sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

Aksi Solidaritas Peduli Nuraini

Ayo Dukung Perjuangan Nuraini:
KOIN PEDULI NURAINI adalah cara berlawan Nuraini untuk menuntut UPAH-nya selama 10 Tahun Bekerja di Kuwait dan menuntut pemulihan phisiknya yang lumpuh akibat penyiksaan keji oleh majikannya di Kuwait. 
Ironisnya Rezim Jokowi-JK yg seharusnya membela Nuraini justru membenarkan tudingan majikan yang memfitnah Nuraini dengan tuduhan keji. Rezim penguasa negeri ini bahkan melepas tanggung jawab dan mengatakan kepada Nuraini tidak memiliki anggaran untuk pengobatan Nuraini apalagi menanggung gaji Nuraini dan menyatakan masalah yang dihadapi Nuraini bukan tanggung jawab pemerintah lagi.

Nuraini masih terus berjuang, ingin bisa berjalan kembali seperti semula memperjuangkan masa depannya.
Aksi Penggalangan
KOIN PEDULI NURAINI adalah mobilisasi SEDEKAH kepada Rakyat untuk menolong rezim Jokowi-JK yang MISKIN karena minimnya pundi-pundi anggaran Negara dari DEVISA keringat DARAH Buruh Migran Indonesia bagi pembangunan perputaran EKONOMI di Negeri yang kaya raya ini. 

Rakyat akan memberikan pelajaran kepada rezim Jokowi-JK yang
MALU dan TERHINA dengan TKI lalu Nuraini sebagai PAHLAWAN DEVISA mengajak kita berlawan dengan menggalang koin receh untuk disumbangkan ke pemerintah untuk membiayai pengobatan bagi dirinya dan semua BMI yang terluka.... .

Ayo Bersolidaritas Tanpa Batas mendukung perjuangan Nuraini...


Untuk Kawan-Kawan BMI di Luar Negeri silahkan kirim KOIN ke rekening milik Nuraini sendiri di Bank NTB Cabang Sumbawa, Nomor Rekening 0042214716106 atas nama Nuraini.
Donasi untuk Nuraini

SBMI - Saya hanya bisa kirim pesan, harapan dan yang lebih penting lagi selalu berdoa agar semua BMI baik di Hong Kong, Arab Saudi, Kuwait, Malaysia dan lain-lain agar selalu dilindungi olehNya. Kami hanya bisa berdoa agar semua BMI diberikan keselamatan dunia akhirat - Wal'aherat Amin, Amin Yarobbal Alamin.

Dan tak lupa kami juga mengucapkan terimakasih atas semua usaha dan perjuangan kepada BMI di Hong Kong yang tak bisa kami sebutkan namanya satu persatu untuk mau peduli kepada anak kami Nuraini. Sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih.

Kami akan terus berdoa, mudah-mudahan kalian semua dapat pulang dengan selamat dan sukses selalu.

Amin.
Kenaikan BBM
Pergerakan Merespon Kebijakan Politik Borjuasi
KORANMIGRAN, JAKARTA - Berbagai organisasi pergerakan di Jabotabek yang melibatkan serikat buruh, organisasi mahasiswa, organisasi kaum miskin kota, organisasi politik kerakyatan; Jumat (14/11) melakukan pertemuan awal untuk menyikapi rencana pemerintah menaikan harga BBM, sekaligus memberikan dukungan perjuangan upah.

Secara umum dalam pertemuan awal ini, pandangan tentang kebutuhan perjuangan bersama untuk merebut kekayaan sosial, yang selama ini terus mengalir hanya ke segelintir orang.  Wacana yang cukup kuat di awal pendiskusian. Redistribusi kekayaan ini bermakna tuntutan penambahan subsidi energi, pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan dll juga kenaikan upah yang signifikan.

Dalam pertemuan awal inipun, peserta pertemuan menyadari bahwa dalam perjuangan sekarang, dalam berbagai momentum akan berhadapan dengan upaya-upaya represifitas negara, sehingga perjuangan untuk terus membuka ruang demokrasi menjadi sama pentingnya.

