sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » 750 Ribu WNI Jadi Pekerja Ilegal di Malaysia


Unknown 18:54 0

Gedung Kemenakertrans
KORAN MIGRAN, PADANG - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja ilegal di Malaysia sebanyak 750 ribu orang. 

"Mereka berangkat dengan modal nekad. Tanpa dibekali identitas dan visa untuk mencari penghidupan ke Negeri Jiran tersebut", katanya seusai memberikan kuliah umum tentang Prospek Dunia Kerja Bagi Kalangan Sarjana di Kampus Universitas Andalas Limau Manis, Padang, Sumatra Barat, Selasa (13/11).

Akibatnya, ujar Muhaimin, WNI yang bekerja di Malaysia tidak melalui jalur resmi tersebut rawan mengalami tindak kekerasan dan perlakukan yang diskriminatif.

Ia mengatakan, pemerintah telah mencoba membantu untuk mengatasi masalah tersebut melalui kerja sama dengan pemerintah Malaysia, salah satunya melalui pemutihan.

Menurut Menakertrans, pemerintah sempat menghentikan pengiriman TKI ke Malaysia selama dua setengah tahun karena sikap pemerintah Malaysia yang tidak mau mengakui tentang perlakuan yang diterima TKI. Namun akhirnya pemerintah Malaysia mengakui dan bersedia membuat nota kesepakatan dengan Indonesia dalam bidang tenaga kerja.

Hal yang diatur antara lain, setiap TKI yang bekerja di Malaysia wajib mendapatkan libur minimal satu hari dalam seminggu serta melakukan pembayaran gaji melalui transfer ke rekening bank. Selain itu, paspor harus dipegang oleh TKI dan tidak lagi oleh agen atau majikan.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.