Upah,Teriakan Hak Kaum Buruh
Unknown
12:44
0
Apa Itu Upah
Upah di negeri ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan pekerja, serikat buruh, pengusaha dan pemerintah ketika mendekati akkhir tahun. Bahkan di setiap aksi buruh masalah pengupahan menjadi tuntutan sentral yang disuarakan.Dewan Penelitian Pengupahan Nasional dalam (Husnan 1990: 138) mendefinisikan bahwa upah adalah suatu penerimaan sebagai suatu imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan/jasa yang telah dan akan dilakukan berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi. Upah dinyatakan/dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan serta dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja.
Dalam UU No. 3 Tahun 1992 dikatakan bahwa : Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu perjanjian, atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja, termasuk tunjangan baik untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarganya. Hal ini dipertegas juga dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang mengatakan bahwa : Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan /atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Pemberian upah kepada tenaga kerja dalam suatu kegiatan produksi pada dasarnya merupakan imbalan/balas jasa dari para produsen kepada tenaga kerja atas prestasinya yang telah disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah tenaga kerja yang diberikan tergantung pada:a) Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya. b) Peraturan undang-undang yang mengikat tentang upah minimum pekerja (UMR) .c) Produktivitas marginal tenaga kerja.d) Tekanan yang dapat diberikan oleh serikat buruh dan serikat pengusaha.e)Perbedaan jenis pekerjaan.
Upah yang diberikan oleh para pengusaha secara teoritis dianggap sebagai harga dari tenaga yang dikorbankan pekerja untuk kepentingan produksi. Sehubungan dengan hal itu maka upah yang diterima pekerja dapat dibedakan dua macam yaitu:
Upah Nominal, yaitu sejumlah upah yang dinyatakan dalam bentuk uang yang diterima secara rutin oleh para pekerja dan Upah Riil, adalah kemampuan upah nominal yang diterima oleh para pekerja jikaditukarkan dengan barang dan jasa, yang diukur berdasarkan banyaknya barang dan jasa yang bisa didapatkan dari pertukaran tersebut.
Esenssinya, upah merupakan hak pekerja yang harus diberikan (kewajiban ) pengusaha/pemberi kerja sesuai dengan jumlah nilai yang ditetapkan melalui keputusan pemerintah setelah mendapat rekomendasi dari dewan pengupahan.
Upah menurut Undang-Undang
Beberapa teori tentang upah
Ada beberapa teori yang menggambarkan tentang latar belakang pemberian upah bagi pekerja. David Ricardo dengan teori upah wajar atau alaminya menerangkan:-Upah menurut kodrat adalah upah yang cukup untuk pemeliharaan hidup pekerja dengan keluarganya.-Di pasar akan terdapat upah menurut harga pasar dimana upah tersebut ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Upah harga pasar akan berubah disekitar upah menurut kodrat.Oleh ahli-ahli ekonomi modern, upah kodrat dijadikan batas minimum dari upah kerja.
Ferdinand Lassalle menganjurkan agar pekerja membentuk serikat buruh untuk menghadapi kebijakan para produsen mengenai upah.Penerapan sistem upah kodrat menurut Lassale menimbulkan tekanan terhadap kaum buruh, karena kita ketahui posisi kaum buruh dalam posisi yang sulit untuk menembus kebijakan upah yang telah ditetapkan oleh para produsen
.Penerapan " upah besi " dalam bahasa Lassale cenderung membuat pekerja berada dalam posisi yang lemah.Peningkatan jumlah penduduk akan mendorong tingkat upah yang cenderung turun,karena tidak sebanding antara jumlah tenaga kerja dengan penawaran tenaga kerja. John Stuart Mill dengan teori Dana upah menerangkan, tinggi upah tergantung kepada permintaan dan penawaran tenaga kerja. Sedangkan penawaran tenaga kerja tergantung pada jumlah dana upah yaitu jumlah modal yang disediakan perusahaan untuk pembayaran upah.
Menurut kaum Utopis (kaum yang memiliki idealis masyarakat yang ideal) tindakan para pengusaha yang memberikan upah hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum,merupakan suatu tindakan yang tidak “etis”. Oleh karena itu sebaiknya para pengusaha selain dapat memberikan upah yang layak kepada pekerja dan keluarganya, juga harus memberikan tunjangan keluarga.
Apa kata undang-undang tentang upah
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Namun, dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan meliputi: upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan dan upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.Juga diatur mengenai upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, bentuk dan cara pembayaran upah denda dan potongan upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, struktur dan skala pengupahan yang proporsional , upah untuk pembayaran pesangon serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94 UU No. 13/2003).