Sebagai rekomendasinya, Hari Rabu depan (19/11), akan diselenggarakan diskusi/dialog kalangan pergerakan yang rencananya akan mengundang Subiyanto Pudin (KSPSI), Mudofir (KSBSI), Nining Elitos (KASBI), Roedy HaBida (FPR), Anwar Sastro M I (KPRI), Perwakilan Aliansi Mahasiswa (KP Fmk, Semar UI dll), Agus Ahmad Sudrajat (FKI), Perwakilan Sekber Buruh, perwakilan Aljabar dan lain-lain.

Diskusi Antara Kalangan Pergerakan yang terbuka ini memang untuk semua kelompok pergerakan. Harapannya ada kesamaan kehendak untuk berjuang bersama-sama, agar kekuatan gerakan menjadi lebih kuat.

Diskusi ini digagas oleh Sekber Buruh, SBTPI, KP SGBN, KP SGMK, PPI, FPBI, KPO PRP, UMC, SBMI, SPRI, KPOP, POLITIK RAKYAT, GSPB, PEMBEBASAN, FRONTJAK, LBH JAKARTA, PMKRI, SBPR, GMJJB dan beberapa organisasi lainnya.
Upah
Aksi Protes Buruh Belgia
KORAN MIGRAN, Brussel – Sekitar 100.000 buruh Belgia turun ke jalan, Kamis (6/11). Mereka memprotes reformasi pasar bebas dan sejumlah penghematan yang diambil pemerintah yang dianggap merugikan kaum pekerja serta melemahkan negeri itu.

Aksi itu merupakan demonstrasi terbesar di Belgia, setelah perselisihan panjang tentang hubungan industrial. Sejumlah buruh dari berbagai daerah datang ke Ibu kota Belgia di Brussel.

Selama dua jam para demonstran melakukan aksi damai. Mereka memenuhi jalan utama di pusat kota Brussels. Dalam aksinya, para demonstran juga memprotes kebijakan pemerintah yang akan menaikkan usia pensiun menjadi 65-67, memotong upah untuk pelayanan publik, dan membekukan hubungan otomatis antara upah dan inflasi.

Namun, akhir damai itu berubah menjadi rusuh ketika polisi menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan pengunjuk rasa. Hingga berita ini diturunkan, belum dilaporkan adanya korban.

"Mereka memukul para pekerja, mereka yang tidak bekerja. Mereka tidak mencari uang, maksudku, mereka yang pemilik uang," kata Philippe Dubois, buruh yang datang dari kawasan industri Liege.

Aksi dengan jumlah yang besar itu membuka kampanye panjang yang rencananya akan berlangsung sebulan dan didukung banyak serikat buruh. Mereka menentang sikap pemerintah yang terlalu berkoalisi dengan pelaku bisnis. Aksi itu akan ditutup dengan pemogokan nasional pada 15 Desember mendatang.

