Tujuh TKI Dipulangkan dari Bahrain
Unknown
22:04
0
SBMI, JAKARTA - Sebanyak tujuh tenaga kerja Indonesia dipulangkan dari Bahrain karena berbagai persoalan.
Pemulangan dilakukan dalam dua kelompok terbang (kloter). Pertama, tanggal 20 Januari 2013 sebanyak 5 TKI yaitu CS (Indramayu), LK (Sukabumi), ST (Indramayu), AM (Cirebon), dan IH (Purwakarta).
Sementara dua orang lainnya yang dipulangkan adalah SA (Cianjur) pada 15 Januari 2013 dan HR (Sigi, Sulawesi Tengah) pada 21 Januari 2013.
Sebelum dipulangkan, para TKI tersebut telah berada di tempat penampungan di KBRI Manama antara 2 minggu dan 5 bulan.
Permasalahan yang dihadapi para TKI mayoritas karena bekerja tidak memenuhi kontrak, yakni di bawah dua tahun.
Alasan yang diungkapkan antara lain karena tidak cocok dengan majikan, perlakuan majikan yang kurang baik dan majikan cerewet.
Kasus lain adalah gaji yang tidak dibayarkan dan tidak layak untuk bekerja (sakit).
Dalam siaran pers yang dikeluarkan KBRI Manama, Kamis (24/1/2013), dijelaskan bahwa para TKI dipulangkan setelah kasus mereka berhasil diselesaikan. baik melalui mediasi langsung dengan majikan maupun melalui bantuan instansi terkait di Bahrain. seperti kepolisian, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi.
Sepanjang tahun 2012, KBRI Manama telah membantu penyelesaian 392 masalah TKI di Bahrain.
Sebanyak 151 TKI dipulangkan ke Indonesia, kemudia 28 orang kembali bekerja, 96 orang kembali ke agensi, dan 50 orang menjalani proses hukum di Bahrain. (KOMPAS.com)
Pemulangan dilakukan dalam dua kelompok terbang (kloter). Pertama, tanggal 20 Januari 2013 sebanyak 5 TKI yaitu CS (Indramayu), LK (Sukabumi), ST (Indramayu), AM (Cirebon), dan IH (Purwakarta).
Sementara dua orang lainnya yang dipulangkan adalah SA (Cianjur) pada 15 Januari 2013 dan HR (Sigi, Sulawesi Tengah) pada 21 Januari 2013.
Sebelum dipulangkan, para TKI tersebut telah berada di tempat penampungan di KBRI Manama antara 2 minggu dan 5 bulan.
Permasalahan yang dihadapi para TKI mayoritas karena bekerja tidak memenuhi kontrak, yakni di bawah dua tahun.
Alasan yang diungkapkan antara lain karena tidak cocok dengan majikan, perlakuan majikan yang kurang baik dan majikan cerewet.
Kasus lain adalah gaji yang tidak dibayarkan dan tidak layak untuk bekerja (sakit).
Dalam siaran pers yang dikeluarkan KBRI Manama, Kamis (24/1/2013), dijelaskan bahwa para TKI dipulangkan setelah kasus mereka berhasil diselesaikan. baik melalui mediasi langsung dengan majikan maupun melalui bantuan instansi terkait di Bahrain. seperti kepolisian, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi.
Sepanjang tahun 2012, KBRI Manama telah membantu penyelesaian 392 masalah TKI di Bahrain.
Sebanyak 151 TKI dipulangkan ke Indonesia, kemudia 28 orang kembali bekerja, 96 orang kembali ke agensi, dan 50 orang menjalani proses hukum di Bahrain. (KOMPAS.com)
No comments