sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

Migran Sedunia 2014
Jalan panjang BMI, Terus Berlawan
KORANMIGRAN, JAKARTA - Menjadi Buruh Migran (BMI) masih menjadi pilihan yang menyakitkan buat buruh Indonesia. Bekerja ke luar negeri merupakan keterpaksaan akibat sempitnya lapangan pekerjaan di tanah air apalagi upah di Indonesia masih sangat tidak layak. Inilah yang terjadi dibalik seknario politik upah murah di negeri ini. Ilusi bekerja di luar negeri dengan janji pendapatan yang besar terus dilanjutkan rezim Jokowi dan yang pasti BMI masih harus berjuang hidup dan mati, berhadapan dengan resiko besar tidak adanya jaminan perlindungan dari negara. Penghisapan, kekerasan dan diskriminasi bahkan perbudakan modern karena tidak digaji dan dibatasi kebebasannya. Kita harus melindungi diri sendiri dan terus teriak dimana negara?
Buruh Migran yang direkrut dari pedesaan yang dimiskin secara masif itu adalah sasaran pemiskinan sistem kapitalis hampir di seluruh tanah air Indonesia. Sedang para calo atau sponsor atau tekong atau agency bedebah itu menjadi lintah darat yang terus menghisap rakus darah buruh migran. Menindas buruh migran untuk tujuan keuntungan yang sebesar-besarnya lewat pembiayaan yang mencekik leher baik lewat biaya pengurusan dokumen, check kesehatan, antar jemput, penukaran uang, kredit dan komisi minimal satu juta rupiah dari setiap BMI.
Menempatkan BMI sebagai barang dagangan yang bisa diperjual-belikan terus dilakukan rezim penguasa dengan memperlakukan BMI sebagai sapi perahan. Dengan dalih belum mampu melakukan penempatan dan jaminan perlindungan kemudian menyerahkan sepenuhnya kebijakan negara ini kepada swasta lewat PPTKIS dan perusahaan asuransi. Yang pasti rezim penguasa di negara ini mendapatkan pajak/levy dan penghasilan negara atas pengiriman uang buruh migran di luar negeri (Remetence) yang dikirim melalui bank dan badan hukum lainya yang tidak kurang dari $ 3 Milyar tiap tahunnya, serta pungutan liar yang tidak terhitung jumlahnya. Keuntungan dan pendapatan baik perorangan, corporate maupun negara tidak sebanding dengan perlindungan yang didapatkan Buruh Migran Indonesia. Bahkan negeri ini dan semua negara tujuan penempatan tidak melindungi PRT dengan UU  serta belum meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang kerja Layak PRT. Prilaku aparat pemerintah dan swasta tragisnya terus menjadikan buruh migran sebagai golongan yang tidak perlu dilindungi.

Negeri ini tidak mensyaratkan pentingnya pendidikan bagi Buruh Migran Indonesia, hanya demi privatisasi lalu memposisikan Buruh Migran Indonesia wajib mengikuti uji kopetensi kerja yang sebenarnya tidak teruji dan hanya menambah pundi-pundi. Masa pra penempatan digunakan untuk mengibuli BMI dengan pelatihan yang sekonyong-konyong dapat menjadikan BMI ahli lalu laris manis dijual beli. Kongkalikong antar agency dan majikan adalah konsfirasi jahat yang terus menekan BMI di luar negeri. Masa penampungan dijadikan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) sebagai modus untuk melipatgandakan biaya penempatan sehingga pemotongan upah semakin lama terjadi. Lewat penampungan inilah mental BMI dihancurkan lalu dirubah menjadi budak yang baik, penurut dan menjadi bisu, siap dijadikan pahlawan kesiangan.

Kontrak kerja yang dipaksakan kepada BMI tanpa ada pilihan, bahkan BMI dibuat jadi "bodoh" dalam memahami kontrak kerja. Kontrak penempatan dan kontrak kerja adalah sel penjara dan pemaksaan pedagang borjuis dan kaki tangan kapitalis lainnya dalam hubungan kerja budak yang pasti sangat tidak adil, HAPUS PERBUDAKAN!

Sudah habis kesabaran kami BMI atas fiktifnya perlindungan, padahal BMI sedang menjalankan misi negara berjuang sebagai penyumbang devisa dan penghasil remitence terbesar negeri ini. Kami tidak mau lagi menjadi korban dan mengemis untuk minta dilindungi. Ketiadaan lapangan pekerjaan di dalam negeri adalah situasi yang dibiarkan agar kebijakan pragmatis rezim di negeri ini dapat terus dilanjutkan bahkan dengan target 1 juta penempatan BMI ke luar negeri demi uang segar devisa setelah migas. Tidak adanya jaminan perlindungan kepada kami BMI terus menyebabkan derita sedih dalam sejarah bangsa Indonesia. Pelaku kejahatan terus bebas lepas melakukan penipuan terhadap BMI yang menjadi korban "pembangunan palsu". Tragisnya Depnakertrans malah lebih berpihak pada PPTKIS karena menjadi kaki tangannya untuk memprivatisati kewajiban institusinya. Mereka terus secara masif memaksa BMI bermigrasi paksa ke luar negeri lagi-lagi agar mendapat fulus atas pajak/levy yang disetor BMI.

Skenario menempatkan PPTKIS sebagai pelaksana penempatan yang berorientasi pada “Pasar” menjadikan BMI sebagai objek sapi perahan. Dari sinilah dimulai kejahatan dan perampasan hak-hak Buruh Migran Indonesia dan terus dijadikan stok penyediaan buruh murah. PPTKIS terus dibiarkan melakukan penipuan, pemalsuan dokumen, perekrutan anak di bawah umur, pemaksaan kontrak kerja, dll. Kemudian selama bekerja di luar negeri, penderitaan yang dialami BMI terus berlanjut baik itu kekerasan seksual dan prilaku tidak manusiawi lainnya, kekesan fisik dan pysikis, tidak digaji dan atau digaji di bawah upah standar, bekerja tanpa perpanjangan kontrak kerja dan seterusnya. Setelah kepulangan dari berjuang di luar negeri penderitaan BMI tidaklah berhenti. Memperumit buruh migran dalam menuntut haknya saat mengklaim asuransi dengan persyaratan yang ribet adalah upaya untuk menghilangkan hak BMI mendapatkan ganti rugi atas hubungan kerja yang tidak adil.

DEPNAKERTRAS dan BNP2TKI adalah Penjahat Kemanusiaan
Undang–undang No. 39 Tahun 2004 menempatkan pelaksana regulasi penempatan diberikan kepada DEPNAKERTRANS seperti pemberi izin terhadap PPTKIS baru dan pengawasannya, Penetapan biaya proses penempatan (agency fee) dibuat seakan-akan meringankan BMI dan keluarganya, faktanya hal inilah yang membuat BMI terjebak dalam jeratan hutang.
Perpres No. 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) yang digadang-gadang sebagai lembaga negara untuk perlindungan BMI tidak dapat diharapkan lagi. Terbukti belum adanya peningkatan pelayanan dan perlindungan, malah lembaga ini lebih didorong untuk meningkatkan pengiriman buruh murah ke negara-negara kapitalis lainnya. Yang lebih naif, tumpang tindih kepentingan antara Depnakertrans dan BNP2TKI terus terjadi bahkan pergantian orang/lembaga kerap tidak merubah arah kebijakan penempatan dan kesejahteraan BMI. Yang pasti kedua institusi ini terus berlomba /berkompotisi untuk memperbudak BMI dan cenderung berpihak pada PPTKIS. Alih-alih berkomitment membela rakyatnya, kejahatan terhadap buruh migran terus berlanjut tanpa dapat dikendalikan dan kejahatan terus terjadi berulang-ulang. Tak terhentikan!
Demikianlah refleksiku menjelang Migran Day, 18 Desember 2014. 
Ditulis Ramches Merdeka
Penutupan Lokalisasi Dolly
Solidaritas untuk FPL
SBMI, Surabaya - Kita mungkin tahu perihal bentrokan aparat-warga saat penutupan lokalisasi Dolly-Jarak yang terjadi beberapa hari lalu. Sebenarnya penutupan ini sudah lama direncanakan. Deklarasi penutupan juga sudah dilakukan pemerintah kota Surabaya sejak 18 Juni lalu. Namun gabungan masyarakat yang berkepentingan terhadap lokalisasi dan kemudian membangun Front Pekerja Lokalisasi (FPL) bersikap menolak penutupan lokalisasi tersebut.

Dari berbagai informasi yang didapat dari kelurahan setempat maupun dari FPL dapat diketahui, bahwa lokalisasi Dolly-Jarak telah menghidupi tidak kurang 1100 pekerja seks, ribuan pedagang kecil, buruh cuci, warung, dan ribuan masyarakat sekitar yang tinggal di 5 Rukun Warga (RW). Penutupan Dolly-Jarak tentu akan berdampak pada ribuan masyarakat yang biasa menggantungkan hidupnya pada lokalisasi. Dalam penutupan itu, pemerintah memang berjanji memberikan kompensasi kepada setiap pekerja seks dan mucikari dari 5 hingga 7 juta rupiah. Namun kompensasi tersebut juga ditolak oleh gabungan masyarakat karena dinilai belum menjawab dampak menyeluruh dari penutupan.

