10.000 Tanda Tangan Dukungan Tolak Tuntutan Mati Terhadap Wilfrida
Unknown
13:13
0
SBMI, Jakarta - Lembaga petisi online, Change.org, menyerahkan petisi dukungan penolakan vonis hukuman mati terhadap Wilfrida Soik (20), seorang tenaga kerja Indonesia di Malaysia, ke pimpinan DPR RI. Wilfrida didakwa membunuh majikannya, Yeap Seok Pen (60).
Direktur Kampanye Change.org, Usman Hamid, mengatakan, meski bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan, Wilfrida sebenarnya merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh majikannya. Ia terpaksa membunuh majikannya sendiri lantaran kerap disiksa.
"Hari ini kita menyerahkan 10.000 petisi dukungan yang berasal dari warga Indonesia dan Malaysia untuk membebaskan Wilfrida ke pimpinan DPR Pramono Anung," kata Usman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2013).
Ia mengatakan, petisi ini pertama kali dibuat pada Selasa (10/9/2013) lalu oleh pegiat buruh migran, Anis Hidayah. Sejak Selasa, setidaknya sudah ada 9.877 dukungan yang menolak Wilfrida memperoleh ancaman hukuman mati.
Rencananya, petisi ini akan diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kepala Negara diminta melakukan tindakan yang dapat mencegah Wilfrida divonis mati.
"Kami juga meneruskan petisi ini ke Perdana Menteri Malaysia Dato Seri Najib Tun Razak dan Ketua Pengadilan Tinggi Malaysia Tan Sri Zulkefli Ahmad Makinudin," ujar Usman.
Korban perdagangan
Sejak Maret 2010 lalu, Wilfrida sudah berada di Malaysia. Saat itu, ia menjadi korban perdagangan manusia oleh agensi pekerjaan Lenny di Malaysia. Agenda ini diduga sengaja mencari tenaga kerja asal Indonesia melalui seorang calo bernama Deni.
Calo dan agen dikatakan memalsukan usia Wilfrida pada dokumen tenaga kerja. Saat itu, Wilfrida berusia 17, tetapi pada dokumen itu tertulis 21 tahun. Hal ini bertujuan agar Wilfrida dapat bekerja sebagai TKI di Malaysia.
"Di tahun itu pula, Pemerintah Indonesia juga tengah melakukan moratorium pengiriman TKI ke luar negeri sehingga Wilfrida berstatus ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia," kata Usman.
Ia menambahkan, kasus TKI yang mendapat hukuman mati seperti Wilfrida sebenarnya bukan kasus yang pertama terjadi. Banyak kasus serupa, tetapi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak maksimal dalam menanganinya. Kedua kementerian tersebut justru saling melempar tanggung jawab ketika terjadi kasus atas TKI.
"Kemenlu merasa kalau mereka hanyalah tukang cuci piring kotor ketika persoalan terjadi, sedangkan Kemenakertrans merasa jika Kemenlu kurang maksimal dalam membela kepentingan TKI," ujarnya. (sumber)
No comments