Upah dan perjanjian kerja bersama
Besaran upah atau gaji dan cara pembayarannya merupakan salah satu isi dari perjanjian kerja (Pasal 54 ayat 1 huruf e UU No. 13/2003). Akan tetapi dalam perjanjian kerja, tidak dijabarkan secara detail mengenai sistem penggajian, hal tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau dibuat dalam bentuk struktur dan skala upah menjadi lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari PP/PKB. PP dan PKB merupakan kesepakatan tertulis dan hasil perundingan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha
Berdasarkan pasal 14 ayat (3) Permenaker No. 1 Tahun 1999, Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Kesepakatan tertulis tersebut ditempuh dan dilakukan melalui proses perundingan bipartit antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Dari perundingan bipartit tersebut kemudian melahirkan kesepakatan, yang selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Proses penentuan besaran upah
Upah minimum Regional
Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. KOmponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Upah minimum dapat berubah tiap tahunnya, bergantung pada situasi dan kondisi perekonomian nasional dan daerah yang bersangkutan. Prosentasi kenaikan upah minimum berbeda-beda tiap daerah dengan melihat aspek: kebutuhan hidup minimal, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan dan kelangsungan perusahaan, upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah, serta kondisi pasar kerja pada tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan perkapita.
Kebutuhan hidup layak
Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
Sejak diluncurkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.Peraturan mengenai KHL, diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Standar KHL terdiri dari beberapa komponen yaitu : Makanan & Minuman (11 items), Sandang (9 items), Perumahan (19 items), Pendidikan (1 item), Kesehatan (3 items),Transportasi (1 item) serta Rekreasi dan Tabungan (2 item).
Lewat Permenakertrans No.13/PER/VII/2012 KHL dirubah menjadi 60 item. Melalui permen tersebut ada 14 jenis komponen baru yang ditambahkan pada KHL yaitu Ikat pinggang, kaos kaki, deodorant, setrika 250 watt, rice cooker ukuran 1/2 liter, celana pendek, pisau dapur, semir dan sikat sepatu, rak piring portable plastik, sabun cuci piring (colek) 500 gr per bulan, Gayung plastik ukuran sedang, sisir, ballpoint/pensil, cermin 30 x 50 cm.
Mekanisme proses penetapann Upah Minimum berdasarkan standar KHL
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota membentuk tim survey yang anggotanya terdiri dari unsur tripartit: perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi. Standar KHL ditetapkan dalam Kepmen No. 17 tahun 2005, berdasarkan standar tersebut, tim survey Dewan Pengupahan melakukan survey harga untuk menentukan nilai harga KHL yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi masing-masing. Survey dilakukan setiap satu bulan sekali dari bulan Januari s/d September , sedang untuk bulan Oktober s/d Desember dilakukan prediksi dengan membuat metode least square. Hasil survey tiap bulan tersebut kemudian diambil rata-ratanya untuk mendapat nilai KHL.
Nilai KHL ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan upah minimum yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Berdasarkan nilai harga survey tersebut, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan factor lain : produktivitas, pertumbuhan ekonomi, usaha yang paling tidak mampu, kondisi pasar kerja dan saran/pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kotamadya. Gubernur nantinya akan menetapkan besaran nilai upah minimum. Penetapan Upah Minimum ini dilakukan 60 hari sebelum tanggal berlakunya yaitu setiap tanggal 1 Januari.
Situasi dan Kondisi Rill
Negeri ini selalu diwarnai oleh persoalan buruh yang menuntut keadilan terkait dengan pemberian upah. Kenapa upah minimum para buruh tersebut sedemikian rendah? Jika dilihat kilas baliknya, negara Indonesia memang dikenal sebagai negara dengan tenaga kerja murah. Murahnya tenaga kerja Indonesia ini juga yang menjadi salah satu alasan mengapa banyak perusahaan asing yang membuka perusahaan di Indonesia. Bukankah dalam studi kelayakan bisnis, kemudahan dan kemurahan memperoleh tenaga kerja merupakan salah satu pertimbangan layak tidaknya bisnis dijalankan.
Pertanyaan selanjutnya adalah mengapa tenaga kerja Indonesia diberi upah murah? Bisa jadi ini berhubungan dengan teori supply and demand. Jika persediaan tenaga kerja di pasar kerja berada dalam jumlah besar, sementara permintaan tetap atau lebih rendah daripada persediaan di pasar, maka harga tenaga kerja akan menurun. Pada Agustus 2011, pekerja pada jenjang pendidikan SD ke bawah masih mendominasi yaitu sekitar 54,2 juta orang (49,40 persen), sedangkan jumlah pekerja dengan pendidikan tinggi masih relatif kecil. Pekerja dengan pendidikan Diploma hanya sekitar 3,2 juta orang (2,89 persen) dan pekerja dengan pendidikan Sarjana hanya sebesar 5,6 juta orang (5,15 persen). Penyerapan tenaga kerja dalam enam bulan terakhir (Februari 2011–Agustus 2011) masih didominasi oleh mereka yang berpendidikan rendah.
