Arab Saudi Hukum Mati PRT Sri Lanka
Unknown
11:07
0
Pemerintah Sri Lanka menyesalkan pemenggalan kepala seorang pembantu rumah tangga warga negara itu oleh pihak berwenang di Arab Saudi.
Rizana Nafeek menjalani hukuman mati dengan dipenggal kepalanya di dekat ibukota Arab Saudi, Riyadh, meskipun pemerintah Sri Lanka dan kelompok hak asasi manusia berkali-kali menyerukan agar hukuman mati dibatalkan.
"Presiden Rajapakse dan pemerintah menyesalkan eksekusi Rizana Nafeek meskipun ditempuh segala upaya oleh pemerintah di tingkat tinggi dan ingar-bingar masyarakat dalam negeri maupun internasional," pernyataan Kementerian Luar Negeri Sri Lanka.
Nafeek dinyatakan bersalah membunuh seorang bayi berusia empat bulan, Naif al-Quthaibi, pada 2005. Pembantu rumah tangga yang mengurus bayi itu dituduh mencekik bayi setelah bertengkar dengan ibunya.
Dia membantah telah membunuh bayi dan mengatakan pada awalnya dia mengakui tuduhan itu karena dipaksa mengaku di bawah tekanan dan tidak mendapat bantuan penterjemah selama diperiksa.
Langgar konvensi
Orang tua Rizana Nafeek berkali-kali mengajukan pengampunan kepada raja Saudi. Nafeek juga tidak mendapat bantuan hukum sebelum dinyatakan bersalah.
Keluarga dan para pendukungnya mengatakan Rizana Nafeek belum dewasa, baru berusia 17 tahun, pada saat kejadian.
Media di Sri Lanka melihat bukti yang menunjukkan bahwa pembantu rumah tangga itu baru berusia 17 tahun. Bukti tertuang dalam dokumen pendaftaran masuk sekolah.
"Bila dokumen pendaftaran sekolah dan akte kelahiran asli, maka dia memang belum masuk usia dewasa ketika dituduh melakukan pembunuhan," lapor Haviland.
Hal itu, lanjutnya, berarti Arab Saudi telah melanggar Konvensi Internasional tentang Hak Anak yang melarang hukuman mati bagi terpidana anak-anak.
Seorang anggota parlemen Sri Langka menyebut pemerintah Arab Saudi "diktator" yang tidak akan mengeksekusi warga Eropa atau Amerika, hanya warga Asia dan Afrika. (bbc)
No comments