sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Nuraini Diperbudak di Kuwait, Negara Gagal Melindungi


Unknown 03:03 1

Perbudakan
Nuraini
KORANMIGRAN, KUWAIT - Nuraini, BMI asal Sumbawa yang bekerja di Kuwait sempat dinyatakan hilang kontak tetapi 8 tahun kemudian pulang dalam keadaan lumpuh dan gajinya tidak pernah dibayar. Nurani disiksa majikannya selama 8 bulan dan dipulangkan dari Kuwait masih dalam keadaan sakit parah. Selanjutnya KORANMIGRAN memaparkan kronologis kasus yang dihadapi Nuraini. 


Agustus 2003, Nuraini direkrut oleh sponsor (A. Rahman) dari PPTKIS PT. ALFINDO MAS BUANA yang datang menawarkan pekerjaan sebagai PRT di Timur Tengah. Selanjutnya Nuraini diberangkatkan ke Jakarta pada pertengahan Oktober 2003 dari Sumbawa bersama rombongan dengan bus malam.

Nuraini mengeluarkan biaya untuk keberangkatan sebesar Rp.2.000.000 dengan gaji yang ditawarkan sebesar Rp.900.000 tapi ternyata tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Nuraini di majikan yang pertama hanya bekerja selama 5 tahun dan sempat mengirim gaji pertamanya. Nuraini juga sempat berkomunikasi dengan orangtuanya lewat telepon tapi kemudian Nuraini tidak ada kabar lagi.

Tanggal 14 Juli 2008 pihak KBRI Kuwait menerbitkan paspor Nuraini hingga masa berlaku sampai dengan 14 Juli 2011 dengan No. Pasvor AL 592758 dan Data Kelahiran Nuraini berbeda dengan paspor awal dengan nomor. AG 443943

Tahun 2008 Nuraini berpindah ke majikan yang ke 2 yang bernama Salim Saliman. Di majikan yang ke-2 ini Nuraini sudah tidak bisa menghubungi keluarganya karena dilarang majikannya. Nuraini bekerja di majikan kedua ini satu tahun (2008-2009).

Saat bekerja di majikan yang ke-2 ini Nuraini setiap bulannya diminta oleh majikannya untuk menandatangani slip gaji saja tanpa ada uangnya. Karena tidak menerima uang gaji, Nuraini mencoba menanyakan gajinya yang tidak pernah dia terima langsung. Majikan Nuraini kemudian malah memindahkan Nuraini ke majikan yang ketiga yang masih mempunyai hubungan keluarga.

Nuraini BT Husen dijual ke majikan yang ke-3 tahun 2009.. Nuraini bekerja di majikan yang ke-3 selama dua tahun (2009-2011). Gaji di majikan ke-3 juga tidak pernah diberikan dan hanya disodorkan slip gaji untuk ditandatangani oleh nuraini. Saat ditanyakan Nuraini kenapa hanya menandatangani slip gaji, majikannya selalu mengelak dengan berbagai alasan bahkan kemudian memukul dan menyiksa Nuraini.

Tahun 2011, Nuraini masih terus mempertanyakan gajinya bahkan meminta ke majikan agar diberi kesempatan untuk menelpon keluarganya. Majikannya tidak mengijinkan Nuraini untuk berkomunikasi dengan orangtua atau siapapun dan gajinya masih tetap tidak pernah dibayarkan.

Pertengahan tahun 2011, Nuraini masih terus mendapatkan perlakuan kekerasan dari majikan yang ketiga ini. Saat bekerja di majikan ketiga inilah Nuraini jatuh dari lantai 2 rumah majikan sehingga menyebabkan kedua kakinya lumpuh total. Bukannya dibawa ke rumah sakit, Nuraini malah makin sering diperlakukan kasar dan mendapat tindak kekerasan yang sangat biadab. Karena terus disiksa dan seluruh badan luka-luka dan memar, Nuraini hanya dapat bergerak dengan menggunakan kursi.

Berdasarkan informasi yang didapat dari paspornya, Nuraini diperkirakan masih terus dipekerjakan majikan yang ke-3. Diketahui paspornya tidak pernah ditolak perpanjangannya dan bekerja pada majikan yang ke-3.