Ketegangan sempat mereda karena menjelang bulan puasa, aktivitas lokalisasi memang biasanya berhenti dan pekerja seks pulang ke kampung-kampung halaman mereka. Artinya, tutupnya lokalisasi Dolly-Jarak untuk sementara waktu di bulan Juni-Juli tidak berarti para pekerja seks dan masyarakat sekitar lokalisasi sudah menyetujui penutupan lokalisasi. Dalam deklarasi penutupan sebelumnya oleh pemerintah kota Surabaya, gabungan masyarakat tetap menolak dan bersikap akan terus beroperasi sebelum ada bentuk tanggung jawab riil pemerintah terhadap dampak-dampaknya. Sebagian besar pekerja seks bahkan menolak dan mengembalikan uang kompensasi pemerintah.

Persoalan berlanjut menjelang hari raya Idul Fitri kemarin. Pemerintah memaksakan kehendaknya (baca: otoriter) atas penolakan warga dengan memasang plakat penutupan di wilayah Dolly-Jarak, dan mengatasnamakan tindakannya sebagai penegakan moral dan hukum. Tindakan otoriter ini berdampak pula pada cara-cara kekerasan yang dipakai, dimana puluhan warga yang melawan ditangkap dan dipukul sehingga mengalami luka-luka. Tidak hanya itu, ratusan warga juga mendapat intimidasi dari serangan dan sweeping aparat terhadap warga yang menolak penutupan di wilayah lokalisasi Dolly-Jarak.



Berangkat dari Fakta

Fakta dari para pekerja seks menyebutkan, mereka pada dasarnya tidak menyukai bekerja sebagai pekerja seks. Salah seorang pekerja seks, sebut Nety misalnya, mengatakan “siapa sih yang mau kerja beginian kalo gak terpaksa mas.” Mereka umumnya tidak mampu lagi mencukupi kebutuhan hidup diri sendiri maupun tanggungan anak dan keluarga karena ketiadaan tanah untuk bertani, ketiadaan ijazah sekolah untuk melamar pekerjaan atau ketiadaan modal untuk berusaha membuka warung dan sebagainya. Menghadapi rencana penutupan lokalisasi, pekerja seks dan warga dalam beberapa kesempatan bahkan mengajukan, solusinya bukan menutup semena-mena, tapi terlebih dahulu menjamin pekerjaan yang sanggup menghidupi mereka.

Terhadap solusi yang diajukan pekerja seks dan warga, pemerintah hanya bungkam. Uang kompensasi senilai 5-7 juta sudah dianggap sanggup bagi setiap pekerja seks untuk membangun usaha ketrampilan atau modal bertahan hidup menunggu datangnya pekerjaan baru. Tapi bagi pekerja seks dan warga, hal itu jauh dari kenyataan. Pengalaman penutupan lokalisasi yang pernah terjadi justru memperlihatkan hal sebaliknya. Uang kompensasi tidak dapat dipakai berusaha dalam jangka waktu lebih dari setahun, karena akhirnya merugi. Beberapa yang bekerja di perusahaan umumnya hanya bertahan 1 tahun karena dikontrak dan mendapat upah sangat kecil. Ketrampilan yang disalurkan pemerintah juga selalu berujung pada tidak terjualnya hasil-hasil ketrampilan karena pemerintah tidak menjamin pembelian hasil-hasil ketrampilannya. Akhirnya, sebagian besar kembali lagi melakukan perdagangan seks dengan tersembunyi dan tersebar, yang mana berkonsekuensi pada kekerasan lebih lanjut terhadap perempuan pekerja seks. Ini telah menjadi fakta yang menyertai setiap penutupan lokalisasi tanpa adanya jaminan negara.

Belum lagi dengan para pedagang dan masyarakat sekitar yang ikut hidup dari lokalisasi tersebut. Pemerintah bahkan tidak memikirkan apapun untuk memindahkan pedagang atau menjamin pekerjaan kepada masyarakat yang biasa menjadi juru parkir, ojek, tukang cuci, tukang pijat, dll. Jangankan memikirkan masa depan rakyat sekitar lokalisasi, berdialog dengan warga untuk mengetahui aspirasi pun tidak dilakukan oleh pemerintah. Sehingga penutupan lokalisasi atas nama penegakan moral dan hukum–apalagi peraturan itu tidak dibuat sendiri oleh rakyat–tetaplah tindakan otoriter dan tidak berpihak pada rakyat.





Bersikap Adil

Kita bisa mengatakan ‘seks yang diperdagangkan’ memang menyalahi prinsip-prinsip kemanusiaan. Tapi jika dicermati lebih jauh, sistem hari ini, kapitalisme, memang telah mengubah segala hal menjadi barang-dagangan. Seperti misalnya air yang sebenarnya milik semua orang namun diperdagangkan, atau tenaga kerja manusia yang diperdagangkan dengan upah (murah). Ini berarti bahwa perdagangan seks hanya turunan dari sifat barang-dagangan yang dijalankan kapitalisme. Apalagi kemudian, aktivitas perdagangan seks hanya buah dari ketidakmampuan negara/pemerintah menyediakan lapangan kerja yang layak bagi rakyatnya.

Disini kita tidak boleh melihat perdagangan seks sebagai sebuah penyimpangan moral dan hukum negara tetapi lupa bahwa negara juga lah yang awalnya membuka jalan terhadap perdagangan ini. Disaat yang sama kita harus juga melihat bahwa arena perdagangan ini telah mampu menghidupi sebagian masyarakat yang umumnya adalah kelas buruh, yaitu kelas yang tidak memiliki alat produksi dan harus menjual ‘tenaga kerja’ nya untuk bisa hidup.

Masalahnya, pemerintah tidak mampu lagi membangun lapangan pekerjaan layak yang sanggup menyerap tenaga kerja. Dalam pengertian itu, sebelum mengirim ribuan aparat untuk memaksakan kehendak penutupan, seharusnya pemerintah lebih dulu mengkongkretkan tanggung jawabnya pada penghidupan rakyat (khususnya yang hidup dari lokalisasi). Jika berpikir untuk penghidupan rakyat, misalnya, uang kompensasi yang jika ditotal mencapai 7 miliar sebenarnya dapat saja dipergunakan sebagai awal untuk membangun usaha/industri kerakyatan yang dikelola pekerja seks dan masyarakat lokalisasi sebelum kemudian menutup lokalisasi. Tapi pemerintah memang tidak menyediakan program strategis bagi kesejahteraan rakyat.

Dengan demikian, tindakan otoriter menutup lokalisasi, walau dibalut kompensasi 5 juta, adalah jawaban tidak langsung dari negara bahwa negara tidak sanggup menjamin kehidupan rakyatnya. Itu berarti uang kompensasi hanyalah pesan untuk memperpanjang hidup lebih lama tanpa solusi mendasar mengatasi kemiskinan yang menjadi alasan lahirnya pekerja seks. Jika di pabrik, ini dapat dilihat sebagai PHK sepihak tanpa pertanggungjawaban.

Tapi hal yang wajar jika kita memahami bahwa negara sekarang adalah negara nya para pemodal. Negara pemodal bukan hanya mampu mengorbankan rakyat demi dongeng-dongeng moral yang mereka ciptakan, tapi juga berlaku tidak demokratis dan memiskinkan rakyatnya. Maka dari itu, perjuangan rakyat yang tergabung dalam FPL patut didukung oleh sesama kelas yang tidak memiliki alat produksi, yaitu kelas buruh, tanpa menyimpan prasangka buruk yang dihembuskan negara pemodal. Semua orang yang ditangkap karena melawan juga harus diperjuangkan untuk dibebaskan.

Dengan itu pula, bagi setiap orang yang menyetujui penutupan lokalisasi ini sembari mencibir pekerja seks sebagai pihak yang bersalah, lebih baik jika dia juga memastikan negara menjamin kehidupan pekerja seks dan masyarakat lokalisasi jika penutupan dilakukan. Atau setidaknya bertanya dalam diri sendiri, berapa orang dari ribuan masyarakat itu yang mampu dia jamin kehidupannya. Mungkin itu bisa membuat kita lebih adil sejak dalam pikiran.

Pada akhirnya, negara kapitalis tidak akan mampu menghapus perdagangan seks dengan hanya menutup puluhan atau ratusan lokalisasi, karena kapitalisme selalu menyediakan syarat bagi perdagangan seks, baik tersembunyi maupun terbuka. Celakanya lagi kita memang hidup dalam masyarakat kapitalis yang melanggengkan budaya patriarki, dimana tubuh perempuan selalu dijadikan objek (seksual), yang membuat semakin lengkap sudah penempatan  tubuh perempuan sebagai komoditas. Perdagangan seks hanya bisa terhapus lewat pembangunan berorientasi kemanusiaan, keadilan dan kesetaraan, atau dalam kata lain, lewat hancurnya masyarakat barang-dagangan berjuluk kapitalisme. (arahjuang)
Politik Upah Murah
Tolak politik upah murah
Persoalan upah hingga saat ini, masih menjadi dinamika yang cukup tajam bagi dunia perburuhan. Tarik ulur kepentingan penetapan besaran upah antara buruh dan pengusaha, masih terus terjadi. Bahkan hukum ekonomi politik menyatakan bahwa konflik kepentingan antara buruh dan pengusaha dalam hal penentuan upah, akan terus terjadi hingga salah satu pihak saling menyisihkan. Ini didasari oleh logika ekonomi kedua pihak yang saling bertentangan. Satu sisi buruh ingin secara terus menerus meningkatkan kualitas upah untuk menjamin kehidupannya, sementara disisi yang lainnya pengusaha justru ingin menekan upah serendah mungkin agar dapat mencapai akumulasi keuntungan sebesar-besarnya.

