sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Dua Makelar TKI Dibekuk


Unknown 19:58 0

SBMI, METRO – Dua warga Jakarta Timur, yakni Subadri (44) dan Rozikin (47), harus mendekam di hotel prodeo Mapolsekta Metro Timur, Kota Metro, kemarin. Keduanya diamankan setelah diduga kuat sebagai dalang tindak penipuan yang berkedok calo tenaga kerja Indonesia (TKI). 

Kasus ini terbongkar setelah korban Denny (23), warga Trisnomulyo, Batanghari, Lampung Timur, melapor ke polisi. Kepada aparat, Denny mengaku dijanjikan bisa berangkat sebagai TKI ke Taiwan pada pertengahan November lalu melalui salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja. 

Tergiur dengan iming-iming itu, korban pun mentransfer uang sebesar Rp20 juta kepada tersangka pada 22 Oktober 2012. Beberapa syarat lainnya pun telah dipenuhi sebagai bukti keseriusan korban. Sayangnya, setelah ditunggu-tunggu apa yang dijanjikan nihil. Nah, karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus dugaan ini ke Mapolsekta Metro Timur. 

Polisi pun langsung bergerak menindaklanjuti laporan korban. Berbekal bukti petunjuk yang ada, aparat pun dapat mengidentifikasi pelaku dan langsung membekuknya di kediaman keduanya di Jakarta. (radar Lampung)
 
’’Benar, dua pelaku sudah kami amankan setelah adanya beberapa keterangan dan bukti petunjuk. Selanjutnya, pelaku kami proses sesuai ketentuan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan.” tegas Kapolsekta Metro Timur AKP Zulkifli. 

Terpisah, Kapolresta Metro AKBP Agoes Soejadi Soepraptomo, S.I.K. mengatakan, pihaknya tengah mendalami kasus ini apakah ada korban lain selain Denny. 
 
”Jika melihat dari aksinya, pelaku cukup lihai dalam menarik simpati korbannya. Dari kasus ini, kami berharap jika ada masyarakat yang menjadi korban TKI segera melapor. Kami berusaha menindaklanjutinya,” kata Agoes kepada Radar Lampung di ruang kerjanya kemarin. 
 
Dari beberapa kasus yang muncul, sambung Agoes, modus makelar yang sering berkeliaran di desa-desa dilakukan dengan memberi uang saku kepada orang tua calon pekerja. Namun, setelah bekerja, mereka harus mengirimkan gaji dua bulan pertamanya kepada calo. 

Umumnya perantara langsung membawa calon TKI ke Jakarta untuk diserahkan kepada perusahaan yang memberangkatkannya. Ya, rekrutmen TKI ke luar negeri sebagian besar dikuasai calo. Maraknya makelar karena pengawasan pemerintah masih lemah. 

Berdasarkan hasil evaluasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) selama 30 tahun terakhir, sebagian besar pengiriman TKI menggunakan jasa calo. Ketua BNP2TKI M. Jumhur Hidayat beberapa waktu lalu mengatakan, TKI yang diberangkatkan melalui perantara menjurus pada pelanggaran Undang-Undang No.21/2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (Trafficking). 

Selain itu, pekerja tersebut tidak mendapat perlindungan maksimal jika tersangkut urusan hukum di luar negeri. Jumhur menjelaskan, calon TKI lebih banyak memperoleh informasi, seperti tentang daerah yang dituju, deskripsi kerja, dan pengurusan administrasi dari calo. 
 
”Wajar jika TKI menerima informasi tidak lengkap tentang pekerjaannya,” ungkapnya.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.