Hapus KTKLN Sekarang Juga
Unknown
14:05
0
KORANMIGRAN, JAKARTA - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menuntut kepada pemerintah agar Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dihapuskan karena kenyataanya banyak merugikan BMI dan membuka peluang pungli (pungutan liar) merampas upah BMI.
“SBMI terus menerima pengaduan tentang praktik perampasan upah lewat pungutan liar (pungli) dan mempersulit kami sebagai buruh migran dalam membuat KTKLN, kata Andreas Soge - koordinator departemen agitasi propaganda DPN SBMI, saat bertemu disela-sela kampanye penghapusan Oursoursing, kontrak kerja dan upah murah Sekber Buruh Jabodetabek (15/9).
Dikemukakannya, tahun 2010 Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.14 tahun 2010 tentang Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, mewajibkan BMI yang akan bekerja ke luar negeri wajib memiliki KTKLN. “Sebenarnya kewajiban memiliki KTKLN sudah ada dalam Undang-Undang No,39 Tahun 2004, namun baru pada tahun 2010 pemerintah mengeluarkan KTKLN,” ungkap Andreas.
Menurutnya, karena dirasa sulit dan memberatkan, banyak diantara BMI yang takut pulang ke tanah air. Banyak TKI dilarang berangkat kembali selepas cuti karena tidak memiliki KTKLN.
Sejak Agustus 2011 SBMI sudah membuat Posko Pengaduan KTKLN serta melakukan advokasi dan pendampingan terhadap ratusan BMI yang dipersulit dalam pengurusan KTKLN. Bahkan banyak dari kami gagal berangkat karena dilarang oleh oknum imigrasi Bandara bahkan perusahaan penerbangan ikut-ikutan pula melarang BMI terbang karena tidak memiliki KTKLN.
Andreas mengungkapkan, banyak oknum yang memanfaat KTKLN untuk melakukan perampasan upah dengan modus pemerasan kepada kami. “Pemerintah tidak boleh melarang kami yang sudah bekerja diluar negeri untuk tidak berangkat dengan alasan KTKLN karena sepenuhnya KTKLN adalah tanggungjawab pemerintah karena sepenuhnya KTKLN ini adalah kepentingan negara. Sedikitpun KTKLN ini tidak berguna buat kami dan tidak diakui negara lain dimana kami bekerja,” tegas Andreas.
Andreas dengan nada marah mengatakan bahwa KTKLN adalah kewajiban negara, bukan kewajiban BMI. Untuk itu, kata Andreas, SBMI selaku Serikat Buruh Migran Indonesia menuntut kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan kepala BNP2TKI untuk menghapus saja KTKLN ini bila merasa tidak mampu membuatnya bagi kami dan memecat serta memenjarakan oknum yang memeras kami dan mengingatkan bahwa yang berhak melarang kami keluar negeri adalah bila ada pencekalan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan dan KPK atau karena diduga terlibat dalam tindak pidana, sudah ada keputusan tetap atau sudah dalam proses eksekusi atas keputusan pengadilan. Imigrasipun tidak punya hak melarang kami keluar negeri bila dokumen kami lengkap berupa paspor dan visa sedang KTKLN tidak termasuk dalam dokumen yang disyaratkan.
“SBMI mengancam akan mengugat Peraturan Menteri tersebut ke Mahkamah Konstitusi dan menggugat pemerintah yang melarang kami berangkat, karena telah merugikan kami secara materi dan imaterial,” tegas Andreas. “SBMI akan terus memobilisasi anggotanya untuk mengadakan perlawanan hingga kartu ini dihapuskan,” pungkasnya.
No comments