sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » SBMI mendesak Pemerintah segera menyelamatkan buruh migran yang terancam hukuman mati


Unknown 23:06 0


Dalam rangka memperingati Hari Buruh Migran Internasional kemarin, ratusan aktivis dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Organisasi Masyarakat sipil lainnya yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di Pelataran Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, mendesak pemerintah untuk menyelamatkan ratusan buruh migran yang saat ini terancam hukuman mati.
“Saat ini terdapat 420 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati. Dari jumlah tersebut, 99 orang yang sudah divonis tetap,”demikan kata Nisma Abdulla Ketua Umu SBMI ketika ditemui di lokasi.
Ia menjelaskan, dari jumlah 420 tersebut, terdapat 351 orang di Malaysia, 22 di Cina, 1 di Singapura, 1 di Manila dan 45 di Arab Saudi.
Nisma menilai, tingginya angka ancaman hukuman mati karena pemerintah lamban mengadvokasi buruh migran yang sedang menghadapi masalah sehingga mereka rentan dikriminalisasi.
“Kasus ancaman hukuman mati tidak bisa diselesaiakan hanya dengan pidato…tetapi memerlukan langkah konkret dengan menghadirkan langsung Presiden SBY sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk melakukan diplomasi politik tingkat tinggi”.
Khusus di Malaysia, SBMI mencatat, selama tahun ini terdapat 16 kasus penembakan oleh polisi Malaysia terhadap buruh migran yang dituduh sebagai pelaku kriminalitas.
“Alih-alih melakukan pembelaan terhadap kasus-kasus yang ada pemerintah malah turut serta memberikan legitimasi terhadap tindakan brutal polisi Malaysia dengan turut serta memberi cap kriminal terhadap buruh migran walaupun belum ada putusan peradilan yang legitimate”, tegas Nisma.
Ia menambahkan, “Pemerintah Indonesia memang telah meratifikasi Konvensi PBB untuk Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya melalui UU No. 6 Tahun 2012. Namun demikian, pemerintah Indonesia hanya berpuas diri dengan menggunakan ratifikasi ini sebagai alat pencitraan politik luar negeri”.
Sementara itu Reyna Usman, Dirjen Penempatan Tenaga Kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan, pihaknya, tidak serta-merta melakukan pembelaan terhadap buruh migran yang bermasalah di luar negeri, termasuk yang terancam hukuman mati.
“Kami melihat kasusnya sebelum melakukan pembelaan. Kalau kasusnya karena kriminal, maka kita juga mesti menghargai hukum di negara lain, kecuali kalau ada TKI yang dihukum mati karena kasusnya terkait masalah ketenagakerjaan, maka kami berkewajiban melakukan advokasi,” katanya kepada ucanews.com.
Meski demikian, menurut Usman, pemerintah memang masih harus melakukan diplomasi dengan pemerintah negara lain.
“Bagaimanapun, kita tetap menghargai warga negara kita. Tapi, ini sudah mejadi tugas dari Kementerian Luar Negeri, misalnya berupaya untuk meringankan hukuman bagi buruh migran kita”, jelasnya. (SBMI)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.