sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

Perlindungan sosial
Perlindungan sosial BMI? dok. permen76.blogspot.com
KORAN MIGRAN, CIANJUR - Buruh Migran Indonesia (BMI) atau yang sering disebut Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Cianjur yang bekerja di luar negeri ditemukan masih banyak yang tidak diasuransikan. Hal itu disebabkan para TKI asal Kabupaten Cianjur malas memprosesnya, terutama memperpanjang jika masa asuransinya habis.

"Kalau asuransi bagi TKI itu wajib hukumnya kalau mengacu ketentuan normatif. Tapi tetap saja ada TKI yang malas mengurusnya terutama bagi yang masa kontrak masa berlaku asuransinya habis," ujar Kepala Seksi (Kasi) Bina Lembaga Usaha Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur, Ahmad Ubaidilah, ketika ditemui di kantornya, Kamis (23/10/2014).

Dikatakan Ahmad, masa asuransi TKI yang bekerja di luar negeri selama 30 bulan. Lima bulan ketika pelatihan, 24 bulan ketika bekerja, dan 1 bulan ketika TKI habis masa kerjanya. Rata-rata, kontrak para TKI di luar negeri selama dua tahun.

"Setelah itu harus memperpanjang lagi asuransinya kalau kembali bekerja ke luar negeri. Tapi kebanyakan tidak dan langsung bekerja. Ini yang membuat para TKI rugi kalau terjadi apa-apa. Apalagi sampai ganti majikan," ujar Ahmad. (tribun)
Perlindungan TKI
Tak Harus Pulang setelah habis kontrak
KORAN MIGRAN, JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang habis masa kontraknya kini tak perlu lagi harus kembali ke tanah air untuk memperpanjangnya.

Kepastian tersebut diperoleh berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan berlakunya Pasal 59 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPLNI).

Pasal tersebut berbunyi, 'TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan yang telah berakhir perjanjian kerjanya dan akan memperpanjang perjanjian kerja TKI yang bersangkutan harus pulang lebih dahulu ke Indonesia'.

Menurut Mahkamah, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 karena merugikan hak konstitsional TKI yang kontrak kerjanya telah habis.

"Menurut Mahkamah, adalah kontraproduktif jika ketentuan yang mengharuskan pulang terlebih dahulu ke Indonesia yang dimaksud Pasal 59 ternyata justru menyulitkan TKI bersangkutan untuk kembali bekerja pada majikan yang sama atau setidaknya memperoleh kembali pekerjaan dengan kualitas yang sama," demikian pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Arief Hidayat pada sidang putusan hari ini di MK.

Pengguna jasa TKI menurut Pasal 1 angka 7 UU a quo adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan atau perseorangan.

TKI yang bekerja pada instansi pemerintah ditempatkan oleh pemerintah berdasarkan perjanjian tertulis antara pemerintah dengan pemerintah pengguna TKI. Sedangkan TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan ditempatkan oleh PPTKI Swasta melalui mitra usaha di negara tujuan.

Arief melanjutkan, jika perbedaan tata cara penempatan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 59 justru memunculkan diskriminasi karena TKI yang bekerja pada penggguna perseorangan diwajibkan pulang terlebih dahulu jika perjanjian kerjanya berakhir untuk memperpanjang perjanjian kerjanya.

Hal tersebut tentu berbeda dengan TKI yang bekerja pada instansi pemerintah tidak diwajibkan pulang jika perjanjian kerjanya berakhir.

"Jika tidak pulang terlebih dahulu ke Indonesia, TKI bersangkutan dapat bekerja pada majikan dan atau kualitas pekerjaan yang sama," lanjut dia.

Menurut Mahkamah, daripada mengharuskan TKI pulang terlebih dahulu untuk memperpanjang kontrak, Pemerintah lebih tepat melakukan advokasi mengenai hak libur bagi TKI di luar negeri agar dapat dimanfaatkan untuk pulang ke Indonesia.

