sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Inikah Cara Apjati Melindungi TKI?


Unknown 18:08 0

SBMI, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) akan menyiapkan 120 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,14 triliun pertahun untuk perlindungan dan pelatihan TKI berkualitas untuk menyongsong pembukaan dan penempatan lagi ke sejumlah negara di timur tengah.

Ketua Umum Apjati Ayub Basalamah di Jakarta, Minggu, mengatakan dana itu berasal dari recruting fee dari majikan yang akan mereka sepakati pada pertemuan multilateral asosiasi penempatan tenaga kerja di Jakarta, Maret depan.

"Pada pembicaraan dengan mitra Apjati di timur tengah sudah disepakati dana perlindungan dan pelatihan TKI tersebut dan bagaimana mekanisme penyiapan dananya," katanya.

Disadarinya, masalah perlindungan TKI tidak hanya membutuhkan sistem tetapi juga pendanaan yang besar agar jika muncul permasalahan maka Apjati bisa bergerak cepat dengan akses dana yang fleksibel karena permasalahan TKI acap kali membutuhkan penyelesaian cepat dan informal.

Penempatan TKI di timur tengah berbeda dengan di Asia Pasifik. Di timur tengah, majikan mengeluarkan biaya perekrutan yang besarannya sekitar 1.200 dolar AS untuk Saudi Arabia, sementara di Uni Emirate Arab dan negara lainnya sudah mencapai 1500-1700 dolar AS.

"Kita akan bernegosiasi lagi agar biaya perekrutan ke Saudi bisa sama dengan Emirate," katanya.

Apjati akan menyisihkan 100 dolar AS untuk dana perlindungan.

"Jika, penempatan ke sejumlah negara di timur tengah dimulai lagi maka rata-rata sekitar 40.000 TKI akan ditempatkan ke timur tengah, berarti terdapat 4 juta dolar AS dana yang terhimpun," katanya.

Dana itu, jika dikalikan 12 maka terhimpun 48 juta dolar AS perbulan atau setara dengan Rp456 miliar. Dana itu akan didedikasikan juga untuk pembentukan perwakilan Apjati di luar negeri (perwalu) seperti yang diamanatkan undang-undang dan perekrutan petugas arbitrase dan pengacara jika TKI bermasalah.

Apjati secara bertahap akan membuka 13 Kantor Perwalu di Arab Saudi, Kuwait, Bahrain, Yordania, Omman, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Suriah, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Taiwan dan Hongkong sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

Di sisi lain, saat ini sejumlah tujuan penempatan TKI masih dihentikan (moratorium) diantaranya tujuan penempatan ke Saudi Arabia, Jordan dan Kuwait. Pemerintah menyatakan akan membuka jika terdapat sistem yang baik yang menjamin perlindungan selama TKI bekerja di luar negeri.

"Setiap calon TKI wajib mengikuti program pelatihan 200 jam yang menyangkut ketrampilan, bahasa dan pengetahuan tentang kultur masyarakat setempat," katanya. (ANT)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.