sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » UU No 25 Tahun 2007: Perluasan Dominasi Modal Asing di Indonesia


Unknown 20:40 0

UU No 25 Tahun 2007: Perluasan Dominasi Modal Asing di Indonesia
Neoliberalisme di Indonesia
KORANMIGRAN, JAKARTA - Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak akhir tahun 1997 belum juga berakhir. Bahkan dalam bebarapa waktu terakhir krisis semakin parah, menyerang secara lebih mendalam aspek-aspek mendasar ekonomi Indonesia. Keadaan tersebut ditunjunjukkan oleh tingkat pengangguran yang semakin tinggi dan kemiskinan yang terus meluas. Bahkan krisis yang dihadapi Indonesia telah manifest dalam bentuk yang paling buruk seperti busung lapar, gizi buruk yang melanda beberapa daerah di Indonesia dalam 5 tahun terakhir.

Berbagai strategi ekonomi dijalankan oleh pemegang kebijakan dengan harapan dapat mengatasi krisis. Perhatian utama ditujukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Dalam model pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diukur berdasarkan kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB), seberapa besar investasi, produksi, pengeluaran pemerintah dan ekspor, menjadi faktor penentu pertumbuhan berdasarkan model tersebut.

Berbagai upaya dilakukan oleh pemegang kebijakan untuk menarik minat penanaman modal, khususnya penanaman modal asing dalam rangka meningkatkan investasi, eksport dan pendapatan pemerintah. Salah satunya adalah menyediakan peraturan perundang-undangan yang lebih berpihak dan menjanjikan keuntungan yang besar bagi kegiatan penananaman modal, baik dalam kegiatan investasi langsung (direct investement) maupun dalam kegiatan perdagangan (eksport/import). Dalam pandangan pemerintah peraturan perundang-undangan yang ada dianggap tidak lagi pro pada kepentingan dunia usaha (bussines). Banyaknya investor yang memindahkan modal mereka dari Indonesia ke luar negeri menjadi alasan utama, mengapa perubahan undang-undang penanaman modal mendesak untuk dilakukan. Upaya tersebut sekaligus dilakukan untuk meningkatkan perdagangan melalui instumen pasar bebas, sejalan dengan doktrin neoliberalisme[1] yang dianut oleh pemilik modal besar, khususnya perusahaan multinasional[2] yang merupakan penguasa ekonomi dunia saat ini.

Perubahan untuk Modal Asing
Setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)[3], selanjutnya pada tanggal 26 April Tahun 2007, undang-undang penanaman modal yang baru disyahkan dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)[4]. Lahirnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tersebut melikuidasi dua undang-undang penananaman modal sebelumnya yaitu UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sekaligus menetapkan suatu landasan yang sama bagi aktifitas penananaman modal asing dan dalam negeri.

Berbagai kalangan menyatakan protes kepada pemerintah dan DPR atas disyahkannnya undang-undang penanaman modal tersebut. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hingga undang-udang ini disetujui mayoritas anggota DPRRI[5] tetap pada sikap awal menolak dan melakukan walkout dari ruang sidang paripurna DPRRI. Beberapa organsiasi kemudian menyampaikan gugatan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendesak agar undang-undang tersebut dibatalkan.[6] Alasan penolakan kalangan LSM dan aktifis prodemokrasi adalah bahwa UU ini dinilai bertentangan dengan konstitusi dasar Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 khususnya pasal 33 dan sangat berpihak pada kepentingan modal swasta, khususnya swasta asing.

Sebagian besar pasal dalam undang-undang tersebut dianggap sangat berpihak pada kepentingan modal asing, seperti pasal-pasal yang berhubungan dengan : 1). Sector strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat dikuasai secara mayoritas oleh modal asing. 2). Pemberian berbagai macam hal istimewa kepada pihak asing melalui perjanjian dengan Negara. 3). Kemudahan memperoleh hak menguasai tanah dalam jangka waktu yang lebih panjang. 4). Kemudahan melakukan repartiasi dan kebebasan mentransper keuntungan. 5). Pembebasan bea masuk import barang modal. Dukungan terhadap modal asing tersebut sangat berpotensi merugikan masyarakat Indonesia, pelaku usaha nasional dan bahkan pemerintah Indonesia sendiri.

