Hong Kong Tolak Izin Tinggal PRT Asing
Unknown
10:53
0
HONG KONG - Pengadilan Banding Hong Kong menetapkan pembantu rumah tangga asing tidak boleh mengajukan izin tinggal permanen.
Kasus yang telah berjalan selama dua tahun itu berpusat pada Evangeline Banao Vallejos, pekerja domestik dari Filipina yang telah bekerja di Hong Kong selama 17 tahun.
Para pekerja rumah tangga menyatakan penolakan izin tinggal bagi mereka merupakan tindakan yang tidak konstitusional.
Di Hong Kong, saat ini terdapat sekitar 300.000 pekerja rumah tangga, sebagian besar dari Filipina dan Indonesia.
"Pekerja rumah tangga asing diwajibkan kembali ke negara asal mereka pada akhir kontrak dan telah diberitahu dari awal bahwa masuknya mereka (ke Hong Kong) bukan untuk tujuan tinggal," demikian pernyataan keputusan Pengadilan Banding.
Nona Vallejos "tidak dapat berkata apapun namun tetap tenang," kata kuasa hukumnya, Mark Daly.
"Kami menghargai keputusan namun kami tidak setuju," tambah Daly.
"(Keputusan) itu bukan cermin dari nilai-nilai yang harus kita ajarkan kepada generasi muda dan masyarakat," kata Daly.
Vallejos mengajukan banding bersama Daniel Domingo, pekerjau rumah tangga asal Filipina lain yang telah bekerja di Hong Kong selama 28 tahun.
Masalah Klik izin tinggal merupakan isu yang sensitif di Hong Kong. Para aktifis buruh menyatakan tidak memberikan izin tinggal kepada para pekerja domestik adalah tindakan diskriminasi.
Eman Villanueva, juru bicara badan Asian Migrant mengatakan keputusan itu merupakan "perlakukan tidak adil terhadap pekerja rumah tangga asing di Hong Kong." (bbc)
No comments