Konsorsium Asuransi Gagal Lindungi Satinah
Unknown
15:19
0
SBMI, JAKARTA – Kepala Divisi Klaim, Produksi dan Marketing PT Paladin International Muhammad Husein menuturkan, Konsorsium Proteksi TKI tidak bisa melindungi Satinah binti Djumadi.
Pasalnya, TKI yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi tersebut, tidak terdaftar di konsorsium tersebut. Menurutnya, sebagaimana prinsip dasar dari asuransi maka konsorsium atau perusahaan hanya bertanggung jawab pada peserta yang terdaftar.
“Data Satinah Binti Djumadi binti Amad Rabin dengan nomor paspor AB 668763 tidak ditemukan pada sistem data Konsorsium Proteksi TKI,” kata Husein.
Sebelumnya, komunikasi dengan dengan berbagai pihak, termasuk ke KBRI, Kemenlu, Kemenakertrans, BNP2TKI dan intansi lain yang terkait serta perusahaan jasa TKI PT Djamin Harapan Abadi yang menempatkan Satinah, sudah dilakukan Konsorsium Proteksi TKI sudah.
Perusahaan jasa TKI itu menyatakan Satinah didaftarkan di program asuransi Konsorsium Wali Amanah, pada 30 September 2006. “Setelah habis masa kontrak Satinah tidak melaporkan kembali ke perusahaan yang menempatkannya,” kata Husein.
Dalam kondisi tersebut, dia menilai Satinah sebagai “over stayer” (WNI yang tinggal melampaui waktu) di Saudi. “Bisa dikatakan WNI bermasalah,” kata Husein.(MIOL)
No comments