Faktanya, dalam hal penentuan nilai upah selama ini, buruh cenderung “inferior” terhadap pengusaha. Hal tersebut diakibatkan oleh posisi tawar buruh yang relatif lemah dihadapan pengusaha. Situasi ini mengingatkan kita kepada “teori upah besi” yang dikemukakan oleh Ferdinand Lassalle. Ia mengasumsikan bahwa pengusaha berada pada posisi yang kuat, dan ingin memaksimalkan keuntungannya, sementara buruh berada pada posisi yang lemah, atau tidak mempunyai kekuatan tawar-menawar sama sekali. Posisi buruh yang lemah ini membuat mereka pasrah pada nasib, dan bersedia menerima upah pada tingkat serendah apapun demi untuk mempertahankan kelangsungan hidup mereka. Itulah sebabnya teori upah ini dinamakan upah besi, karena upah yang diterima buruh benar-benar hanya untuk memenuhi kebutuhan minimal hidupnya .

Dari apa yang dikatakan oleh Lasalle, setidaknya mengajarkan kita 2 (dua) hal, yaitu : Pertama, bahwa sesungguhnya upah yang layak tidak semata-mata ditentukan oleh regulasi atau aturan pengupahan yang telah ditetapkan oleh Negara. Namun juga sangat ditentukan oleh variabel yang ada disekelilingnya, seperti tekanan politik,ekonomi, budaya hingga keadaan sosial disekitar. Kedua, Lasalle ingin mengajarkan kepada kaum buruh, bahwa hanya dengan kolektivitas yang kuat melalui serikat , kaum buruh dapat memperjuangkan kebijakan pengupahan yang adil dan memihak kepentingan kaumnya. Tulisan ini hendak membangun pola pikir yang tidak hanya sekedar mencoba mendalami arti upah laya bagi buruh, namun juga sekaligus mencoba menawarkan metode dan cara untuk memperjuangkan upah layak tersebut.

Upah Layak
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan . Prinsip upah sejatinya harus mengabdi kepada kemanusiaan dengan perlakuan yang seadil dan selayak mungkin. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi Negara kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Hal ini juga diperkuat melalui Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Lantas apa yang disebut dengan upah layak?

Mendefnisikan upah layak memang bukan perkara yang mudah. Layak memiliki konotasi, “ukuran”, “batasan”, ataupun “takaran”. Dalam terminologi kemanusiaan, layak dapat ditemukan dalam padanan kata “patut”, “pantas”, “mencukupi”, “setimpal”, “terhormat” dan “mulia”. Namun menurut Engels, untuk membangun pengetahuan mengenai upah yang dinilai layak, jangan kita bersandar pada ilmu pengetahuan moral atau hukum dan keadilan, atau pada sesuatu perasaan kemanusiaan yang sentimental, kewajaran, atau bahkan kedermawanan yang secara moral layak, yang bahkan adil menurut hukum, mungkin sekali sangat jauh daripada layak secara sosial . Lebih lanjut menurut Engels, “Kelayakan atau ketidak-layakan sosial ditentukan oleh satu ilmu pengetahuan saja-ilmu pengetahuan yang berkenaan dengan kenyataan-kenyataan material dari produksi dan pertukaran, ilmu pengetahuan ekonomi politik”.

Engels mencoba untuk menyajikan pemahaman upah layak berdasarkan skala kebutuhan upah buruh dalam sehari kerja. Menurut Engels, upah sehari kerja, dalam kondisi-kondisi normal, ialah jumlah yang diperlukan oleh pekerja untuk memperoleh bekal-bekal kehidupan (means of existence) yang diperlukan, sesuai standar hidup; kedudukan dan negeri, dan untuk menjaga agar dirinya dalam kemampuan kerja dan untuk mengembang-biakkan kaumnya (race). Tingkat upah-upah yang nyata (aktual), dengan fluktuasi-fluktuasi perdagangan, kadang-kadang mungkin di atas, kadang-kadang di bawah tingkat ini; tetapi, dalam keadaan-keadaan layak, tingkat itu seharusnya merupakan rata-rata semua ayunan (oskilasi).

Secara umum dari apa yang dikemukakan oleh Engels, upah yang layak dapat dimaknai sebagai keseluruhan komponen biaya yang dibutuhkan oleh seorang buruh untuk bekerja, baik dalam aspek fisik maupun non-fisik, termasuk dalam hal kehidupan sosial. Aspek fisik adalah aspek yang menunjang pengembangan jasmani seorang buruh agar dapat bekerja secara efektif. Aspek ini mencakup kebutuhan gizi baik makanan dan minuman, tempat tinggal termasuk MCK, sarana kesehatan, pakaian yang layak, istirahat dan rekreasi hingga transportasi. Sedangkan aspek non-fisik adalah aspek yang dapat menunjang kualitas harkat dan martabat seorang buruh. Diantarnya sarana yang dapat mengembangkan ilmu pengetahuan kaum buruh, baik berupa buku, majalah, koran hingga media berbasis online sebagaimna yang kita kenal diabad modern sekarang ini. Aspek ini juga termasuk sarana komunikasi yang dapat membantu seorang buruh menjalani rangkaian aktivitas sosial disekelilingnya.

Upah Minimum
Selain upah layak, sistem pengupahan di Indonesia juga mengenal istilah “Upah Minimum”. Istilah ini tentu saja berbeda dengan upah layak. Upah minimum hanya merupakan salah satu komponen dalam upaya pencapaian kebutuhan hidup layak. Untuk menentukan besaran upah minimum, maka diperlukan perangkat untuk menghitung “standar kebutuhan hidup” sebagai dasar penetapan upah minimum. Menurut Sidauruk, selama lebih dari 40 tahun sejak upah minimum pertama kali diberlakukan, Indonesia telah 3 kali menggantikan standar kebutuhan hidup sebagai dasar penetapan upah minimum. Komponen kebutuhan hidup tersebut meliputi; kebutuhan fisik minimum (KFM) yang berlaku Tahun 1969-1995; Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) yang berlaku Tahun 1996-2005 dan kemudian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berlaku Tahun 2006-hingga sekarang ini .

Namun, paradigma upah minimum ini telah bergeser dan tidak lagi dimaknai hanya sebatas jaring pengaman (safety net). Dalam prakteknya, upah minimum cenderung dijadikan sebagai upah maksimum. Seakan-akan pengusaha yang telah membayar upah buruh sesuai dengan ketentuan upah minimum, merasa telah memenuhi kewajibannya berdasarkan ketentuan Pemerintah. Harus dipahami bahwa upah minimum hanya untuk buruh yang bekerja dibawah satu tahun dan berstatus lajang. Sedangkan buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun atau yang sudah memiliki keluarga, patut mendapatkan upah di atas rata-rata upah minimum. Inilah sesat pikir yang harus kita bongkar. Terlebih pemahaman upah minimum kini berlaku umum hampir disemua perusahaan yang ada di Indonesia. Walhasil, tidak ada keraguan pengusaha untuk menetapkan standar upah hanya berdasarkan upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Bukan berdasarkan perhitungan aspek fisik dan non-fisik, maupun tingkat resiko dan kesulitan pekerjaan yang dibebankan kepada buruh.

Logika upah layak yang dipersonifikasikan melalui isu upah minimum, tentu saja membentengi pengembangan konsep mengenai upah layak sesuai dengan tuntutan kaum buruh. Hal ini dibuktikan dengan penentuan upah minimum berdasarkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan rill kehidupan kaum buruh. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen Dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, hanya menetapkan 60 item komponen kebutuhan hidup layak bagi buruh lajang. Namun masih begitu banyak hal yang membunuh akal sehat terkait perhitungan komponen kebutuhan hidup layak ini. Pertama, kebutuhan hidup buruh yang menunjang baik untuk fisik dan non-fisik yang belum dimasukkan kedalam komponen tersebut. Sebut saja untuk komponen pendidikan, hal yang paling vital untuk membangun pengetahuan buruh. Dalam permenakertrans tersebut, komponen pendidikan hanya berisi majalah/radio dan ballpoint/pensil. Apa itu bisa dianggap layak sebagai sarana untuk membangun pengetahuan buruh? Tentu saja tidak. Item lain seperti buku, televisi, atau sarana untuk akses media online, adalah kebutuhan pengetahuan yang sudah menjadi keharusan saat ini. Begitu halnya dengan alat komunikasi, buruh perlu untuk diberikan kemudahan untuk bersosialisasi dengan ruang sosialnya melalui ketersediaan sarana komunikasi berupa handphone dan pulsa.

Kedua, beberapa komponen dalam perhitungan kebutuhan hidup layak berdasarkan Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012, yang tidak relevan lagi dengan kondisi kaum buruh saat sekarang. Sebut saja sarana transportasi dengan menggunakan angkutan umum. Sebagai sebuah konsep, sarana transportasi massal memang menjadi kebutuhan ditengah kemacetan dimana-mana. Namun harus diakui bahwa dihampir seluruh daerah, rata-rata buruh memiliki kendaraan pribadi berupa motor yang memerlukan bahan maker yang nilainya tidak sama dengan biaya angkutan umum. Untuk itu, item yang tedapat dalam Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tersebut, sepatutnya ditinjau ulang dan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Anehnya, setelah beberapa tahun tuntutan revisi komponen kebutuhan hidup layak tersebut diajukan oleh kaum buruh, Pemerintah tetap tidak bergeming dan cenderung menutup mata terhadap keinginan kaum buruh.