Meskipun sudah dimulai pembicaraan antara pemerintah dan pengusaha serta serikat buruh pada Kamis (6/11), namun pemimpin serikat buruh Sosialis Rudy De Leeuw bersumpah untuk melanjutkan protes selama berminggu-minggu. (AP)
Hari Untuk Tahu sedunia
Aksi Hari Untuk Tahu Sedunia
KORAN MIGRAN, JAKARTA - Informasi yang menjadi modal dasar masyarakat untuk terus berkembang dan mengembangkan lingkungannya sebagaimana pasal 28 f Undang-Undang Dasar 1945, telah mendorong masyarakat dan pemerintah untuk menginisiasi lahirnya Undang-undang Keterbukaan Infomasi Publik (KIP).
Alasan utama adanya Undang-undang KIP selain sebagai hak asasi manusia adalah pengalaman masa orde baru, dimana sistem informasi bersifat tertutup sehingga arus komunikasi bersifat satu arah dari atas ke bawah (top-down). Dan masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk memberikan feed-back.
Dengan adanya Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang didorong pasca Reformasi telah memberikan secercah harapan bagi masyarakat. Masyarakat memiliki jaminan secara hukum untuk mendapatkan akses informasi publik yang menjadi haknya. Sehingga masyarakat dapat memberikan feed-back yang baik dalam rangka membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Undang-undang KIP disebutkan bahwa, untuk menjamin hak warga atau masyarakat atas informasi, Negara menetapkan satu lembaga kuasi Negara yang memiliki fungsi utama sebagai penyelesai sengketa (Dispute Resolution) terhadap akses informasi warga Negara yang tidak dipenuhiKomisi Informasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi memiliki posisi strategis (Strategic Position), dimana komisioner yang berfungsi sebagai majelis dapat menentukan sebuah informasi dapat dibuka atau ditutup.
Namun, posisi strategis itu tidak dimanfaatkan oleh Komisi Informasi, dimana lembaga tersebut yang seharusnya menjadi pengawal dan penjamin hak warga Negara atas informasi Publik telah menjadi ancaman tersendiri terhadap hak warga atas informasi. Beberapa hal yang sudah muncul diantaranya adalah:
1.     Komisi Informasi di beberapa daerah dan Pemerintah Daerah telah menafsirkan secara sesat Undang-undang Ormas yang menetapkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai syarat formal permohonan sengketa informasi.
2.     Komisi Informasi Incumbent di Daerah mendorong Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) seleksi KI yang mempertimbangkan pengangkatan kembali tanpa melalui proses seleksi.
3.     Rapat Koordinasi Nasional tidak menghasilkan agenda-agenda strategis. Dan dinilai hanya membuang Anggaran Negara dan menunjukkan rendahnya kinerja Komisi Informasi.
Atas dasar itu, kami Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keterbukaan Informasi Publik atau FOINI (Freedom Of Information Network Indonesia) dalam rangka menyambut Hari Hak untuk Tahu menyatakan sikap:

Pertama, Menuntut Komisi Informasi Pusat bersama Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Bersama untuk meluruskan Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah yang mensyaratkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai syarat formal mengajukan permohonan informasi. 

Kedua, Menuntut Komisi Informasi Pusat untuk membatalkan atau menolak usulan rencana penyusunan Juklak dan Juknis seleksi KI yang mempertimbangkan pengangkatan kembali tanpa seleksi Komisi Informasi incumbent.

Ketiga, Menuntut Komisi Informasi Pusat, mempublikasikan kepada Masyarakat seluruh anggaran yang telah digunakan oleh Komisi Informasi, khusususnya anggaran dalam Rapat Koordinasi Nasional yang tidak menghasilkan apa-apa.

Keempat, Menuntut Komisi Informasi Pusat membuat Surat Edaran Kepada Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa dokumen APBD, Penjabaran APBD, DPA, RKA, dan Laporan keuangan adalah informasi publik yang wajib dibuka.  Komisi Informasi Pusat juga harus memastikan dilaksanakannya Surat Edaran tersebut melalui kerjasama dengan Kementerian terkait untuk menerepakan sistem penghargaan dan sanksi (punishment and reward) yang terintegrasi kepada badan publik yang tidak melaksanakan.

Kelima, Menuntut Komisi Informasi Pusat untuk melaksanakan mandat Renstra Komisi Informasi Pusat Periode 2013-2017 seperti misal KI Prudensi, aplikasi sengketa informasi, partisipasi aktif dalam penyusunan kebijakan negara, merumuskan dan menginternalisasi corporate culture khas Komisi Informasi dan membangun sistem dokumentasi arsip penyelesaian sengketa informasi yang lebih baik.

Keenam, Menuntut Komisi Informasi Pusat untuk fokus dalam mempercepat pembentukan KI Provinsi (Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat) dan pembentukan PPID, SOP pengelolaan dan pelayanan informasi, daftar informasi publik, mendorong keberfungsian PPID dalam pelayanan informasi dan publikasi informasi publik secara pro-aktif, dibanding upaya melakukan judicial review Pasal 29 UU KIP.