Pada dasarnya peraturan dan kebijakan untuk mendukung kegiatan penanaman modal khususnya penanaman modal asing telah dimulai sejak kekuasaan Orde Baru.[7]Salah satu kebijakan paling penting orde baru adalah pembuatan Undang – Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Sebuah produk perundang-undangan yang menjadi landasan bagi berkembangnya modal asing dalam perekonomian Indonesia.

Undang-undang penananam modal di jaman Orde Baru tersebut, sangat efektif dalam menopang investasi di Indonesia, khususnya investasi asing selama lebih dari 30 tahun. Hal ini dibuktikan oleh besarnya minat penanaman modal terutama dalam aktifitas ekploitasi sumber daya alam. Sector-sektor yang terlihat sangat diminati asing sejak awal Orde Baru adalah sector kehutanan dan pertambangan. Untuk mendukung hal tersebut, segera setelah Undang-undang No. 1 tahun 1967 disyahkan pada tanggal 10 Januari 1967, rezim Orde Baru selanjutnya mengesahkan Undang-undang No. 5 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok di bidang kehutanan pada tanggal 24 Mei 1967 dan kemudian diikuti dengan undang-undang No. 11 tahun 2007 tentang ketentuan pokok di bidang pertambangan yang disyahkan pada tanggal 2 Desember tahun 1967.[8]

Berbagai insentif pajak telah diberikan kepada pelaku penanaman modal asing saat itu. Keadaan tersebut menyebabkan dalam waktu cepat modal asing mendominasi struktur penanaman modal di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan. Proyek penanaman modal asing yang disetujui di sektor pertambangan mencapai 953,7 juta US Dolar atau sekitar 38 persen dari rencana keseluruhan dan sektor kehutanan mencapai 419,1 atau mencapai 16,8 persen dari nilai investasi yang disetujui pemerintah..[9]

Penyerahan Teritorial
Implikasi dari undang-undang pertambangan adalah dikeluarkannnya ijin kontrak mineral dan batubara dalam jumlah yang sangat luas. Sampai dengan tahun 2006, lahan yang diserahkan pemerintah sebagai areal eksploitasi mineral dan batu-bara mencapai 44 juta hektar lebih (Sumber : Data Hasil Olahan dari Berbagai Sumber : Jatam, ESDM, Tahun 2006). Jumlah tersebut mencapai 44 persen dari luas hutan Indonesia. Penting diketahui bahwa sebagian besar lokasi kontrak mineral dan batubara umumnya berada di kawasan hutan. Dibandingkan dengan luas daratan Indonesia, jumlah yang sudah diserahkan pemerintah melalui skema kontrak tersebut mencapai 23 persen dari luas daratan Indonesia..[10]

Undang-undang kehutananan selanjutnya menjadi dasar hukum bagi pemberian ijin Hak PenguasaanHutan (HPH) dalam jumlah yang cukup besar. Sampai dengan tahun 1991/1992 sekitar 60.48 juta hektar kawasan hutan di Indonesia adalah kawasan yang berada dibawah penguasaan HPH, atau sekitar 53,57persen dari total kawasan hutan tetap. Jumlah tersebut lebih luas atau mencapai dua kali lipat dari luas kawasan hutan lindung di Indonesia yang luasnya hanya 31,72 juta hektar[11]

Tidak hanya sector pertambangan dan kehutanan yang menjadi incaran penanaman modal di era Orde Baru. Sector pariwisata merupakan sector ekonomi yang menjadi sasaran penanaman modal. Munculnya Korporasi – korporasi pariwisata di Indonesia pada era tahun 1980-an menandai upaya penguasaan perusahaan-perusahaan besar terhadap obyek-obyek wisata terutama oleh modal asing. Munculnya perusahaan-perusahaan pariwisata dalam bentuk Tourism Development Corporation seperti BTDC, LTDC dll, menunjukkan upaya modal besar untuk menguasai sector ini. Antara tahun 1988 dan 1989, pariwisata Bali mengalami apa yang disebut banyak pihak dengan tahun ''puncak kejayaan''aktifitas penanaman modal di sector pariwisata.