Membangun Posisi Tawar
Perjuangan untuk mewujudkan upah layak, harus diletakkan ditangan dan pundak kaum buruh sendiri. Menggantungkan harapan kepada Negara yang sejatinya dimonopoli oleh kaum pemodal, adalah naïf dan secara histories telah terbukti gagal. Prinsipnya, kesejahteraan kaum buruh bukanlah hadiah dan pemberian. Tetapi merupakan hal yang harus diperjuangkan. Untuk itu, sebagai tahap awal dari rangkaian perjuangan upah layak, maka kaum buruh penting untuk membangun posisi tawar (bargaining position), agar suara dan tuntutan dapat mempengaruhi kebijakan pengupahan yang selama ini cenderung dicampakkan oleh kekuasaan. Buruh selama ini dipandang sebelah mata oleh kekuasaan. Bukan karena posisi dan arti penting kaum buruh yang nihil, namun karena gerakan buruh masih terpencar dan membatasi dirinya hanya sebatas gerakan yang berbasis tuntutan ekonomis.

Dalam membangun posisi tawar yang kuat terhadap Negara, terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan secara seksama, antara lain : Pertama, penguatan serikat atau organisasi buruh. Secara umum, perbandingan antara keseluruhan jumlah buruh di Indonesia dan serikat buruh yang ada, masih terlampau jauh rasio dan jarak-nya. Data statistik Badan Pusat Statistik (BPS) tentang keadaan ketenagakerjaan pada bulan februari 2013, menunjukkan bahwa penduduk yang bekerja di Indonesia berjumlah 114,0 juta orang. Sedangkan jumlah keseluruhan anggota serikat buruh di Indonesia sebesar 3.414.455 orang, yang tersebar di 11.852 buah serikat buruh tingkat perusahaan, 92 buah federasi serikat buruh, 6 buah konfederasi serikat buruh dan 170 buah serikat buruh disektor BUMN . Dengan demikian jika dirata-ratakan, maka jumlah presentase buruh di Indonesia yang tergabung atau menjadi anggota serikat buruh, hanya sekitar 2,9 persen. Angka itu tentu saja terbilang sangat kecil sehingga jika berbicara hitungan diatas kertas, maka posisi tawar kaum buruh dihadapan Negara dan pemilik modal akan sangat lemah. Penguatan serikat buruh ini tidak hanya bermakna kuat secara kuantitas. Namun justru kuantitas yang besar inilah yang akan mendorong kualitas gerakan yang lebih baik.

Kedua, serikat-serikat buruh yang terpencar dan cenderung berjalan sendiri, harus menemukan muara persatuan sebagai syarat meningkatnya daya dobrak gerakan buruh terhadap Negara dan pemilik modal. Kita mungkin sudah cukup lama mendengar teriakan persatuan diantara berbagai macam kelompok. Tetapi usaha persatuan tersebut selalu gagal pada tataran praktek, atau dengan kata lain, persatuan hanya terbatas pada ide dan gagasan belaka. Kenapa selalu gagal? Secara singkat, setidaknya terdapat 3 (tiga) alasan mendasar mengapa gagasan persatuan ini gagal diterjemahkan dengan baik. Pertama, akibat sentimen serikat yang terlampau besar mendahului tujuan perjuangan buruh. Walhasil, masing-masing kelompok hanya sibuk menonjolkan warna bendera dan eksistensi serikatnya masing-masing, dibandingkan melatih diri untuk bekerja bersama. Kedua, kesenjangan pemahaman (baca : teori) diantara anggota serikat buruh. Hal inilah yang menumbuhkan kecenderungan “politik patronase” dikalangan serikat buruh. Pendapat pimpinan adalah mutlak dan tidak boleh dibantah, rapat dan pertemuan cukup dihadiri pimpinan, kemanapun pimpinan bergerak anggota harus nurut, dll adalah praktek yang akan minihilkan proses belajar bagi anggota. Akibatnya, watak dan karaktek intelektual dengan mentalitas borjuis kecil, tumbuh subur dalam serikat buruh. Ketiga, kelemahan pada level ideologisasi anggota serikat buruh. Ideologisasi bermakna pengetahuan dan pemahaman akan tujuan yang akan dicapai oleh serikat. Apakah tujuan perjuangan buruh sebatas memenuhi tuntutan ekonomis atau selangkah lebih maju menjadi tujuan politis, yakni menghantarkan kaum buruh menuju kekuasaan Negara.

Ketiga, gerakan buruh harus mampu memperluas cakupan isu dan tuntutan. Dengan demikian, gerakan buruh tidak dicap sebagai kelompok yang eksklusif yang berkutat pada isu dan tuntutan disektor buruh saja. Cakupan isu gerakan buruh, harus mampu menarik persoalan yang pada umumnya muncul ditengah massa rakyat. Sebut saja isu Hak Asasi Manusia (HAM), kebebasan berpendapat, kebijakan non-populis pemerintah (kenaikan tarif BBM, TDL, listrik, pendidikan, kesehatan, dll), kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, hingga persoalan lingkungan, perempuan, sosial dan budaya. Dengan cara inilah, maka entitas gerakan buruh dapat berdiri tegak dihadapan massa rakyat. Bukan sekedar sebagai kekuatan yang hanya mampu memperjuangkan kaumnya sendiri. Dengan demikian, sokongan dari massa rakyat secara luas juga akan bermuara kepada gerakan buruh, sebagai kekuatan alternatif yang dapat dipercaya.

Keempat, gerakan buruh harus mampu melepaskan diri dari ketergantungan terhadap momentum. Selama ini, gerakan buruh terlampau menjadikan momentum sebagai “zona nyaman”. Sebagai analogi, dalam setahun setidaknya gerakan buruh tidak pernah luput dari 2 (dua) rutinitas momentum, yakni momentum perayaan hari buruh (mayday) dan momentum pembahasan Upah Minimum Propinsi (UMP) dimasing-masing daerah. Terlepas bahwa gerakan buruh harus memanfaat momentum dengan baik, namun gerakan buruh harus mampu menciptakan momentumnya sendiri. Momentum yang tidak hanya secara langsung terkait dengan kepentingan kaum buruh sendiri, namun juga momentum yang menyangkut problem pokok massa rakyat Indonesia. Intensitas melahirkan momentum inilah, menjadi jalan untuk menunjukkan kekuatan kaum buruh sekaligus untuk menguji konsistensi perlawanan terhadap kekuasaan. Posisi tawar gerakan buruh justru akan lebih kuat dengan pola gerakan yang tidak maju mundur dan timbul tenggelam.

Perjuangan Politik
Syarat perjuangan untuk mewujudkan upah layak selanjutnya adalah perjuangan politik. Perjuangan yang tidak terhenti hanya sebatas dipenuhinya tuntutan ekonomis kaum buruh, namun perjuangan dalam pengambilalihan kekuasaan dari tangan pemilik modal. Loginya, tuntutan ekonomis semisal upah, bisa saja dipenuhi berkali-kali oleh Negara. Namun harus dipahami bahwa persoalan upah tidak akan pernah selesai jika bukan kaum buruh sendiri yang mengambil alih kekuasan Negara dan memutuskan sendiri kebijakan pengupahan berdasarkan kepentingan kaumnya. Sebab membebaskan diri dari penghisapan, adalah tugas dari kaum buruh sendiri. Untuk itulah, perjuangan kaum buruh harus mampu dimanefestasikan dalam gerakan politik, dengan jalan membangun organisasi politiknya sendiri. Organisasi politik yang akan menuntun jalan sejati pembebasan kaum buruh dari keserekahan pemilik modal yang selama ini merampas hak dan kepentingan kaum buruh.

Seperti apakah wujud dan fungsi organisasi politik kaum buruh tersebut? Seperti kayu yang tidak akan pernah berubah menjadi abu tanpa api, seperti ikan yang tidak akan pernah hidup tanpa air dan seperti bayi yang tidak akan pernah mampu berlari tanpa belajar berjalan. Organisasi politik kaum buruh seperti api yang akan mendorong perubahan nasib kaum buruh. Dari terbelenggu oleh sistem yang menindas, menuju sebuah sistem yang membebaskan. Dari terpenjara kekuasaan menuju memenjarakan kuasa pemilik modal. Organisasi polik kaum buruh seperti air yang menyodorkan kehidupan yang lebih baik bagi kaum buruh. Tanpa organisasi politik, maka impian jalan kemenangan akan menjadi sulit tercapai. Dan organisasi politik kaum buruh seperti balita yang belajar berjalan untuk dapat berlari. Dengan organisasi politik-lah maka kaum buruh dapat melatih dirinya untuk bertempur dan melancarkan perang terhadap pemilik modal. Tanpa itu, maka kaum buruh akan latah dan gamang dalam pertempuran yang akan dihadapi dalam upaya mengambil alih kekuasan Negara.

Tugas organisasi politik adalah menjadi sekolah dan penuntun bagi kaum buruh untuk bergerak dan melancarkan perjuangan. Dengan organisasi politik pula, kemandirian perjuangan kaum buruh dalam mencapai tujuan politiknya, dapat dilepaskan dari anasir yang akan merontokkan jalan menuju kekuasaan. Sebagaimana yang diutarakan Lenin tentang posisi Sosial Demokrasi Rusia, bahwa tugasnya bukanlah melayani gerakan klas pekerja secara pasif pada setiap tahap-tahapnya yang terpisah, melainkan mewakili kepentingan gerakan secara keseluruhan, menunjukkan tujuan-tujuan pokok dan tugas-tugas politiknya, dan melindungi kemandirian politik dan ideologinya. Kalau gerakan buruh terisolasi dari Sosial Demokrasi, gerakan buruh akan menjadi picik dan secara tak terelakkan menjadi berwatak borjuis; dengan hanya melakukan perjuangan ekonomi, klas pekerja kehilangan kemandirian politiknya; ia menjadi buntut dari partai-partai lain dan mengkhianati slogan besar : “Pembebasan klas buruh haruslah menjadi tugas klas buruh itu sendiri”.