Siaran resmi ini dikeluarkan dalam rangka Hari Hak Untuk Tahu sedunia  pada tanggal 28 September 2014.

FOINI (Freedom Of Information Network Indonesia)
YAPPIKA, PATTIRO, ICW, IPC, TII, Seknas FITRA, ICEL, IBC, MediaLink, Perludem, IBC, PSHK, SBMI, Koak Lampung, PATTIRO Banten, PATTIRO Serang, Perkumpulan Inisiatif, PATTIRO Semarang, KRPK Blitar, Sloka Institute, SOMASI NTB,
Laskar Batang, PIAR NTT, KOPEL Makassar, SKPKC Papua, Mata Aceh, GerAk Aceh, JARI KalTeng, KH2Institute, PUSAKO Unand, FITRA Riau, LPI PBJ, Institute Tifa Damai Maluku, dan Perkumpulan IDEA Yogyakarta.
Kriminalisasi aktifis
Pokemon dan kawan-kawan FPL
SBMI, Surabaya - Pemukulan, bentakan dan makian sudah mereka rasakan setelah ditangkap anjing penjaga kapitalis itu. Kekurangan air minum...dan segala keterbatasan adalah bayaran yang harus ditanggung baik materil dan non materil.
semua bisa saja terjadi di LP ini.

Semoga kalian masih sehat dan kuat kawan....
Semoga kalian bisa saling menjaga, walau tidak satu sel....

Para istri akan terus berjuang menghidupi anak-anak, walau dalam kondisi lebih sulit tentunya.

Tempat hiburan tak ada lagi, parkiran sepi, pedagang asongan apalagi.
PKL mati... siapa yang peduli dengan nasip anak-anak mereka....?

Semua orang, penguasa dan orang-orang awam itu bahkan yang ngaku jadi aktivis pun sedang mabuk dengan moralnya, mabuk karena candu agama.
Entahlah.... 

Maafkan aku, kami dan semua kawan-kawan, yang tidak melakukan pembelaan dengan sempurna ya.

Tidak semua kawan memahami pilihan perjuanganmu......
Yang kita lawan adalah kebijakan...
Yang kita lawan adalah penguasa....
Yang kita lawan adalah para pemodal yang memanipulasi simbol negara.

Tidak semua orang sanggup lapar sepertimu kawan...
Ideologi memang tidak membuat orang kenyang...bahkan buat orang yang mengajarkan ideologi itu sekalipun, hingga kita ada di garis ini.
Dharma, memang pelik....dan memang tidak patut rasanya ketika kita menjual sesuatu yang katanya diperjuangkan, hanya demi urusan perut....dalil, sesahih apapun, memang tak bisa mengalahkan kebutuhan untuk hidup, tapi ketika kita mau mengendapkan diri dan kembali pada nurani yang terdalam disitulah ada jawaban yang tidak bisa kita ingkari. 

Kamu tahu resikonya, kita tahu resikonya....
Aku yakin kau dan yang lain mampu melalui semua ini...
Kepalaku mulai penat, namun senyum anak-anak kecil itu selalu memberiku kekuatan untuk terus bertahan dan melawan. 
"Bunda, bantu bapakku ya....?" kata anak kecil itu lalu aku tersenyum semanis mungkin....menyembunyikan segala gemuruh dihati yang sebenarnya ingin menjerit sekuat tenaga...

Bukankah kita semua tidak akan membiarkan orang-orang yang tidak berhati dan tidak bernurani itu memimpin negeri ini?

(Dikutip dari dinding Anis Mahesaayu)
Lawan Perampasan Tanah dan Ruang Hidup Rakyat!
Bangun Persatuan Gerakan rakyat, dok. photo: istimewa
KORANMIGRAN, JAKARTA - Masalah utama agraria (tanah, air, dan kekayaan alam) di Indonesia adalah konsentrasi kepemilikan, penguasaan dan pengusahaan sumber-sumber agraria baik tanah,hutan, tambang dan perairan di tangan segelintir orang dan korporasi besar, di tengah puluhan juta rakyat bertanah sempit bahkan tak bertanah. Ironisnya, ditengah ketimpangan tersebut, perampasan tanah-tanah rakyat masih terus terjadi.

