Asuransi tidak lindungi TKI secara adil
Unknown
23:51
0
Perlindungan Swasta Dipertanyakan |
KORANMIGRAN, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi bahwa asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) belum dikelola baik dan transparan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sehingga tidak memberi perlindungan secara adil.
Hal tersebut terungkap dalam Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan pada 12 Februari 2011. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sembilan konsorsium asuransi yang dimaksudkan BPK adalah konsorsium Asuransi Jasindo, konsorsium Asuransi Adira, konsorsium Asuransi Mitra Sejahtera, konsorsium Asuransi Proteksi, konsorsium Asuransi AJB Bumiputera, konsorsium Asuransi Dhaman Syamil, konsorsium Asuransi Tripuri, konsorsium Asuransi Ta’awun Syariah, dan konsorsium Asuransi Barokah.
BPK mengungkapkan, setiap TKI dikenai biaya asuransi sebesar Rp400 ribu, meliputi sebelum penempatan, masa penempatan, dan setelah penempatan. Hasil pemeriksaan menyebutkan, penunjukan konsorsium dilakukan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja selama 2006-2009 melibatkan 48 perusahaan dan 8 broker asuransi.
Penunjukan ini disertai dengan jenis dan biaya pertanggungan yang sudah ditetapkan, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat. Dampaknya, “Konsorsium asuransi tidak berlomba memperbaiki kinerja jaringan dan pelayanan, melainkan berlomba-lomba memberikan diskon premi dan tawar-menawar harga premi kepada perusahaan pelaksana tenaga kerja Indonesia swasta.”
Konsorsium juga dinilai tak terbuka melaporkan produksi polis dan klaim. Bahkan situs web konsorsium, yang seharusnya dapat diakses, sering kali mengalami kendala teknis. Data produksi dan klaim TKI sulit diakses. Bahkan ada konsorsium yang sengaja menyembunyikan data produksi dan klaimnya.
Masalah lain, adanya unsur kesengajaan PPTKIS tak mengikutkan TKI dalam program asuransi, khususnya asuransi sebelum penempatan. Cara ini dilakukan agar premi yang dibayarkan perusahaan sedikit. Padahal,
“Para TKI diwajibkan membayarkan premi dari pemotongan gaji.”
Tak hanya itu, kewajiban konsorsium menyelesaikan klaim sering terlambat dan tak jelas statusnya. “Banyaknya klaim asuransi TKI yang tak cair sering menimbulkan pertanyaan apakah proses klaimnya disetujui tapi lambat atau klaimnya ditolak.”
“Perwakilan konsorsium asuransi pada negara penempatan juga sering tidak ada atau ada tapi tidak diketahui perwakilan RI,” tulis BPK dalam laporan hasil pemeriksaan.
Pertanggungan yang seharusnya diberikan, misalnya pemutusan hubungan kerja sepihak, pelecehan seksual, dan kecelakaan kerja yang berakhir pada pemberhentian TKI oleh majikan, juga sulit untuk diklaim. Selain itu, biaya pengacara untuk mendampingi TKI bermasalah hukum di negara penempatan tak segera dibayarkan konsorsium asuransi.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan akan menghapus biaya pembinaan TKI sebesar US$ 15. “Agar TKI tidak terlalu terbebani,” ujarnya kemarin. Setiap tahun, kata Muhaimin, negara mendapat dana Rp 58 miliar dari pungutan ini dan masuk ke penerimaan negara bukan pajak.
Muhaimin mengklaim dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk perlindungan TKI oleh Kementerian Tenaga Kerja serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI.
No comments