sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Pemerintah Mendua Soal Advokasi Hukuman Mati


Unknown 22:49 0

Deni Indrayana
KORANMIGRAN, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru mengabulkan 19 dari 126 permohonan grasi. Presiden antara lain memberikan grasi terhadap terpidana hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, pemerintah selektif dalam memberikan grasi. “Ada 85 persen permohonan grasi yang ditolak,” kata Denny Indrayana, Kamis (18/10).

Menurut Denny, dari 19 penerima grasi 16 diantaranya warga negara Indonesia. Sebanyak 10 penerima grasi adalah terpidana anak yang dijatuhi hukuman 2 sampai 4 tahun, 1 penyandang tunanetra, dan 5 orang dewasa. Tiga warga negara asing juga mendapat grasi.

“Pemberian grasi dengan mempertimbangkan keputusan Mahkamah Agung, masukan dari Menkopolhukam, Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Hukum dan HAM. Ini untuk menjaga agar proses pengambilan keputusan lebih akuntabel,” ujar Denny.

Salah satu pertimbangan memberikan grasi kepada WNA kata Denny, sebagai strategi advokasi terhadap WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, sejak Juli 2011 sampai Oktober 2012, sekitar 297 warga negara Indonesia terancam hukuman mati di luar negeri. Sebanyak 100 terpidana telah lolos dari hukuman mati.

“Kami lebih konsern untuk advokasi ke tiga negara yaitu Arab Saudi, Malaysia dan China. Mayoritas di 3 negara itu yang memberikan hukuman mati kepada warga negara Indonesia,” kata Denny.

Menurut aktivis hak asasi manusia, Todung Mulya Lubis, pemerintah sebaiknya menghapus hukuman mati. Advokasi membebaskan WNI dari hukuman mati di luar negeri sulit dilakukan jika pemerintah sendiri masih memberlakukan hukuman mati.

“Kalau lihat moralitas kita untuk memperjuangkan para TKI, bagaimana kita bisa memperjuangkan mereka kalau di negeri sendiri masih ada hukuman mati? Ini bukan hanya nasib kita tapi banyak TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati,” ujar Todung.

Menurut Todung, pemberian hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan mendapat remisi, lebih memberikan efek jera dibandingkan hukuman mati. “Kalau mau lebih kejam lagi, mereka (narapidana seumur hidup) diasingkan di satu pulau tanpa akses komunikasi”.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.