sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Menakertrans Berangkatkan Ibunda Frans dan Dharry Hiu


Unknown 10:37 0


Muh. Iskandar
SBMI,JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memberangkatkan Ibunda Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), TKI asal Kalimantan Barat yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia,

"Kita sudah membantu keberangkatan ibu yang bersangkutan ke Malaysia. Nama ibu itu, ibu Hui," ungkap Cak Imin sapaan Muhaimin kepada wartawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Dikatakan, pemerintah melalui pengacaranya dan KBRI akan terus memberikan bantuan advokasi dan mendampingi Frans dan Dharry di Malaysia. "Pengacara pemerintah, kita melalui KBRI juga terus membantu. Memang harus didampingi terus. Didampingi secara hukum," ungkap Cak Imin.

Cak Imin juga mengatakan Kementeriannya meminta agar kementerian Luar Negeri melakukan pendekatan dengan pemerintah Malaysia untuk membantu upaya hukum untuk membebaskan dua WNI yang tengah dihadapkan hukuman gantung oleh pengadilan di negeri jiran tersebut. "Dalam hal kasus ini, kita akan minta tegas dari kemlu supaya pemerintah Malaysia membantu kita," ujarnya.

Sebelumnya di kantornya, Cak Imin juga menyatakan protes keras terhadap proses hukum Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) TKI asal Kalimantan Barat yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia,

"Kita akan berjuang terus menggapai keadilan dan saya menyatakan protes keras kepada proses hukum yang tidak transparan, yang manipulatif. Dua TKI kita yang justru membela diri malah divonis hukuman mati," kata Menakertans.

Ditambahkan, ada bentuk ketidakadilan antara lain bahwa dalam pengadilan tingkat pertama. Ada tiga terdakwa yaitu kedua TKI bersama rekan mereka yang dituntut. Namun, pada tingkat banding yang diadili hanya kedua TKI.

"Ada satu rekan mereka warga Malaysia yang dituduh sama, kok justru warga kita yang kemudian kena hukuman, yang orang Malaysia tidak kena hukuman. Ini sangat diskriminatif. Oleh karena itu saya menyatakan protes keras kepada proses hukum yang terjadi kepada warga Indonesia yang bernama Frans dan adiknya," kata Muhaimin.

Diberitakan sebelumnya, kedua TKI yaitu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) berasal dari Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, menjadi TKI di Malaysia. Bekerja sebagai penjaga kedai video game.

Kedua TKI tersebut menjalani proses hukum atas tuduhan pembunuhan terhadap Kharti Raja yang mencoba mencuri di rumah majikannya. Pada pengadilan tingkat pertama kedua TKI dan seorang rekan kerja mereka yang warga negara Malaysia divonis bebas murni karena tidak terbukti melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang.

Namun keluarga Kharti Raja kemudian menyatakan banding. Pada proses pengadilan selanjutnya Frans dan Dharry divonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.