Organisasi politik dan serikat adalah dua hal yang berbeda, tetapi tidak harus dipertentangkan. Serikat akan menjadi ladang untuk menyebar keresahan seputar persoalan yang dialami oleh kaum buruh. Sedangkan organisasi politik berfungsi untuk menyalurkan energi agar perjuangan kaum buruh dapat dilokalisir menjadi satu kekuatan yang tergorganisir dan terpimpin. Dengan organisasi politik, maka transformasi kesadaran kaum buruh akan terbentuk secara ideologis. Dari kesadatan ekonomis menuju kesadaran akan arti penting perjuangan politik. Perjuangan yang akan menghantarkan kaum buruh dalam merebut kekuasaan Negara dari tangan pemilik modal. Sebab hanya dengan cara mengambil alih kekuasaan Negara-lah, maka seluruh kebijakan Negara akan memihak kepentingan kaum buruh. Tanpa perjuangan politik melalui organisasi politik, maka gerakan buruh hanya akan menjadi semacam ritme hidup yang terus berputar secara mekanis, tanpa pernah membebaskan kaumnya dari penghisapan pemilik modal.

Oleh : Castro, Kontriutor Arah Juang dan Anggota KPO-PRP.
(Dikutip dari Arahjuang untuk diterbitkan ulang di Media weblog ini untuk pendidikan)

Catatan Kaki :
- Friedrich Engels, “Upah Sehari Yang Layak Bagi Kerja Sehari Yang Layak!”. Sumber : Marxist.org. Diakses tanggal 29 Agustus 2014.
- Sidauruk, Markus. “Kebijakan pengupahan di Indonesia; Tinjauan Kritis dan Panduan Menuju Upah Layak”. Bumi Intitama Sejahtera Jakarta. Juli 2013, hal 52. Disadur dari dokumen pertemuan ILO yang bertajuk, “Situasi Pengupahan Di Indonesia”, 2 April 2013. Sumber : ILO. Diakses pada tanggal 29 Agustus 2014.
Wikipedia, “Padanan Kata Layak”. Sumber : Wikipedia.
- Fadjri, dkk. Ringkasan Eksekutif Penelitian, Pola Verifikasi Serikat Pekerja/Buruh Dalam Kerangka Kebebasan Berserikat. Sumber : Kemenakertrans. Diakses pada tanggal 30 Agustus Tahun 2014.
- V.I. Lenin dalam artikel, “Tugas-Tugas Mendesak Gerakan Kita”. Diterjemahkan dari V. I. Lenin, Collected Works, 4th English Edition, Progress Publishers, Moscow, 1972, Vol. 4, pp. 366-71, The Urgent Tasks of Our Movement. Ditulis awal bulan November 1900, diterbitkan bulan Desember 1900 di Iskra, No. 1. Sumber : Marxist.org. Diakses pada tanggal 30 Agustus 2014.


Apa Itu Upah


Upah di negeri ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan pekerja, serikat buruh, pengusaha dan pemerintah ketika mendekati akkhir tahun. Bahkan di setiap aksi buruh masalah pengupahan menjadi tuntutan sentral yang disuarakan.Dewan Penelitian Pengupahan Nasional dalam (Husnan 1990: 138) mendefinisikan bahwa upah adalah suatu penerimaan sebagai suatu imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan/jasa yang telah dan akan dilakukan berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi. Upah dinyatakan/dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan serta dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja. 

Dalam UU No. 3 Tahun 1992 dikatakan bahwa : Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu perjanjian, atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja, termasuk tunjangan baik untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarganya. Hal ini dipertegas juga dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang mengatakan bahwa : Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan /atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pemberian upah kepada tenaga kerja dalam suatu kegiatan produksi pada dasarnya merupakan imbalan/balas jasa dari para produsen kepada tenaga kerja atas prestasinya yang telah disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah tenaga kerja yang diberikan tergantung pada:a) Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya. b) Peraturan undang-undang yang mengikat tentang upah minimum pekerja (UMR) .c) Produktivitas marginal tenaga kerja.d) Tekanan yang dapat diberikan oleh serikat buruh dan serikat pengusaha.e)Perbedaan jenis pekerjaan.

Upah yang diberikan oleh para pengusaha secara teoritis dianggap sebagai harga dari tenaga yang dikorbankan pekerja untuk kepentingan produksi. Sehubungan dengan hal itu maka upah yang diterima pekerja dapat dibedakan dua macam yaitu:

Upah Nominal, yaitu sejumlah upah yang dinyatakan dalam bentuk uang yang diterima secara rutin oleh para pekerja dan Upah Riil, adalah kemampuan upah nominal yang diterima oleh para pekerja jikaditukarkan dengan barang dan jasa, yang diukur berdasarkan banyaknya barang dan jasa yang bisa didapatkan dari pertukaran tersebut.

Esenssinya, upah merupakan hak pekerja yang harus diberikan (kewajiban ) pengusaha/pemberi kerja sesuai dengan jumlah nilai yang ditetapkan melalui keputusan pemerintah setelah mendapat rekomendasi dari dewan pengupahan.

Upah menurut Undang-Undang

Beberapa teori tentang upah

Ada beberapa teori yang menggambarkan tentang latar belakang pemberian upah bagi pekerja. David Ricardo dengan teori upah wajar atau alaminya menerangkan:-Upah menurut kodrat adalah upah yang cukup untuk pemeliharaan hidup pekerja dengan keluarganya.-Di pasar akan terdapat upah menurut harga pasar dimana upah tersebut ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Upah harga pasar akan berubah disekitar upah menurut kodrat.Oleh ahli-ahli ekonomi modern, upah kodrat dijadikan batas minimum dari upah kerja.

Ferdinand Lassalle menganjurkan agar pekerja membentuk serikat buruh untuk menghadapi kebijakan para produsen mengenai upah.Penerapan sistem upah kodrat menurut Lassale menimbulkan tekanan terhadap kaum buruh, karena kita ketahui posisi kaum buruh dalam posisi yang sulit untuk menembus kebijakan upah yang telah ditetapkan oleh para produsen

.Penerapan " upah besi " dalam bahasa Lassale cenderung membuat pekerja berada dalam posisi yang lemah.Peningkatan jumlah penduduk akan mendorong tingkat upah yang cenderung turun,karena tidak sebanding antara jumlah tenaga kerja dengan penawaran tenaga kerja. John Stuart Mill dengan teori Dana upah menerangkan, tinggi upah tergantung kepada permintaan dan penawaran tenaga kerja. Sedangkan penawaran tenaga kerja tergantung pada jumlah dana upah yaitu jumlah modal yang disediakan perusahaan untuk pembayaran upah.

Menurut kaum Utopis (kaum yang memiliki idealis masyarakat yang ideal) tindakan para pengusaha yang memberikan upah hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum,merupakan suatu tindakan yang tidak “etis”. Oleh karena itu sebaiknya para pengusaha selain dapat memberikan upah yang layak kepada pekerja dan keluarganya, juga harus memberikan tunjangan keluarga.

Apa kata undang-undang tentang upah

Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Namun, dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003)

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan meliputi: upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan dan upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.Juga diatur mengenai upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, bentuk dan cara pembayaran upah denda dan potongan upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, struktur dan skala pengupahan yang proporsional , upah untuk pembayaran pesangon serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94 UU No. 13/2003).

Upah dan perjanjian kerja bersama

Besaran upah atau gaji dan cara pembayarannya merupakan salah satu isi dari perjanjian kerja (Pasal 54 ayat 1 huruf e UU No. 13/2003). Akan tetapi dalam perjanjian kerja, tidak dijabarkan secara detail mengenai sistem penggajian, hal tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau dibuat dalam bentuk struktur dan skala upah menjadi lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari PP/PKB. PP dan PKB merupakan kesepakatan tertulis dan hasil perundingan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha

Berdasarkan pasal 14 ayat (3) Permenaker No. 1 Tahun 1999, Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Kesepakatan tertulis tersebut ditempuh dan dilakukan melalui proses perundingan bipartit antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Dari perundingan bipartit tersebut kemudian melahirkan kesepakatan, yang selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

Proses penentuan besaran upah

Upah minimum Regional

Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.

Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. KOmponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).

Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Upah minimum dapat berubah tiap tahunnya, bergantung pada situasi dan kondisi perekonomian nasional dan daerah yang bersangkutan. Prosentasi kenaikan upah minimum berbeda-beda tiap daerah dengan melihat aspek: kebutuhan hidup minimal, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan dan kelangsungan perusahaan, upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah, serta kondisi pasar kerja pada tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan perkapita.

Kebutuhan hidup layak

Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.

Sejak diluncurkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.Peraturan mengenai KHL, diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. 

Standar KHL terdiri dari beberapa komponen yaitu : Makanan & Minuman (11 items), Sandang (9 items), Perumahan (19 items), Pendidikan (1 item), Kesehatan (3 items),Transportasi (1 item) serta Rekreasi dan Tabungan (2 item).

Lewat Permenakertrans No.13/PER/VII/2012 KHL dirubah menjadi 60 item. Melalui permen tersebut ada 14 jenis komponen baru yang ditambahkan pada KHL yaitu Ikat pinggang, kaos kaki, deodorant, setrika 250 watt, rice cooker ukuran 1/2 liter, celana pendek, pisau dapur, semir dan sikat sepatu, rak piring portable plastik, sabun cuci piring (colek) 500 gr per bulan, Gayung plastik ukuran sedang, sisir, ballpoint/pensil, cermin 30 x 50 cm.

