TKI Korban Pemerkosaan Segera Dipulangkan
Unknown
07:30
0
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan segera memulangkan tenaga kerja Indonesia yang menjadi korban pemerkosaan di Malaysia. Pemulangan ini rencananya akan dilakukan seraya menunggu proses hukum di Malaysia selesai. "Korban masih harus menjadi saksi," kata Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, kepadaTempo, Senin, 12 November 2012.
Jumhur mengaku sudah berkomunikasi dengan keluarga korban di Batang, Jawa Tengah. Keluarga menginginkan agar korban segera pulang ke Indonesia.
Berdasarkan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri BNP2TKI, korban awalnya tercatat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura. Setelah delapan bulan bekerja di Singapura, korban lalu pergi ke Batam. Dia memperkirakan, korban datang ke Malaysia sekitar awal tahun 2011. Dia menduga, korban memiliki teman dekat di Penang, Malaysia.
Jumhur mengakui dalam beberapa kasus ringan, memang ada penyelesaian yang dilakukan secara kekeluargaan. Namun, untuk kasus berat seperti ini, dia menegaskan akan mendorong pemerintah Malaysia bertindak tegas. Dia meminta pemerintah Indonesia mendesak Malaysia agar mendidik aparatnya supaya lebih menghormati pekerja migran asal Indonesia. "Hukum pelaku seberat-beratnya," kata dia.
Tiga hari lalu tiga polisi Diraja Malaysia memperkosa seorang tenaga kerja Indonesia asal Batang, Jawa Tengah, di kantor polisi Bukit Mertajam, Pulau Penang. Ketiga polisi tersebut adalah Nik Sin Mat Lazin, 33 tahun, Syahiran Ramli, 21 tahun, dan Remy Anak Dana, 25 tahun.
No comments