Tanggal 14 Juli 2011, KJRI Kuwait memperpanjangan paspor Nuraini untuk terus bekerja di pada majikannya yang ketiga.

Tanggal 25 September 2013, Nuraini diketahui berada di Rumah Sakit Farwaniya Kuwait hingga tanggal 28 Januari 2014 (berdasarkan Data Rumah Sakit Farwaniya).
Rabu, 29 Januari 2014, Nuraini dipulangkan ke Indonesia dengan didampingi oleh staf KJRI Kuwait yang bernama Alister Budianti dengan nomor penerbangan KU415.

Kamis, 30 Januari 2014 pukul 15.15.WIB, Nuraini tiba di bandara Soekarno Hatta dan langsung diserahkan pemulangan selanjutnya kepada staf dari DIT.PWNI/BHI KEMLU dan BNP2TKI ke kampungnya di Sumbawa.

Saat di bandara Soekarno Hatta Jakarta Nuraini yang terus menangis menahan sakit akibat kondisi luka-luka ditubuhnya bertemu dengan 3 orang temannya yang juga sama-sama berasal dari Sumbawa (Suria asal Desa Penyaring, Sumarni asal Seteluk, dan yang satunya dari Kec.Alas). Temannya merasa sangat prihatin dengan kondisi Nuraini dan bersedia mendampingi Nuraini pulang hingga ke Sumbawa ketika diminta oleh petugas di terminal empat Soekarno Hatta. Bahkan ke-3 temannya menandatangani surat pernyataan kesediaan mendampingi kepulangan Nuraini ke Sumbawa.


Sabtu, 01 Februari 2014, Nuraini dipulangkan ke Sumbawa dengan bus selama 2 hari 2 malam sambil menahan rasa sakit ditubuhnya akibat luka yang sangat parah serta dalam kondisi trauma berat.

Senin, 03 Februari 2014 Nuraini, Nuraini ditemukan oleh 2 orang anggota SBMI Sumbawa (Anissa dan Juaria,Tuti Puspitawati) yang berdomisili di desa yang sama dengan Nuraini.

Selasa, 04 Februari 2014, pengurus SBMI Sumbawa berembuk dengan keluarga Nuraini untuk membicarakan solusi dari masalah yang dihadapi Nurani. Pengurus SBMI merekomendasikan agar keluarga segera membawa Nuraini ke RSUD Sumbawa Besar untuk mendapatkan perawatan intensif mengingat luka dan keadaan Nuraini sangat parah.

Kamis, 06 Februari 2014, pihak keluarga didampingi Pengurus SBMI melaporkan masalah Nuraini ke Disnakertrans Sumbawa. Selanjutnya keluarga dijanjikan akan di urus biaya pengobatan dan gaji Nuraini selama 10 tahun 2 bulan yang tidak pernah didapatkannya.

Jumat, 07 Februari 2014, pengurus SBMI Sumbawa bersama orangtua Nuraini menemui Asisten I bagian pemerintahan di kantor Bupati Sumbawa untuk meminta tanggung jawab pemerintah daerah menanggulangi masalah yang dihadapi Nuraini.

Senin, 10 februari 2014 - pengurus SBMI Sumbawa bersama keluarga kembali datang menemui Asisten I bagian pemerintahan dan Sekretaris daerah (Sekda) Sumbawa mempertanyakan biaya pengobatan Nuraini untuk dirujuk ke RSU Mataram. Kondisi Nuraini saat itu malah semakin parah.


Bukannya segera ditangani, pejabat yang ditemui keluarga malah berkilah bahwa anggaran untuk biaya pengobatan Nuraini tidak ada. Pejabat yang ditemui hanya membantu seadanya secara pribadi untuk biaya rujukan ke RSU Provinsi NTB di Mataram.

Rabu, 12 Februari 2014, staf BNP2TKI bidang Penempatan dan Pemulangan TKI/TKW
(Budiman Pasaribu) datang ke kediaman Nuraini di Sumbawa untuk mengklarifikasi penanganan kasus yang dihadapi Nuraini. Staf dari BNP2TKI itu malah memberikan jawaban yang terkesan lepas tanggung jawab.