Mekanisme proses penetapann Upah Minimum berdasarkan standar KHL

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota membentuk tim survey yang anggotanya terdiri dari unsur tripartit: perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi. Standar KHL ditetapkan dalam Kepmen No. 17 tahun 2005, berdasarkan standar tersebut, tim survey Dewan Pengupahan melakukan survey harga untuk menentukan nilai harga KHL yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi masing-masing. Survey dilakukan setiap satu bulan sekali dari bulan Januari s/d September , sedang untuk bulan Oktober s/d Desember dilakukan prediksi dengan membuat metode least square. Hasil survey tiap bulan tersebut kemudian diambil rata-ratanya untuk mendapat nilai KHL.

Nilai KHL ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan upah minimum yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Berdasarkan nilai harga survey tersebut, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan factor lain : produktivitas, pertumbuhan ekonomi, usaha yang paling tidak mampu, kondisi pasar kerja dan saran/pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kotamadya. Gubernur nantinya akan menetapkan besaran nilai upah minimum. Penetapan Upah Minimum ini dilakukan 60 hari sebelum tanggal berlakunya yaitu setiap tanggal 1 Januari.

Situasi dan Kondisi Rill

Negeri ini selalu diwarnai oleh persoalan buruh yang menuntut keadilan terkait dengan pemberian upah. Kenapa upah minimum para buruh tersebut sedemikian rendah? Jika dilihat kilas baliknya, negara Indonesia memang dikenal sebagai negara dengan tenaga kerja murah. Murahnya tenaga kerja Indonesia ini juga yang menjadi salah satu alasan mengapa banyak perusahaan asing yang membuka perusahaan di Indonesia. Bukankah dalam studi kelayakan bisnis, kemudahan dan kemurahan memperoleh tenaga kerja merupakan salah satu pertimbangan layak tidaknya bisnis dijalankan.

Pertanyaan selanjutnya adalah mengapa tenaga kerja Indonesia diberi upah murah? Bisa jadi ini berhubungan dengan teori supply and demand. Jika persediaan tenaga kerja di pasar kerja berada dalam jumlah besar, sementara permintaan tetap atau lebih rendah daripada persediaan di pasar, maka harga tenaga kerja akan menurun. Pada Agustus 2011, pekerja pada jenjang pendidikan SD ke bawah masih mendominasi yaitu sekitar 54,2 juta orang (49,40 persen), sedangkan jumlah pekerja dengan pendidikan tinggi masih relatif kecil. Pekerja dengan pendidikan Diploma hanya sekitar 3,2 juta orang (2,89 persen) dan pekerja dengan pendidikan Sarjana hanya sebesar 5,6 juta orang (5,15 persen). Penyerapan tenaga kerja dalam enam bulan terakhir (Februari 2011–Agustus 2011) masih didominasi oleh mereka yang berpendidikan rendah. 

Nah, fakta di atas menunjukkan bahwa selain lebih tingginya persediaan tenaga kerja dibandingkan permintaan, maka kebanyakan tenaga kerja Indonesia masih berposisi di bagian tenaga kerja buruh dengan mayoritas pendidikan setingkat Sekolah Dasar.

Yang perlu digarisbawahi adalah seberapa besar konsistensi negara dalam melindungi rakyat pekerjanya.Konstitusi dasar kita jelas menyebutkan dalam Pasal 28 D ayat (2) bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Yang perlu digarisbawahi disini adalah bahwa hak dari setiap Pekerja untuk mendapatkan imbalan yang layak dalam hubungan kerja. Sehingga secara lebih lanjut ditegaskan pula dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenakerjaan khususnya Pasal 88 ayat (1) jelas disebutkan bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Akan tetapi, pada prakteknya upah minimum tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar pekerja. Banyak pekerja yang harus mencari tambahan upah diluar jam kerja. Hal ini menyebabkan para pekerja harus bekerja terus menerus tanpa istirahat yang cukup. Pada dasarnya, upah minimum sebenarnya adalah upah yang ditujukan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, upah minimum juga berlaku bagi pekerja yang telah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun.

Dalam proses penetuan upah minimum pun kerapkali menimbulkan masalah. Upah minimum seringkali ditetapkan dengan nilai dibawah standar Kebutuhan Hidup Layak sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 17 Tahun 2005. Kondisi ini menimbulkan permasalahan bagi para aktivis buruh di beberapa daerah. Keinginan buruh agar upah minimum sesuai dengan KHL kerapkali berbenturan dengan kepentingan pengusaha terhadap upah pekerja yang murah. Dan ini terjadi tiap tahunnya.Negara sebagai pihak yang mempunyai peran menstabilkan kondisi perburuhan seperti lepas tangan. Kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah masih belum bisa memperbaiki kondisi upah (kesejahteraan) pekerja. Akibatnya warga negara seolah dilepas begitu saja dalam arena pertarungan penetapan upah yang layak.

Mungkinkah pengusaha mampu memberikan upah sebesar KHL tersebut?. Penelitian yang dilakukan Akatiga pada 2007 memperlihatkan bahwa pengusaha masih dibebani dengan berbagai bentuk pungutan yang mengakibatkan inefisiensi (2007:31). Bila hal ini bisa diatasi maka buruh boleh berharap bahwa upah sebesar KHL bisa dicapai. Jika dalam hal prasyarat tersebut belum bisa dipenuhi maka pemerintah harus mencari solusi untuk memenuhi KHL tersebut sebagai wujud tanggung jawabnya terhadap warga negara.

Situasi permasalahan upah layak di Indonesia hampir mirip dengan kondisi ketidakpastian kerja terutama pekerja outsourcing. Outsourcing yang merupakan dampak dari flexibility market kerap berbenturan dengan permasalahan hak-hak dasar perburuhan. Ketidakpastian status kerja, upah yang tidak layak, tidak adanya jaminan sosial serta perlindungan kesehatan dan keselamatan menjadi masalah utama bagi pekerja outsourcing. Outsourcing yang mendapat legitimasi dari pemerintah melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, telah menimbulkan kesengsaraan bagi para pekerja.Perdebatan mengenai jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk outsourcing serta mengenai status kerjanya, telah menimbulkan benturan antara pekerja dengan pengusaha. Faktanya, para pekerja outsourcing tidak dilindungi oleh pemerintah dan dibuat harus berbenturan dengan pengusaha.

Konsep upah layak memang belum menjadi istilah resmi yang diterima oleh pemerintah. Istilah yang selama ini dikenal adalah upah minimum yang dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak. Akhirnya,melihat kondisi negeri ini sekarang ,dapatlah dikatakan bahwa nasib buruh ditentukan oleh buruh itu sendiri.Buruh harus berorganisasi,buruh harus bersatu dan memperkuat daya dobrak lewat gerakan yang bisa menekan pemerintah dan pengusaha (perusahaan) agar menjadikan buruh sebagai aset yang harus dilindungi dan diayomi dengan kesejahteraan.Buruh sejahtera menjadi sebuah kewajiban.Tidak ada lagi "Main Mata" pengusaha dan penguasa yang menjadikan buruh sebagai "sapi perahan.".Upah buruh hendaknya membuat buruh " untuk hidup layak" bukan " layak untuk hidup".

Oleh Ebed
Aksi Mayday 2014, pengakuan oleh rezim komprador
KORANMIGRAN, JAKARTA - Ada hal yang berbeda dari perayaan Hari Buruh Internasional atau yang lebih popular dengan istilah “May Day”, yang jatuh tepat pada tanggal 1 Mei 2014 tahun ini. Jika pada tahun-tahun sebelumnya peringatan hari buruh disertai dengan tuntutan penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional, maka pada tahun ini, tuntutan tersebut dipastikan tidak terdengar lagi. Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013, telah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional ini, harus dimaknai sebagai hasil jerih payah dan keringat perjuangan kaum buruh Indonesia selama bertahun-tahun. Bukan kado ataupun hadiah dari Negara dan Pemerintah. Meski tidak sedikit kalangan yang menilai keputusan ini adalah keputusan yang terlambat, tetapi pengakuan secara politik akan keberadaan hari buruh internasional, tentu saja patut kita apresiasi.

Jika tuntutan 1 Mei sebagai hari libur, telah dipenuhi oleh Pemerintah, apakah perjuangan kaum buruh lantas berhenti dititik ini? Tentu saja tidak. Deretan panjang persoalan perburuhan, masih menjadi pekerjaan rumah yang harus tetap diperjuangan. Mulai dari persoalan praktek upah murah, hak-hak normatif yang belum terpenuhi (cuti haid, cuti hamil, dll), penghancuran kebebesan berserikat (union busting), ancaman PHK massal, hingga hilangnya jaminan masa depan buruh akibat pola sistem kerja kontrak dan outsourcing.

Sokoguru
Indonesia memiliki tujuan dan cita-cita besar yang bukan hanya menyangkut kesejahteraan Bangsa Indonesia sendiri, tetapi juga kesejahteraan seluruh umat manusia didunia, yakni penghapusan penghisapan manusia atas manusia lainnya (exploitation de I’homme par I’homme) dan penindasan bangsa atas bangsa lainnya (exploitation de nation par nation). Dan untuk mencapai tujuan dan cita-cita tersebut, maka seluruh elemen Bangsa dituntut untuk memberikan sokongan yang besar pula. Salah satu elemen penting dalam upaya mencapai tujuan ini adalah kaum buruh. Tidak hanya karena posisinya yang vital dalam berbagai sektor kehidupan, namun juga karena jumlahnya yang besar secara kuantitas.

