sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Release SBMI: Catatan SBMI Atas Tuntutan Petani Tahun 2012


Unknown 23:59 0

Catatan ini dimuat untuk peringatan hari Tani di tahun 2012



Hari ini bertepatan dengan peringatan hari Tani nasional pada tanggal 24 Sptember 2012, SBMI bersama sepuluh ribu orang yang berasal dari kalangan petani, nelayan dan buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-kak Rakyat Indonesia mengadakan aksi demonstrasi di depan gedung Badan Pertanahan Nasional di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Aksi ini dilakukan untuk melawan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh rezim SBY-Boediono. Rezim SBY telah melakukan perampasan tanah melalui Undang-Undang yakni UU No.25/2004 tentang Penanaman Modal, UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air dan yang terbaru pengesahan UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan.

"Keseluruhan perundang-undangan tersebut sesungguhnya telah melegalkan perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat desa dan kesemuanya hanya untuk para pemodal," ujar Andreas Soge, koordinator Departemen Agitasi Propaganda DPN SBMI.

Andreas juga mengingatkan rezim pemerintahan di negeri ini, agar tanah-tanah yang sudah menjadi hak-hak para petani dikembalikan segera atas nama keadilan. "Kami ingatkan dan mendesak SBY agar tanah-tanah yang sudah dirampas atas nama pembangunan dan kepentingan negara dari petani segera dikembalikan. Banyak tanah yang dimiliki oleh anggota SBMI dan para petani di jalur pantura untuk pembangunan jalan tol dirampas atas nama pembangunan," kata Soge.

Adapun tuntutan tahun 2012 ini adalah :

  1. Menghentikan Segala Bentuk Perampasan Tanah Rakyat dan Mengembalikan Tanah-Tanah Rakyat yang Dirampas.
  2. Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan Konsitusi 1945 dan UUPA 1960
  3. Tarik TNI/Polri dari konflik Agraria, membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.
  4. Melakukan Audit Legal dan Sosial Ekonomi terhadap segala Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik kepada Swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk kepentingan rakyat.
  5. Membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada rakyat tani, penduduk desa, dan masyarakat adat dalam mengelola Hutan.
  6. Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat tani.
  7. Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional dengan mengesahkan RUU Perlindungan Nelayan, Menghentikan kebijakan impor ikan dan privatisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.
  8. Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik Upah Murah dan Sistem Kerja Kontrak, Out Sourcing dan membangun Industrialisasi Nasional. Bentuk Undang-undang yang menjamin hak-hak Buruh Migran Indonesia dan Keluarganya
  9. Pencabutan sejumlah UU dan PP yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu : UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, dan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, dan Peraturan Pemerintah No. 72.
Selain mengingatkan SBY, massa yang berasal dari berbagai serikat buruh, tani, dan nelayan itu sejatinya menuntut pemerintah SBY menghentikan segala bentuk perampasan tanah rakyat dan mengembalikan tanah-tanah yang dirampas. Selesai berdemo dari BPN, massa berdemo ke Istana Negara untuk menyampaikan aspirasinya kepada Presiden meskipun SBY sedang berada di Amerika Serikat.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.