sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Sulaimah Bebas Hukuman Mati di Saudi


Unknown 23:54 0

Seorang WNI asal Pontianak, Sulaimah binti Misnadi dipulangkan dari Arab Saudi setelah bebas dari ancaman hukuman mati akibat membunuh majikannya, Zahbah Al Ghamdi, di Distrik Al Shafa, Jeddah.

"KJRI Jeddah memulangkan Sulaimah dengan menggunakan pesawat Garuda GA 981 dari Jeddah Jumat," kata Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri PLE Priatna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (23/9/2012).

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, atau PWNI BHI, Kemlu Tatang B. Razak menginfokan sebelumnya Sulaimah telah lebih dari 7 tahun mendekam di penjara karena didakwa membunuh majikan perempuannya di Jeddah, Arab Saudi.

Sulaimah yang datang ke Arab Saudi dengan visa umroh pada November 2004 dan bekerja secara ilegal pada seorang majikan perempuan lanjut usia bernama Zahbah Al Ghamdi di Distrik Al Shafa, Jeddah.

Belum genap seminggu bekerja, majikan perempuan tersebut tewas terbunuh dengan beberapa luka tusukan di tubuhnya. Sulaimah yang saat kejadian berada di kamar wanita lansia tersebut menjadi tersangka utama. Sulaimah mengaku terpaksa memberikan pengakuan saat diinterogasi pihak kepolisian karena mendapat ancaman dan penyiksaan dari beberapa pihak.

KJRI Jeddah memberikan bantuan dan pendampingan selama proses hukum, baik di tingkat kepolisian, Badan Investigasi dan Penuntut Umum (Kejaksaan) maupun saat persidangan di Mahkamah Umum (Pengadilan).

Harapan terbebasnya Sulaimah mulai muncul pada tahun 2009 saat Mahkamah Umum Jeddah dalam putusan awalnya tidak mengabulkan tuntutan penggugat (ahli waris korban) agar Sulaimah dihukum mati (qishas) karena tidak kuatnya bukti-bukti ia melakukan pembunuhan secara sengaja.

Dalam putusannya, Mahkamah Umum Jeddah mewajibkan Sulaimah untuk membayar diyat sebesar 55.000 riyal karena dinilai secara tidak sengaja telah mengakibatkan tewasnya Zahbah Al Ghamdi.

Putusan ini tidak serta-merta membuat Sulaimah bebas karena ahli waris korban melalui pengacaranya mengajukan banding terhadap putusan hakim dan menolak uang diyat tersebut.

Walaupun Pengadilan Tingkat Banding (Mahkamah Tamyiz) di Mekkah sempat membatalkan putusan hakim itu, setelah melalui proses panjang dan peninjauan kembali terhadap kasus ini, akhirnya Sulaimah dibebaskan.

Melalui upaya gigih dan pendekatan ke berbagai pihak, pada 25 Agustus 2012, saat kunjungan ke Penjara Umum Jeddah, KJRI memperoleh kabar gembira bahwa Sulaimah akan segera dipulangkan ke Tanah Air sepanjang tidak ditemukan kasus lain yang melibatkan pelaku.

Akhirnya Sulaimah tiba di Tanah Air pada Sabtu didampingi Konsul Muda Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah. Sulaimah nantinya akan diserahkan kepada keluarganya di Pontianak dengan didampingi pejabat Kemlu.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.