sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Kualitas dan Kuantitas Legislasi DPR Sangat Buruk


Unknown 13:51 0

SBMI, Jakarta - "Artinya dari target 69 RUU dalam program legislasi 2012, DPR dan pemerintah hanya mampu menyelesaikan 10 RUU prioritas," kata Wahyudi
Jakarta, Aktual.co — Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi DJakfar mengatakan bahwa kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada periode ini sangat buruk baik dari segi kuantitas pencapaian dan kualitasnya dalam capaian legislasi yang ditargetkan.
 
Karena, sejak Januari hingga Desember 2012, DPR hanya mampu menyelesaikan pembahasan 30 rancangan undang-undang (RUU) dari 69 RUU yang direncanakan. Dari 30 itu, hanya 10 RUU yang termasuk dalam daftar prioritas legislasi 2012.
"Artinya dari target 69 RUU dalam program legislasi 2012, DPR dan pemerintah hanya mampu menyelesaikan 10 RUU prioritas," kata Wahyudi kepada wartawan, dalam konfrensi Pers ELSAM, di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).
Selain itu, sambung Wahyudi, rendahnya kinerja anggota dewan adalah kebiasaan DPR untuk membahas RUU dalam satu waktu pada satu alat kelengkapan yang juga memperlihatkan tiadanya prioritas dari DPR itu sendiri. Sehingga berakibat, pada buruknya kualitas legislasi serta rendahnya kuantitas pencapaian legislasi.
 
Jika DPR fokus dalam pembahasan setiap RUU saja, sarannya, tentu dengan konstitusi dan hak asasi manusia sebagai parameternya akan meningkatkan kualitas hasil UU dan tidak akan banyak legislasi yang baru ditetapkan berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Kecenderungan meningkatnya jumlah permohonan UU ke MK terus meningkat, bila dibandingkan, pada 2010 panitera MK menerima 81 permohonan pengujian UU, 2011 naik meski tidak signifikan 86permohonan, peningkatan terjadi 2012 ada 117 permohonan," papar Wahyudi.
 
Tidak hanya itu saja, lanjut Wahyudi, pada 2012 kemarin, dari 30 RUU yang disahkan hanya sedikit yang materinya sejalan dengan upaya pemajuan dan perlindungan HAM, dan itu pun merupakan RUU pengesahan perjanjian internasional.
 
"Setidaknya ada tiga perjanjian internasional terkait dengan perlindungan ham yang telah diratifikasi ke dalam hukum Indonesia," pungkas dia. (aktual)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.