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Tujuannya, kata Ribka, untuk meningkatkan perlindungan buruh Indonesia yang mengemban tugas negara untuk bekerja di luar negeri, perluasan wewenang pemerintah dan lembaga negara lainnya serta meningkatkan anggaran perlindungan BMI.
Untuk asuransi, kata Ribka, pemerintah harus melaporkan perusahaan yang tak menyelesaikan klaim asuransi TKI. "Harus dilaporkan ke OJK dan Kepolisian," ujarnya.
Selain itu, Ribka mengatakan, Komisinya akan mengagendakan rapat kerja dengan pihak pemerintah lainnya, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Polri. Tujuannya, "untuk peningkatan perlindungan tersebut."
Pihak-pihak tersebut, ujar Ribka, juga akan diundang dalam pembahasan RUU PPILN. "Mau kami dengar masukannya," ujar dia. (tempo)
No comments