Tiga Polisi Malaysia Bantah Perkosa TKI
Unknown
11:30
0
Kuasa Hukum untuk Kedutaan Besar Republik Indonesia, Rosli Ismail mengatakan tiga petugas kepolisian Malaysia mengaku tidak bersalah atas tuduhan memperkosa Tenaga Kerja Indonesia, pada 10 November 2012 lalu. Menurut mereka, TKI itu ditahan di kantor polisi Bukit Mertajam, Pulau Penang Malaysia, karena tidak bisa menunjukan paspornya.
“Mereka (3 polisi) mengaku tidak bersalah,” kata Rosli seperti yang dikutip Calgaryherald, Jumat 16 November 2012. Tiga polisi tersebut, kata Rosli, terancam hukuman pidana 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.
Menurutnya, kejadian ini telah memicu kemarahan dan protes warga Indonesia. Sebab, belum lama pemerintah Indonesia telah mencabut larangan selama 3 tahun untuk tidak mengirim Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke Malaysia, akibat serentetan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh majikan di Malaysia.
Rosli meminta agar TKI yang diperkosa itu dapat bersaksi dalam sidang yang akan dimulai pada Desember 2012 mendatang, sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Pada 10 November 2012, tiga poliri Diraja Malaysia memperkosa seorang tenaga kerja Indonesia asal Batang, Jawa Tengah di kantor polisi Bukit Mertajam, Pulau Penang Malaysia. Ketiga polisi tersebut adalah Nik Sin Mat Lazin, 33 tahun, Syahiran Ramli, 21 tahun dan Remy Anak Dana, 25 tahun. (TEMPO.CO)
No comments