Saat ini, modal asing telah sangat dominan dalam perekonomian Indonesia. Dalam rangka meningkatkan keuntungan atas penanaman modal mereka dibutuhkan suatu kebijakan perdagangan bebas, yang dicirikan dengan penghapusan seluruh hambatan tarif dan segala bentuk proteksi ekonomi. Penghapusan segala bentuk hambatan pasar tersebut akan memudahkan bagi modal asing untuk menarik keuntungan yang lebih besar dari ekspor raw material dan impor barang modal yang mendukung aktifitas bisnis mereka.

Untuk membuka seluruh wilayah Indonesia sepenuhnya masuk dalam perdagangan bebas maka tentu merupakan langkah yang sulit dan cukup membahayakan. Sehingga salah satu jalan yang paling efektif adalah dengan membuat pintu masuk bagi perdagangan semacam itu. Jika pintu masuknya telah dibuat, maka secara otomatis seluruh wilayah ekonomi akan segera dapat dimasuki oleh seluruh kegiatan investasi dan perdagangan tanpa proteksi kuota, tarif dan subsidi.

Pintu Perdagangan Bebas
Kecenderungan untuk mengikuti dinamika modal multinasional semacam itu mendorong pemerintah Indonesia saat ini untuk membuka kawasan-kawasan diluar kepabeanan. Yaitu suatu kawasan dengan berbagai kemudahan atau pembebasan terhadap aktivitas keluar masuk barang dan orang tanpa pajak. Pada tanggal 20 Agustus 2007, pemerintah SBY mengeluarkan Tiga Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP No. 46 Tahun 2007, PP No. 47 Tahun 2007, dan PP No. 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (PP Perdagangan Bebas BBK). PP tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan UU No. 36 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas.

Inisiatif pemerintahan mengeluarkan peraturan pemerintah tentang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas sepertinya ditujukan untuk mengatasi hambatan konstitusi terkait dengan tata urutan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jika merujuk pada UUPM No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, pengaturan tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas semestinya adalah bagian dari kawasan ekonomi khusus yang seharusnya diatur melalui UU [12]. Satu-satunya alasan yang dapat digunakan oleh pemerintah dalam mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang adalah jika Indonesia berada dalam kegentingan yang memaksa pemerintah mengeluarkan perpu.[13]

Keluarnya perpu tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas secara khusus ditujukan pemerintah untuk segera memberi payung hukum terhadap kawasan Batam. Disinyalir sejak pemerintahan SBY – Kalla, kawasan berikat Batam telah berfungsi sebagai kawasan Free Trade Zone(FTZ), meskipun tanpa payung UU yang jelas. Kawasan Batam yang sebelumnya di katakan sebagai kawasan berikat (Bonded Zone) ternyata menjalankan aturan-aturan sebagaimana kawasan perdagangan bebas yang ditandai dengan pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak penjualan atas barang mewah dan pembebasan cukai.[14]

Ada beberapa potensi dampak yang dapat ditimbulkan oleh kebijakan semacam ini, pertama, Insentif fiskal terhadap kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke, dan, dari kawasan ini, secara langsung akan mengurangi pendapatan negara, kedua pembuatan zona perdagangan bebas dan pelabuhan bebas akan menjadi jalur bagi kegiatan eksport bahan mentah, minyak gas, mineral, batu-bara, hasil tambang, komoditas perkebunan, pertanian dan perikanan yang akan memicu pengurasan lebih banyak lagi sumber daya alam indonesia, khususnya sumber daya alam tidak terbaharukan. Ketiga, Pada saat yang sama Indonesia menjadi sasaran bagi import produk-produk olahan baik barang modal maupun barang konsumsi. Berbagai fasilitas pembebasan pajak yang akan meningkatkan aliran import barang konsumsi yang sekaligus akan meningkatkan aliran dana keluar (capital outflow) dari wilayah perekonomian Indonesia akibat pembelian dalam jumlah besar produk-produk olahan yang relatif lebih mahal.

Pengalaman Batam selama beberapa waktu terakhir memperlihatkan wilayah ini tidak lebih dari sebuah kawasan tempat modal asing khususnya yang berasal dari Singapura maraup keuntungan sangat besar. Fasilitas murah, kemudahan menguasai lahan, dukungan infrastruktur yang mahal dari pemerintah, pembebasan pajak import barang modal, rendahnya pungutan eksport dan upah buruh yang rendah, menjadi sumber keuntungan yang besar bagi penanaman modal, khususnya penanaman modal asing. 