Perampasan tanah tersebut terjadi karena persekongkolan jahat antara Pemerintah, DPR-RI dan Korporasi. Mereka menggunakan kekuasaannya untuk mengesahkan berbagai Undang-Undang seperti UU No.25/2007 Tentang Penanaman Modal, UU No.41/1999 Tentang Kehutanan, UU 18/2004 Tentang Perkebunan, UU No.7/2004 Tentang Sumber Daya Air, UU No. 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 4/2009 Mineral dan Batubara, dan yang terbaru pengesahan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Keseluruhan perundang-undangan tersebut sesungguhnya telah melegalkan perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat dan desa, kesemuanya hanya untuk kepentingan para pemodal.

Perampasan tanah berjalan dengan mudah dikarenakan pemerintah pusat dan daerah serta korporasi tidak segan-segan mengerahkan aparat kepolisian dan pam swakarsa untuk membunuh, menembak, menangkap dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya jika ada rakyat yang berani menolak dan melawan perampasan tanah.

Kasus yang terjadi di Mesuji, Bima, Karawang, Moria dan lain-lain adalah bukti bahwa Polri tidak segan-segan membunuh rakyat yang menolak perampasan tanah. Hal ini terjadi karena Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara jelas dan terbuka telah menjadi aparat bayaran perusahaan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Kasus PT.Freeport dan Mesuji Sumatera Selatan membuktikan bagaimana polisi telah menjadi aparat bayaran tersebut.

Cara-cara yang dilakukan oleh rezim boneka kapitalisme dalam melakukan perampasan tanah dengan menggunakan perangkat kekerasan negara, mulai dari pembuatan undang-undang yang tidak demokratis hingga pengerahan institusi TNI/polri untuk melayani kepentingan modal asing dan domestik sesungguhnya adalah sama dan sebangun dengan cara-cara Rezim Fasis Orde Baru.

Kami menilai bahwa perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat dan desa yang terjadi sekarang ini adalah bentuk nyata dari perampasan kedaulatan rakyat.

Bagi Kami Kaum Tani, Nelayan, Masyarakat Adat, dan Perempuan perampasan tersebut telah membuat kami kehilangan tanah yang menjadi sumber keberlanjutan kehidupan.

Bagi Kami Kaum Buruh, perampasan tanah dan kemiskinan petani pedesaan adalah sumber malapetaka politik upah murah dan sistem kerja out sourcing yang menindas kaum buruh selama ini. Sebab politik upah murah dan system kerja out sourcing ini bersandar pada banyaknya pengangguran yang berasal dari proses perampasan tanah. Lebih jauh, perampasan tanah di pedesaan adalah sumber buruh migran yang dijual murah oleh pemerintah keluar negeri tanpa perlindungan.

Melihat kenyataan tersebut, kami berkesimpulan: Bahwa dasar atau fondasi utama dari pelaksanaan sistem ekonomi neoliberal yang tengah dijalankan oleh rezim borjuis penguasa Indonesia adalah Perampasan Tanah atau Kekayaan Alam yang dijalankan dengan cara-cara kekerasan.

Kami berkeyakinan bahwa untuk memulihkan hak-hak rakyat Indonesia yang dirampas tersebut harus segera dilaksanakan Pembaruan Agraria, Pembaruan Desa demi Keadilan Ekologis.

Pembaruan Agraria adalah penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, untuk kepentingan petani, buruh tani, perempuan dan golongan ekonomi lemah pada umumnya seperti terangkum dalam UUPA 1960 pasal 6,7,9,10,11,12,13,14,15,17. Pembaruan Agraria adalah mengutamakan petani, penggarap, nelayan tradisional, perempuan dan masyarakat golongan ekonomi lemah lainnya untuk mengelola tanah, hutan dan perairan sebagai dasar menuju kesejahteraan dan kedaulatan nasional.

