Mauritius, Negara ke3 Ratifikasi C189
Unknown
19:11
0
Ratifikasi Konvensi Perlindungan PRT, dok. photo:istimewa |
Hak-hak utama yang diberikan kepada pekerja rumah tangga sebagai pekerjaan yang layak diantaranya adalah jam istirahat, hak untuk upah minimum dan memilih tempat dimana mereka tinggal dan menghabiskan cuti mereka.
Negara juga harus mengambil tindakan perlindungan terhadap kekerasan dan harus menegakkan batas usia minimum seperti yang ditentukan pada jenis pekerjaan lainnya. Pekerja selanjutnya juga memiliki hak untuk mengetahui kondisi kerja yang ditawarkan sebelum masuk dalam proses sebelum bermigrasi. PRT juga tidak wajib untuk tinggal di rumah majikan di mana mereka bekerja, atau dipaksa untuk tetap tinggal di rumah majikan selama cuti mereka.
Adopsi dan Pemberlakuan Konvensi ini dimasukkan dalam pembahasan konferensi ILO ke 100 di Jenewa pada tanggal 16 Juni 2011 dan dihadiri oleh perwakilan negara, pengusaha dan wakil pekerja/buruh. Konvensi ini diadopsi dengan 396 suara setuju dan 16 menentang serta 63 suara abstain. Semua negara Teluk mendukung, sementara yang abstain diantaranya adalah Inggris.
Konvensi ini akan mulai berlaku 1 tahun setelah diratifikasi oleh minimal dua negara, yang merupakan syarat standar mengenai pemberlakuan konvensi ILO. Selanjutnya ratifikasi harus disampaikan kepada Sekretaris-Jenderal ILO.
Pada tanggal 26 April 2012, parlemen Uruguay meratifikasi konvensi ILO 189 ini sebagai negara pertama yang meratifikasi C189 diikuti dengan persetujuan oleh presidennya pada 30 April 2012 dan penyerahan instrumen ratifikasi ini pada bulan Juni 2012.
Filipina menjadi negara kedua yang meratifikasi konvensi pada tanggal 6 Agustus 2012. Konvensi tersebut ditandatangani oleh Presiden Aquino pada 18 Mei 2012 dan diratifikasi oleh senat Filipina pada tanggal 6 Agustus 2012. Mauritius kemudian meratifikasi C189 dan didaftarkan pada bulan September 2012.
No comments