sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Seribu Lebih TKI Asal Bali Ilegal di Sri Lanka


Unknown 22:00 0

SBMI, DENPASAR - Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, Wayah Pageh melansir data mencengangkan. Ia menyebut jika terdapat ribuan TKI jasa spa yang diberangkatkan melalui jalur ilegal di sejumlah negara.

Pageh mengaku baru menerima surat dari KBRI Colombo di Sri Lanka yang meminta agar permasalahan TKI Spa asal Bali yang bekerja di sana segera diselesaikan. Pasalnya, dari 1.400 TKI Spa asal Bali yang bekerja di sana hanya ratusan orang saja yang diberangkatkan secara resmi. 

"Itu artinya 1.000 lebih TKI spa di sana ilegal. Permasalahan ini tentu harus segera diselesaikan," kata Pageh di Denpasar, Selasa 12 Februari 2013.

KBRI Colombo meminta agar permasalahan TKI spa di sana dituntaskan, utamanya menyangkut nasib 1.000 lebih TKI spa asal Bali yang bekerja di sana secara ilegal. Menurutnya, diperlukan upaya-upaya diplomatik dalam rangka menjamin perlindungan TKI spa di luar negeri. Dan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KBRI Colombo.

"Rencananya tanggal 22 Februari ini utusan dari KBRI Colombo akan ke BP3TKI Denpasar guna mendapatkan data terkini tentang pengiriman TKI dan diskusi upaya apa yang dihadapi," ujarnya.

Ribuan TKI ilegal itu diberangkatkan secara mandiri atau perseorangan dengan cara hearing partner atau pengiriman TKI perseorangan dengan menggunakan calo. Mereka berangkat tidak melalui lembaga resmi (PPTKIS) yang ditunjuk pemerintah.

Ujungnya, hak-hak para TKI ini tidak terjamin. Pengguna jasa para TKI pun tidak punya kewajban yang mengikat untuk memberi perlindungan dan hak-hak para TKI itu.

Selama ini, ucap Pageh, KBRI Colombo kesulitan membela hak-hak para TKI spa ilegal itu. Para TKI pun kerap menjadi objek eksploitasi dan hak-haknya dikebiri.

"Selama ini penganiayaan kepada para TKI spa memang tidak ada. Tetapi hak-hak mereka dikebiri misalnya visa perjanjian kerjanya di sana diganti lagi. Mereka kerap dipekerjakan lewat jam kerja, tetapi tidak diberikan upah lebih. Hal-hal seperti itu merupakan bentuk eksploitasi," paparnya.

Menyikapi permasalahan itu, ke depan Pageh akan mem-black list perusahaan yang ada di Sri Lanka yang mengebiri hak-hak TKI spa dari Bali. Artinya, perusahaan itu tidak boleh lagi merekrut TKI spa asal Bali dan BP3TKI tidak akan mengeluarkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri.

Selain itu, untuk menertibkan pengiriman TKI mandiri ini, ke depan lembaga yang menempatkan TKI ini harus memiliki legalitas. "Namun itu masih menunggu keputusan gubernur tentang pendataan kartu penempatan TKI spa yang diberikan kepada pelatihan spa yang ada di Bali. Kami akan mengirimkan surat dan form yang isinya peryataan pemerintah tentang pengaturan TKI spa," kata Pageh. (VIVAnews)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.