"Nuraini sudah beberapa kali berpindah majikan dan kabur dari majikan dan itu artinya Nuraini Ilegal maka semua hak termasuk asuransi sudah tidak ada lagi dan tanggung jawab kami BNP2TKI dalam hal ini sudah tidak ada lagi karena itu sudah sesuai dengan protap dan mekanisme yang ada di kami", kata Budiman Pasaribu.

Diketahui Nuraini dalam keadaan sakit di bandara Soekarno Hatta Jakarta (terminal empat bagian pemulangan) diminta menandatangani pernyataan menolak dirawat di RSU Polri
di jalan Keramat Jati. Inilah yang dijadikan alasan oleh BNP2TKI untuk menghindari tanggungjawab terhadap pengobatan selanjutnya dan melimpahkannya menjadi tanggung jawab keluarga.

Saat kunjungannya ke Sumbawa, pejabat dari BNP2TKI itu hanya menyerahkan bantuan sekedarnya berupa uang sebesar Rp.2.500.000 kepada orang tua Nuraini. Budiman Pasaribu saat kunjungannya mengakui dan meminta maaf kepada Nuraini dan keluarga karena tidak didampingi saat pulang ke kampungnya.
Identitas Korban
Nama : Nuraini BT Husen
Tempat/Tanggal Lahir : Sumbawa/07 Desember 1982
No. paspor I : AG 443943
No. Paspor II : AL 592758
Status : Belum Menikah
Pendidikan : SMP
Alamat : RT/RW.03/02 Dusun Pungkit B Desa Pungkit Kec.Moyo Utara Kab.Sumbawa NTB


Identitas PPTKISNama PJTKI : PT.AL-PINDO MAS BUANA
Nama Kacab. Sumbawa : Bambang (Sumbawa)
Alamat PJTKI : Sumbawa
 

Identitas  Majikan
Nama Majikan I : Naseer Fath AL-Dhosiri AL-Dahar
Alamat Majikan : Kuwait, Blok No.6 ST No.3 Jaddah 6 Hour. No.2S
Nama Majikan II : Salim Saliman
Nama Majikan III : Sanin Saliman Salam





Identitas Lainnya
Negara Tujuan Bekerja : Kuwait
Jenis Pekerjaan : PRT
Tanggal Berangkat : 24 Desember 2003

Tanggal Pulang : 30 Januari 2014
Kasus Hukum : Perbudakan, Trafficking, Penyiksaan dan Pelanggaran HAM lainnya, Gaji dan hak-haknya sebagai PRT tidak dibayar selama 10 tahun 2 bulan.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

1 komentar Nuraini Diperbudak di Kuwait, Negara Gagal Melindungi

  1. Maaf jika lewat pasan ini saya publikasikan dan sampaikan kisah sukses saya.
    saya seorang TKI DI MALAYSIA
    pengen pulang ke indonesia tapi gak ada ongkos
    sempat saya putus asa apalagi dengan keadaan susah
    gaji istri saya itupun buat makan sehari2. sedangkan hutang banyak
    kebetulan istri saya buka-buka internet Dan mendapatkan
    nomor MBAH KASSENG (0853-4288-2547) katanya bisa bantu orang melunasi hutang
    melalui jalan TOGEL dan dengan keadaan susah, terpaksa saya
    hubungi dan minta angka bocoran Toto/malaysia
    angka yang di berikan waktu itu 4D 
    ternyata betul-betul tembus 100% alhamdulillah dapat 269.jt Oleh Karna itu saya posting no HP MBAH KASSENG ini supaya saudarah-saudara ku di indonesia maupun di luar negri yang sangat kesulitan masalah ekonomi (kesusahan) jangan anda putus asa. Karna jalan masih panjang yang penting anda tdk malu atau takut menghubungi MBAH KASSENG. Semua akan berubah Karna kesuksesan ada pada diri kita sendiri. Yakin dan percaya bahwa itu semua akan tercapai berkat bantuan dari mbah AMIN.
    MBAH KASSENG
    NO: 0853-4288-2547 / +6285-342-882-547














    ReplyDelete

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.