Nah, fakta di atas menunjukkan bahwa selain lebih tingginya persediaan tenaga kerja dibandingkan permintaan, maka kebanyakan tenaga kerja Indonesia masih berposisi di bagian tenaga kerja buruh dengan mayoritas pendidikan setingkat Sekolah Dasar.
Yang perlu digarisbawahi adalah seberapa besar konsistensi negara dalam melindungi rakyat pekerjanya.Konstitusi dasar kita jelas menyebutkan dalam Pasal 28 D ayat (2) bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Yang perlu digarisbawahi disini adalah bahwa hak dari setiap Pekerja untuk mendapatkan imbalan yang layak dalam hubungan kerja. Sehingga secara lebih lanjut ditegaskan pula dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenakerjaan khususnya Pasal 88 ayat (1) jelas disebutkan bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Akan tetapi, pada prakteknya upah minimum tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar pekerja. Banyak pekerja yang harus mencari tambahan upah diluar jam kerja. Hal ini menyebabkan para pekerja harus bekerja terus menerus tanpa istirahat yang cukup. Pada dasarnya, upah minimum sebenarnya adalah upah yang ditujukan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, upah minimum juga berlaku bagi pekerja yang telah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun.
Dalam proses penetuan upah minimum pun kerapkali menimbulkan masalah. Upah minimum seringkali ditetapkan dengan nilai dibawah standar Kebutuhan Hidup Layak sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 17 Tahun 2005. Kondisi ini menimbulkan permasalahan bagi para aktivis buruh di beberapa daerah. Keinginan buruh agar upah minimum sesuai dengan KHL kerapkali berbenturan dengan kepentingan pengusaha terhadap upah pekerja yang murah. Dan ini terjadi tiap tahunnya.Negara sebagai pihak yang mempunyai peran menstabilkan kondisi perburuhan seperti lepas tangan. Kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah masih belum bisa memperbaiki kondisi upah (kesejahteraan) pekerja. Akibatnya warga negara seolah dilepas begitu saja dalam arena pertarungan penetapan upah yang layak.
Mungkinkah pengusaha mampu memberikan upah sebesar KHL tersebut?. Penelitian yang dilakukan Akatiga pada 2007 memperlihatkan bahwa pengusaha masih dibebani dengan berbagai bentuk pungutan yang mengakibatkan inefisiensi (2007:31). Bila hal ini bisa diatasi maka buruh boleh berharap bahwa upah sebesar KHL bisa dicapai. Jika dalam hal prasyarat tersebut belum bisa dipenuhi maka pemerintah harus mencari solusi untuk memenuhi KHL tersebut sebagai wujud tanggung jawabnya terhadap warga negara.
Situasi permasalahan upah layak di Indonesia hampir mirip dengan kondisi ketidakpastian kerja terutama pekerja outsourcing. Outsourcing yang merupakan dampak dari flexibility market kerap berbenturan dengan permasalahan hak-hak dasar perburuhan. Ketidakpastian status kerja, upah yang tidak layak, tidak adanya jaminan sosial serta perlindungan kesehatan dan keselamatan menjadi masalah utama bagi pekerja outsourcing. Outsourcing yang mendapat legitimasi dari pemerintah melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, telah menimbulkan kesengsaraan bagi para pekerja.Perdebatan mengenai jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk outsourcing serta mengenai status kerjanya, telah menimbulkan benturan antara pekerja dengan pengusaha. Faktanya, para pekerja outsourcing tidak dilindungi oleh pemerintah dan dibuat harus berbenturan dengan pengusaha.
Konsep upah layak memang belum menjadi istilah resmi yang diterima oleh pemerintah. Istilah yang selama ini dikenal adalah upah minimum yang dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak. Akhirnya,melihat kondisi negeri ini sekarang ,dapatlah dikatakan bahwa nasib buruh ditentukan oleh buruh itu sendiri.Buruh harus berorganisasi,buruh harus bersatu dan memperkuat daya dobrak lewat gerakan yang bisa menekan pemerintah dan pengusaha (perusahaan) agar menjadikan buruh sebagai aset yang harus dilindungi dan diayomi dengan kesejahteraan.Buruh sejahtera menjadi sebuah kewajiban.Tidak ada lagi "Main Mata" pengusaha dan penguasa yang menjadikan buruh sebagai "sapi perahan.".Upah buruh hendaknya membuat buruh " untuk hidup layak" bukan " layak untuk hidup".
Oleh Ebed
No comments