sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Ribuan Buruh Indonesia Dideportasi


Unknown 13:58 0

SBMI, NUNUKAN - Sebanyak 3.133 buruh migran Indonesia dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Timur.

Kepala Seksi Perlindungan BP3TKI Kabupaten Nunukan, Pardamean Siahaan mengatakan, mereka yang dideportasi sebelumnya menjalani kurungan di penampungan tahanan sementara di Kemanis Papar, Kota Kinabalu dan Air Panas Tawau, Malaysia. Sebagian karena paspor yang digunakan sudah tidak berlaku, dan . sebagian karena terlibat kasus kriminal.

“WNI yang dideportasi ini hanya sebagian kecil yang menggunakan paspor TKI. Sebagian lagi menggunakan paspor pelawat dan kartu lintas batas dan bahkan ada yang tidak berdokumen. Mereka masuk melalui jalur tikus di Pulau Sebatik,” kata Pardamean, Jumat (28/12).

Pardamean mengeluhkan penanganan buruh migran yang dideportasi di Nunukan. Pemerintah Kabupaten Nunukan belum memiliki rumah penampungan sementara seperti di Tanjung Pinang, Batam.

Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia memperkirakan terdapat 1,3 juta buruh migran tak berdokumen di Malaysia. Sekitar 450 ribu buruh migran asal Indonesia bekerja di perkebunan sawit.(VHR)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.