Buruh merupakan kekuatan penting dalam membangun Bangsa dan Negara. Buruh adalah sokoguru (tiang utama) yang akan menentukan perjalanan suatu Bangsa menuju kehidupan yang jauh lebih baik. Dalam sebuah kesempatan pidatonya, Soekarno menegaskan bahwa, revolusi Indonesia-pun mempunjai sokoguru-sokoguru. Daripada sokoguru-sokoguru Revolusi Indonesia ini dua adalah amat penting, jaitu sokoguru buruh, sokoguru tani. Artinja, djikalau Revolusi Indonesia itu tidak didjalankan, tidak terpikul, tidak dilaksanakan oleh kaum buruh, dia akan gugur, djikalau tidak didjalankan, tidak dipikul, tidak dilaksanakan oleh kaum tani, gugurlah Revolusi itu (Sumber : Sejarah Revolusi).

Intinya, dipundak kaum buruhlah masa depan Negara dipertaruhkan. Namun sangat disayangkan, pernyataan Soekarno tersebut tidak berbanding lurus dengan kondisi kaum Buruh Indonesia saat ini. Buruh cenderung masih terpinggirkan dalam berbagai hal. Bahkan tidak sedikit dari kita yang masih mengidentikkan buruh dengan pekerja kasar dan serabutan. Disamping itu, perlakuan yang tidak manusiawi terhadap buruh, juga masih menjadi pemandangan keseharian yang tak jarang kita temui. Coba saja tengok bagaimana penyiksaan terhadap buruh migran Indonesia diberbagai Negara, perbudakan buruh pabrik kuali di tanggerang, pelecehan buruh perempuan diberbagai perusahaan, hingga penghalangan kebebasan berserikat yang terjadi dimana-mana.

Upah Murah
Tidak dapat dipungkiri, Indonesia merupakan Negara yang upah buruhnya tergolong murah. Menurut hasil survei Departemen of Labor and Employment National Wages and Produktivity Commission tentang perbandingan upah tahun 2014 ini, Indonesia menempati urutan terendah nomor 6 dalam hal peringkat upah minimum diantara Negara-Negara Asia dan sekitarnya. Dari 16 Negara yang disurvei, Indonesia berada diperingkat 11 dibawah Filipina, Thailand dan Malaysia (Sumber : Department of Labor and Employment). Indonesia sendiri memiliki rata-rata upah minimum bulanan terendah sebesar 105.96 USD atau sekitar Rp.1,2 juta dan tertingginya sebesar 215.57 USD atau sekitar Rp. 2,441 juta. Negara yang menempati peringkat tertinggi adalah Australia dengan upah minimum bulanan tertinggi sebesar 3,425.81 USD atau sekitar Rp.38,797 juta. Sedangkan Nyanmar menempati urutan terendah dengan upah minimum bulan tertinggi sebesar 61.34 USD atau sekitar Rp.694,6 ribu .

Data Perbandingan Upah Negara-Negara Asia Pasifik
per 31 Maret 2014

Upah Minimum Asia 2014Sumber : Comparative Wages In Selected Countries As Of 31 March 2014

Nike adalah salah satu perusahaan ternama dunia yang tidak luput dari kritikan terkait praktek upah murah ini. Menjelang perhelatan piala dunia 2014 di Brasil, Nike memproduksi kostum tim nasional Inggris dengan harga fantastis, £90 atau sekitar Rp.1,7 juta/kostum . Nike membuat kostum itu di 40 pabrik yang berada di Indonesia dengan melibatkan 171.000 orang tenaga kerja Indonesia dalam proses pengerjaannya. Pertanyaannya, mengapa Nike justru membuat kostum tersebut di Indonesia? Alasan yang paling rasional adalah karena biaya produksi dan upah Buruh di Indonesia tergolong murah. Disamping itu, menurut Ultra Petita, salah satu perusahaan saingan Nike yang berbasis di Prancis, selain upah buruh yang murah, pembuatan kaos di negara ketiga seperti Indonesia hanya menelan biaya sebesar £4 atau sekitar Rp 78.000 per potong. Jika dibuat di Eropa, harga bisa meroket mencapai £17 atau sekitar Rp 337.000 per potong (Sumber : Mirror).

Aida, seorang buruh pabrik Nike di Indonesia, dapat menjahit kostum Nike setiap 30 detik, sekitar 120 potong per jam di pabrik. Tetapi sayang, rata-rata buruh diperusahaan tersebut mendapatkan upah di bawah standar. Dari satu kostum yang terjual, diperkirakan seharga 40 persen dari perndapatan seorang buruh per bulan. Nike telah mendapatkan keuntungan besar dari pekerjaan para buruh, tapi gagal memastikan gaji buruh-nya secara layak dan adil .

Nasib Aida ini tentu saja memberikan gambaran betapa ironi nasib Buruh di Indonesia. Keringat dan pengabdian mereka, tidak sebanding dengan upah yang mereka dapatkan. Pada sisi lain, Negara melalui Pemerintah, tentu saja memiliki tanggung jawab dalam memastikan terpenuhinya hak-hak dasar kaum buruh tersebut, sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya pasal 27 ayat (2) yang menegaskan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Cukup sudah penderitaan kaum buruh Indonesia. Setiap dari kita dituntut untuk menyokong segala upaya kaum buruh untuk memperjuangkan kesejahteraan. Kaum buruh harus diangkat setinggi-tingginya dalam derajat kemanusiaan, sebab mereka adalah sokoguru Bangsa .

Ditulis oleh : Castro, Kontributor Arah Juang dan Anggota KPO-PRP.
Pernah diterbitkan di Tribun Kaltim, 1 Mei 2014 dan arahjuang.com lalu diterbitkan ulang di Koranmigran untuk pendidikan.
perjuangan perempuan

Perempuan Kartini yang terlahir dari keluarga bangsawan di Jepara, Jawa Tengah, 21 April 1879 telah menorehkan sejarah gemilang Perempuan Indonesia dengan otobiografi perjalanan pejuangannya demi membebaskan Perempuan negeri ini dari penjara patriarki yang terbungkus adat. 


Buku Habis Gelap Terbitlah Terang karya RA Kartini banyak dibuka, dibaca kemudian dimaknai sehingga dijadikan landasan pergerakan individu Perempuan atau kelompok Permpuan untuk bangkit dari kungkungan perdaban yang menempatkan perempuan pada ruang sempit dengan istilah KONCO WINGKING (Teman di belakang laki-laki). 

Banyak versi mengungkapkan makna yang tersirat dalam judul buku Habis Gelap Terbitlah Terang yang judul aslinya Door Duisternis Tot Licht” namun demikian apapun versi yang terlahirkan, semangat perlawanan itu telah lahir menantang kaum perempuan untuk menjadi manusia utuh tanpa berbeda dengan laki-laki. 

Perjuangan Kartini telah menjadi inspirasi kuat perempuan-perempuan Indonesia untuk menggeliat melawan ketidak adilan terhadap keperempuanan dari belenggu adat dan agama. Perlawanan itu tentu membuat banyak laki-laki merasa bahwa para perempuan telah mulai melawan kodratnya sendiri yang oleh adat maupun agama di tempatkan pada tempat dengan segala batasan dan aturan yang mengikat dan harus di patuhi dengan imbalan syurga. 

Kini telah banyak lahir perempuan-perempuan yang terus bangkit meraih harkat dirinya membangun kekuatan pondasi perlawanan dengan penguasaan perempuan terhadap bidang pendidikan dan ekonomi di sektor publik dan domestik untuk membentuk kekuatan besar melawan ketidak adilan gender dalam bentuk sikap mental negatif, marjinalisasi, adat istiadat, kekerasan seksual, dan kebijakan pemerintah. 

Sebagai sesama manusia yang setara dengan laki-laki dalam segala lini kehidupan perlawanan perempuan dilakukan bukan hanya berdasarkan ketidak adilan gender dalam arti kata yang sempit akan tetapi perlawanan perempuan terhadap ketidak adilan atas beragam fakta yang dialami perempuan pada marjinalisasi, kekerasan, dan beban tugas. Sehingga ketertindasan yang dirasakan perempuan pada keterbatasan untuk bertindak, memilih, memegang prinsip hidupnya sebagai diri sendiri (bukan milik laki-laki), seksualitas dan tubuhnya mampu terwujud sebagai kemerdekaan. 

Bekasi, 20 April 2014 
Nisma Abdullah 
Situasi BMI di luar negeri

KORAN MIGRAN, JAKARTA - Rentetan kasus terus saja terjadi di bumi pertiwi ini, tak terhentikan dan terkesan dibiarkan. Praktek perbudakan modern yang terjadi terhadap hampir semua buruh bahkan melegalkan politik buruh murah ke luar negeri adalah kebijakan frustasi rezim di negeri calo ini. Telah terjadi praktek penjualan manusia (Trafficking) secara besar-besaran (baca: massal) dan terus ditingkatkan jumlahnya hingga sekitar 8 juta penduduk Indonesia yang dipaksa bermigrasi keluar dari desa-desanya.

Dengan terus ditemukannya fakta-fakta penyekapan ratusan BMI yang akan dipekerjakan sebagai Buruh Migran Indonesia (BMI) untuk sektor domestik sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan negara tujuan Timur Tengah menjadi alasan yang cukup kuat untuk tetap menuntup wilayah ini. Alasannya, ratusan korban terus berjatuhan dan tidak tertanggulangi. Bentuk penindasan dan kejahatan yang dialami BMI sangat buruk inilah yang menjadi alasan SBMI untuk tetap merekomendasikan agar wilayah Timur Tengah harus dimoratorium sebagai negara tujuan penempatan.

