750 Ribu WNI Jadi Pekerja Ilegal di Malaysia
Unknown
18:54
0
Gedung Kemenakertrans |
KORAN MIGRAN, PADANG - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja ilegal di Malaysia sebanyak 750 ribu orang.
Akibatnya, ujar Muhaimin, WNI yang bekerja di Malaysia tidak melalui jalur resmi tersebut rawan mengalami tindak kekerasan dan perlakukan yang diskriminatif.
Ia mengatakan, pemerintah telah mencoba membantu untuk mengatasi masalah tersebut melalui kerja sama dengan pemerintah Malaysia, salah satunya melalui pemutihan.
Menurut Menakertrans, pemerintah sempat menghentikan pengiriman TKI ke Malaysia selama dua setengah tahun karena sikap pemerintah Malaysia yang tidak mau mengakui tentang perlakuan yang diterima TKI. Namun akhirnya pemerintah Malaysia mengakui dan bersedia membuat nota kesepakatan dengan Indonesia dalam bidang tenaga kerja.
Hal yang diatur antara lain, setiap TKI yang bekerja di Malaysia wajib mendapatkan libur minimal satu hari dalam seminggu serta melakukan pembayaran gaji melalui transfer ke rekening bank. Selain itu, paspor harus dipegang oleh TKI dan tidak lagi oleh agen atau majikan.
No comments