Pembaruan Desa adalah pemulihan kembali hak dan wewenang di Desa atau nama lain yang sejenis, yang telah dilumpuhkan dan diseragamkan oleh kekuasaan nasional sejak masa Orba melalui UU No.7/1979 tentang Pemerintahan Desa. Penyeragaman tersebut telah menghilangkan pranata asli masyarakat pedesaan yang merupakan kekayaan “Bhineka Tunggal Ika” yang tak ternilai harganya.

Pembaruan Desa adalah pemulihan hak dan wewenang desa dalam mengatur sumber-sumber agraria di desa dengan cara memberikan wewenang desa dalam mengelola kekayaan sumber-sumber agraria untuk rakyat, memberikan keadilan anggaran dari APBN, menumbuhkan Badan Usaha Bersama Milik Desa untuk mempercepat pembangunan ekonomi pedesaan.

Bingkai utama dari pelaksanaan Pembaruan Agraria dan Pembaruan Desa adalah menuju Keadilan Ekologis. Dengan demikian, keseluruhan pemulihan hak-hak agraria rakyat, pemulihan desa adalah untuk memulihkan Indonesia dari kerusakan ekologis akibat pembangunan ekonomi neoliberal selama ini.

Kepada seluruh rakyat Indonesia yang terhimpun dalam organisasi-organisasi gerakan untuk merebut dan menduduki kembali tanah-tanah yang telah dirampas oleh pemerintah dan pengusaha. Diserukan agar seluruh rakyat Indonesia untuk membentuk organisasi-organisasi perlawanan terhadap segala bentuk perampasan tanah.

Juga mengajak kepada para cendikiawan, budayawan, agamawan, professional agar mengutuk keras dan melawan segala bentuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematis oleh pemerintah dalam melakukan perampasan tanah.

Menghentikan Segala Bentuk Perampasan Tanah Rakyat dan Mengembalikan Tanah-Tanah Rakyat yang Dirampas.

Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan Konsitusi 1945 dan UUPA 1960

Tarik TNI/Polri dari konflik Agraria, membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.

Melakukan Audit Legal dan Sosial Ekonomi terhadap segala Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik kepada Swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk kepentingan rakyat.

Membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada rakyat, penduduk desa, masyarakat adat dalam mengelola Hutan.

Pengelolaan sumber-sumber alam yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan mensegerakan UU PA-PSDA sesuai amanat TAP MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat tani.

Penegakan Hak Masyarakat Adat melalui Pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat.

Pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun RUU Desa yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya.

Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik Upah Murah dan Sistem Kerja Kontrak, Out Sourcing dan membangun Industrialisasi Nasional. Bentuk Undang-undang yang menjamin hak-hak Buruh Migran Indonesia dan Keluarganya

Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional dengan mengesahkan RUU Perlindungan Nelayan, Menghentikan kebijakan impor ikan dan privatisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, dan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.
Konvensi ILO 189
Ratifikasi C189 sekarang juga
KORAN MIGRAN, Jakarta - Pekerjaan yang berada di sektor domestik atau rumah tangga adalah pekerjaan. Pekerja rumah tangga seperti juga pekerja-pekerja yang lainnya berhak atas kerja layak. Oleh karena itu maka pada tanggal 16 Juni 2011 konferensi Perburuhan Internasional (ILO) mengadopsi Konvensi mengenai kerja layak bagi pekerja rumah tangga, yang juga disebut sebagai konvensi pekerja rumah tangga (Konvensi ILO No 189 tahun 2011). 

Konvensi ILO adalah sebuah perjanjian yang diadopsi oleh Konferensi ILO yang terdiri dari delegasi pemerintah, pekerja dan pengusaha dari 183 negara anggota ILO. Konvensi No 189 ini menawarkan perlindungan khusus kepada pekerja rumah tangga. Konvensi tersebut menetapkan hak-hak dan prinsip-prinsip dasar dan mengharuskan Negara mengambil serangkaian langkah dengan tujuan untuk menjadikan kerja layak sebagai sebuah realitas bagi pekerja rumah tangga.