SBMI menemukan setiap tahun sedikitnya 5.000 BMI ditangkap tanpa alasan yang jelas, dipenjara lalu dideportasi tanpa mendapat kejelasan status bahkan barang-barang kami disita tanpa surat sita lalu dibuang ke perbatasan negeri kami sendiri. Alasan tidak berdokumen serta over stay menjadi modus umum yang dituduhkan ke kami BMI, sementara ancaman hukuman mati menjadi masalah yang sangat mengerikan yang harus kami hadapi. Belum lagi kasus-kasus pelecehan yang disasarkan kepada kami saat bekerja. SBMI mencatat beberapa BMI dibunuh dengan ditembak secara sewenang-wenang oleh aparat keamanan di Malaysia. Pemalsuan dokumen serta mangsa yang masih anak adalah modus jitu para calo tengik yang memperjual-belikan kami di luar negeri.

Rentetan dari kasus-kasus yang kami paparkan di atas ternyata tidak membuat bangsa ini tersinggung martabatnya. Kejahatan kemanusiaan hingga di luar batas-batas prikemanusiaan terus saja diabaikan oleh negara. Di Sumbawa, Makasar, Medan, Lampung, Banjarnegara dan banyak kota besar lainnya, SBMI menemukan serangan para calo yang terus masuk ke sekolah-sekolah mencari mangsa calon BMI dengan modus magang kerja serta janji dan impian praktek kerja di perusahaan perhotelan dan restoran mewah yang berujung pada penipuan dan eksploitasi.

SBMI dengan keterbatasannya terus berjuang menyelamatkan anggotanya yang dieksploitasi sejak di penampungan PJTKI. Cukup banyak yang diselamatkan sebelum diberangkatkan tapi begitu banyak BMI yang menjadi korban tidak mampu melawan. Diam karena ketidaktahuan, ketakutan dan pasrah adalah kondisi dari hampir kebanyakan dari kami BMI sebelum dikirim ke berbagai negara penempatan. 

Praktik yang menciptakan generasi budak memang terbuka untuk terus terjadi. Sejak lama, UU 39 tahun 2004 dijadikan syarat melegalkan kebijakan pengiriman massal BMI tentu saja dengan point minus perlindungan dalam pasal-pasalnya. Tragisnya Organisasi Buruh Internasional (ILO) bahkan menyebutkan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam katagori sektor non formal disisi lain kontradiktif dengan pentingnya Ratifikasi C189 guna menekankan soal "kerja Layak PRT" sebagai upaya perlindungan secara menyeluruh bagi BMI yang katanya adalah Pahlawan Devisa.

Majikan yang mempekerjakan kami para BMI tergolong ”pemberi kerja”, bukan badan usaha, bukan pula ”pengusaha”, sehingga para PRT dipersulit bahkan dikriminalisasi (baca: dipenjara) bila menuntut perlindungan yang mengacu pada posisi sebagai pekerja. Bahkan  karena menuntut akhirnya mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi. Pola hubungan kerja yang diperbudak ini (menjadi korban sistem kerja kontrak dan outsourching dari agen dan PJTKI/PPTKIS) bila terjadi masalah dalam hubungan kerja dengan majikan. Seharusnya teriakan atas evaluasi kami, pihak swasta ini disingkirkan dari hubungan kerja kami BMI dan harus diambil alih oleh negara.

Lemahnya sistem pengawasan mulai dari tingkatan terendah yakni desa lalu ke kabupaten/kota hingga pusat terhadap PPTKIS adalah hal lain yang tak kalah pentingnya menurut kami ikut menjaga kenyamanan pelaksanaan kebijakan negara ini. Ratusan kantor Imigrasi yang menerbitkan Paspor/Visa bagi kami terus saja berpesta pora karena order job paspor dan visa yang terus meningkat dari tahun ke tahun tapi berkilah ketika diminta data anggota organisasi kami yang tidak tahu rimbanya. 

Kami hingga saat ini masih terus dipanggil "pembantu" dan identik dengan ”pelayan/budak” terutama di Timteng karena mereka merasa sudah membeli kami. Inilah alasan utama mengapa para majikan kami di semua wilayah jazirah arab ini menganggap kami ”BUDAK”. Mereka tidak akan kena sanksi sebagai pelanggar HAM (hak asasi manusia) dan bisa seenaknya mengabaikan hak-hak kami lainnya sebagai pekerja/buruh, misalnya tidak mendapat libur, hak cuti, tidak dibayar gajinya, upah dipotong, tidak dibuatkan dalam jaminan sosial, melanggar masa kontrak dan kemudian menyalahkan BMI bila ketahuan melanggar waktu kontrak yang disepakati.

Hebatnya, wakil negara yang duduk bekerja di Kedutaan atau Konjen di negara penempatan terkesan acuh terhadap kami bahkan ikut mengeruk keuntungan bermain mata dengan calo-calo di negara penempatan. Perwakilan negara di negara penempatan sungguh tidak bisa berbuat apa-apa konon untuk mengawasi para calo/agensi dan majikan kami yang jahat dan rakus itu. Seharusnya mereka bisa menjemput kami ketika dihubungi, malah kawan kami yang di penjara di salah satu negara Timur Tengah itu setelah vonis masa tahanannya habis tidak dijemput oleh atase negara kami yang tercinta Indonesia. Kami seperti orang yang tidak punya negara (unless state). Gelandangan dunia!

Buruh Migran merupakan fenomena pelik yang membutuhkan respons kebijakan komprehensif dan tanggung jawab penuh dari negara pengirim dan penerima. Sangat tidak adil, negara yang sudah menugaskan kami menjalankan kebijakannya sebagai duta penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, terus bekerja keras tanpa perlindungan dengan menanggung nama TKI di pundak kami juga dipundak anggota keluarga kami dan organisasi kami Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).. 

Sebagai bangsa dan negara yang beradab dan bermartabat, sudah selayaknya negara pengirim dan penerima memposisikan kami BMI sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi negara mengingat berapa cadangan devisa dan remmitance yang telah kami sumbangkan untuk kesejahteraan negara dan perputaran ekonomi di tanah pertiwi ini. Namun di satu sisi bila kita melihat perlindungan terhadap kami sangat memprihatinkan sebagai pahlawan yang bermartabat.

Deklarasi Perlindungan Pekerja Migran ASEAN (Yang Mengecewakan)
Kami sempat sedikit berharap ketika ASEAN berhasil merumuskan ASEAN Declaration on The Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers. Deklarasi ditandatangani oleh 10 kepala negara dalam KTT ASEAN di Cebu, Filipina, Januari 2007. 

Dokumen ini yang lahir lebih dahulu dari ASEAN Charter (Piagam ASEAN) memandatkan adanya instrumen yang lebih operasional bagi perlindungan buruh migran yang bekerja di kawasan ASEAN. Namun, hingga tahun keempat setelah dokumen dilahirkan, tak pernah ada kemajuan berarti dari proses pembahasan instrumen buruh migran ASEAN yang dilakukan oleh ASEAN Committee on Migrant Workers. Dalam setiap putaran pembahasan, negara-negara penerima (terutama Malaysia dan Singapura) menyabotase mandat deklarasi dan selalu menghambat langkah yang lebih maju.

Dalam konteks Indonesia, pidato SBY juga mencerminkan keengganan rezim penguasa mengakui kontribusi buruh migran Indonesia. Bukannya memperjuangkan perlindungan buruh migran Indonesia dalam ASEAN Summit, Presiden SBY justru ikut serta menstigma Buruh Migran sebagai sumber masalah politik, sosial dan keamanan di ASEAN. Bajingan betul ya!

Dalam cita-cita membangun Komunitas ASEAN tahun 2015 dengan prinsip Satu Visi, Satu Identitas, dan Satu Komunitas. Prinsip ini mensyaratkan adanya ownership (rasa memiliki) dan inklusivitas (pelibatan seluruh elemen komunitas) yang mustahil terwujud jika tidak ada pengakuan terhadap kontribusi buruh migran di ASEAN. 

Namun, hingga ASEAN Summit ditutup pada 8 Mei 2011 tidak ada rekomendasi konkret untuk mengupayakan perlindungan hak-hak buruh migran ini di ASEAN. Itu terbukti bahwa hak pekerja dan perlindungan bagi BMI masih diabaikan apalagi bila ditelisik dalam UU 39 tahun 2004 tidak ada pasal yang menekankan pentingnya perlindungan bagi BMI. Jadi sangat mengecewakan sekali ya perjanjian ASEAN itu. Begitu menjijikkan karena berlindung di balik kata-kata hebat tentang rasa memiliki dan partisipasi semua pihak.


Dan sungguh mengecewakan lagi (dan membuat kami dendam dan marah besar) ketika terendus kabar bahwa moratorium ke Arab Saudi sudah dibuka kembali bahkan beberapa perjanjian MOU tentang perlindungan BMI sudah disepakati pula. Semua orang tahu bahkan dunia tahu kami terus diperbudak di negara-negara minyak itu. Lihatlah berapa puluh orang lagi BMI yang tersiksa dan terancam kepalanya dipancung. Bahkan ratusan kawan kami yang masih di penjara hanya bisa diam karena tidak tahu lagi memohon pada siapa kecuali pada Tuhan. Mereka tidak diam karena kami yakin dan percaya itu. Justeru pemerintah kaki tangan pemodal yang menguasai negeri ini terus mengilusi kami dengan janji-janji. Menyesatkan dan menggali lubang kubur kematian untuk kami rakyatnya sendiri. Pemerintah yang lemah mentalnya hingga kini tak punya posisi tawar yang kuat dan bermartabat di mata pemodal dan penguasa negeri-negeri kapitalis yang rakus itu. Mereka hanya bisa terus mengorbankan kami rakyat pekerjanya. (nelli)