Referensi:
[1] Ada banyak pengertian yang dikemukakan ahli tentang Neoliberalisme. Secara garis besar neoliberalisme dapat didefinisikan sebagai paham ekonomi neoliberal yang mengacu pada filosofi ekonomi-politik yang mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah dalam ekonomi domestik. Paham ini memfokuskan pada metode pasar bebas, pembatasan yang sedikit terhadap perilaku bisnis dan hak-hak milik pribadi

[2] Adalah perusahaan yang berusaha di banyak negara; memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak negara. Memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global. Memiliki dana yang melewati dana banyak negara. Memiliki pengaruh kuat dalam politik global, karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi, dan juga sumber finansial yang sangat berkecukupan untuk relasi masyarakat dan lobi politik. Negara sendiri, harus berkompetisi agar perusahaan ini dapat menempatkan fasilitas mereka (dengan begitu juga pajak pendapatan, lapangan kerja, dan aktivitas eknomi lainnya) di wilayah tersebut. Untuk dapat berkompetisi, negara-negara dan distrik politik regional seringkali menawarkan insentif, seperti potongan pajak, bantuan pemerintah atau infrastruktur yang lebih baik atau standar pekerja dan lingkungan yang memadai..

[3] Pada tanggal 29 Maret 2007, rancangan undang-undang penanaman modal yang diajukan pemerintah disetujui oleh mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

[4] UU No. 25 Tahun 2007 diundangkan melalui lembaran Negara RI No. 67 Tahun 2007

[5] Tercatat fraksi PDI-P menolak dan melakukan walk out, fraksi PKB yang awalnya meminta penundaan pengesahan dan akhirnya menerima dengan catatan, sementara yang lain dengan suara bulat menerima pengesahan UU ini.

[6] Berbagai Organisasi Massa yang tergabung dalam Gerak Lawan menyatakan penolakanya terhadap UU No. 25 Tahun 2007 dan melakukan menjadi penggugat dalam gugatan Yudisial Review di Mahkamah Konstitusi. Gugatan yudisial review sediri dilakukan oleh lembaga bantuan hokum PBHI dan YLBHI Jakarta.

[7] Penamaan terhadap masa Rezim pemerintahan Soeharto, yang menggantikan pemerintahan Orde Lama (penyebutan terhadap pemerintahan nasionalis Soekarno), sekaligus merubah arah kebijakan ekonomi politik menjadi sangat terbuka pada modal asing.

[8] Kedua produk undang-undang tersebut pengesahannya ditandatangani oleh Soeharto yang bertindak sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia dengan pangkat Jendral T.N.I.

[9] Mochtar Mas’oed, op. cit hal : 226 dikutif dari Yasuo Kuwahara, Employment Effect of Foreign Direct Investements In Asean Countries, ILO, Working Paper, No. 6 1979 Hal 8 ; Data bersumber dari Bank Indonesia.

[10] Badan Planologi Kehutanan/Forestry Planning Agency menyebutkan bahwa Luas Hutan Indonesiamencapai 101.843.486 Ha. Keadaan penutupan vegetasi seluruh daratan Indonesia mencapai 187.746.754 Ha, sedangkan luas daratan secara keseluruhan mencapai 192.257.000 ha.

[11] Departemen Kehutanan, Direktorat Bina Produksi Kehutanan, Statistik BIna Produksi Kehutanan, tahun 2005.

[12] Bab XIV, pasal 31 ayait 1 dan 2 Undang-undang Penanaman Modal No. 25 tahun 2007

[13] Sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), dalam hal kegentingan memaksa, Presiden berhak menerbitkan Perppu.

[14] Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal. M. Lutfi, ”Peraturan Pemerintah Kawasan Perdagangan Bebas Segera Terbit” Tempo Rabu, 04 Juli 2007 | 12:10 WIB

Artikel ini juga dimuat di Global Justice Update, Tahun ke-6, Edisi 1, Mei 2008

Penulis: Salamuddin Daeng

«
Next
Newer Post
»
Previous
This is the last post.

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.