Bila sebuah Negara meratifikasi sebuah konvensi, pemerintahnya secara formal membuat komitmen untuk menerapkan seluruh kewajiban yang ditetapkan di dalam konvensi tersebut, dan secara periodik melaporkan kepada ILO mengenai langkah-langkah yang diambil.

Sesuai dengan konstitusi ILO, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyampaikan konvensi dan rekomendasi tersebut kepada badan legislative nasionalnya yang bertujuan untuk mempromosikan langkah-langkah di tingkat domestik untuk implementasi instrument-instrumen dan juga mempromosikan ratifikasi.
 

Menurut perkiraan global dan regional terbaru yang dibuat oleh progam kondisi kerja dan pekerjaan ILO (TRAVAIL), setidaknya ada 52,6 juta perempuan berumur diatas 15 tahun merupakan pekerja rumah tangga sebagai pekerjaan utama mereka. Angka ini mempresentasikan porsi signifikan dari pekerjaan berupah secara global, sebanyak 3,6 % di seluruh dunia. Perempuan merupakan mayoritas dari pekerja rumah tangga, 43,6 juta atau 83% dari jumlah total. Pekerjaan rumah tangga merupakan sumber penting pekerjaan berupah bagi perempuan, mencapai 7,5 % pekerja perempuan di seluruh dunia.

Data statistik menunjukkan bahwa pekerjaan rumah tangga merupakan sektor ekonomi yang sedang tumbuh. Pekerja rumah tangga memberi kontribusi penting pada berfungsinya rumah tangga dan pasar tenaga kerja. Namun demikian mereka sering dikecualikan dari perlindungan sosial dan ketenagakerjaan dan mengalami deficit kerja layak yang serius.

Pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Kelompok-kelompok pekerja rumah tangga tertentu, misalnya pekerja rumah tangga migran, pekerja rumah tangga anak, atau pekerja yang tinggal di rumah tempat mereka bekerja (pekerja rumah tangga yang tinggal di dalam) menghadapi kerentanan khusus.

Bagaimana implementasinya di Indonesia? Karena hampir sebagian kalangan menggunakan jasa pekerja rumah tangga. Coba kalau kita perhatikan di kota-kota besar, kalau hari raya Idul Fitri semua pekerja pada pulang kampung, maka dapat dibayangkan bagaimana seorang ibu atau keluarga yang sudah biasa dilayani oleh pekerja rumah tangga dengan tiba-tiba harus menyelesaikan pekerjaan rumah tangga sendirian. Maka dapat disimpulkan bahwa pastilah rumah tangga tersebut akan merasa kehilangan karena tidak ada yang mengurus rumah, memasak, membersihkan kamar dan lain-lain.

Di Indonesia sendiri untuk Rancangan Undang-Undang dari tahun 2004 sampai dengan 2010 belum dibahas, baru setelah bulan September 2011 dibahas, itupun hasilnya belum tentu bisa selesai secepatnya.

Untuk daerah Provinsi Bali sudah ada surat edaran gubernur yang melarang atau tidak mengizinkan pekerja rumah tangga keluar dari Bali (SE Gubernur Bali No 562/4729/III.2/Disnaker tanggal 25 Juli 2005) tentang penempatan Tenaga Kerja Indonesia.

Pemerintah Provinsi Bali mendukung konvensi ILO karena kebijakan Presiden yang “justice for all” dan pekerja rumah tangga adalah asset ketenagakerjaan yang perlu dibina dan dilindungi. Untuk itu tidak ada kata lain selain Indonesia harus mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apalagi kalau kita melihat data bahwa banyak pekerja rumah tangga Indonesia di luar negeri menunggu nasib diujung tanduk karena beberapa permasalahan yang belum dan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah Indonesia.

Dengan adanya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga tentu kita sangat mengharapkan bahwa mereka tidak akan didiskriminasi dan hak-haknya bisa dijamin sepenuhnya. Karena bagaimanapun juga mereka adalah penghasil devisa terbesar bagi bangsa Indonesia, sehingga mereka dijuluki pahlawan devisa.