Dengan demikian, TKI tersebut memiliki keleluasaan lebih untuk mengatur jadwal kepulangan ke tanah air yang disesuaikan dengan kondisi pekerjannya. (tribun)
Perlindungan sosial
Mengatur, mengawasi, melindungi? Rencana Aksi OJK

KORAN MIGRAN, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membenahi pengelolaan asuransi Buruh Migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Perbaikan yang dilakukan wasit industri keuangan tersebut terkait dengan jaminan layanan keselamatan, kesehatan dan keadilan BMI sejak sebelum pemberangkatan, masa bekerja, serta setibanya mereka ke Tanah Air.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK kepada media mengungkapkan, pembenahan akan menyangkut pemilihan perusahaan asuransi dan penentuan premi sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, OJK juga akan membenahi produk asuransi bagi pahlawan devisa negara, cakupan jaminan serta mekanisme pengurusan pendaftaran dan penyelesaian klaim.

“Di samping itu, kami juga akan akan membenahi infrastruktur asuransi TKI dalam rangka mendorong peningkatan kualitas layanan asuransi TKI,” ujarnya kepada media.

Adapun, OJK sendiri bertanggungjawab untuk melaporkan hasil pengawasan perusahaan asuransi penyelenggara asuransi TKI/BMI kepada penanggung jawab rencana aksi, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hasil audit tersebut diserahkan OJK pada tanggal 4 Oktober 2014.Pembenahan asuransi TKI bukan tanpa alasan.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) melakukan sidak layanan kepulangan BMI di Bandara Soekarno Hatta, akhir Juli 2014 lalu. Sebagai tindak lanjut sidak, disepakati lima langkah perbaikan Tata Kelola BMI. Yaitu, pembenahan infrastruktur peraturan dan dokumen perjanjian pengelolaan TKI, pembenahan kualitas kelembagaan dan operasional Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), pembenahan infrastruktur pemerintah dalam mendorong layanan dan perlindungan kepada BMI dan keluarganya serta penguatan peran organisasi BMI dan masyarakat dalam monitoring perlindungan BMI, serta pembenahan infrastruktur bandar udara untuk menunjang perlindungan terhadap BMI dan anggota 
keluarganya. Kelima langkah perbaikan inilah yang kemudian menjadi dasar lahirnya 40 rencana aksi yang terkait dengan fungsi OJK, diantaranya pembenahan pengelolaan asuransi terhadap semua BMI.
Penampungan Ilegal
Penampungan Ilegal, tangkap dan penjarakan pelakunya
KORAN MIGRAN, BATAM - Sidang pertama mendengarkan keterangan saksi perkara penampungan calon 21 orang TKI ilegal di kawasan Legenda Malaka Batam digelar Rabu (22/10/2014) di Pengadilan Negeri Batam Center. 

Dalam kasus ini tekong TKI, Kusnadi Jailani (40) menjalani sidang sebagai terdakwa. Ia melakukan sidang tanpa didampingi kuasa hukum.

Kusnadi hanya bisa tertunduk mendengarkan kesaksian dari dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pofrizal.

Seorang saksi, Pendeta St Petrus, Romo Paschal yang ikut saat penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian dari Polda Kepri mengatakan, ketahuannya ada penampungan TKI ilegal berawal ketika dua calon TKI berhasil melarikan diri.

Dari kedua TKI tersebut dia dan polisi mengetahui adanya 21 orang yang masih berada di penampungan.

"Dua di antaranya masih di bawah umur. satu orang dari Jawa Tengah, satu orang dari Sumbawa dan selebihnya berasal dari Nusa Tenggara Timur," kata Romo Paschal di persidangan. (tribun)
Penampungan ilegal
Dokumen yg diamankan
KORAN MIGRAN, Batam - Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa berhasil menyelamatkan tujuh orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dari penggerebekan di penampungan di Pasar Hang Tuah, Kampung Melayu, Kelurahan Batubesar pada Kamis (16/10/2014) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari lokasi, polisi juga mengamankan dua orang tersangka Ali Asbar dan Rufina, yang merupakan pasangan suami istri. Selain itu, turut diamanakan barang bukti berupa delapan lembar buku paspor, dua unit ponsel, KTP atas nama kedua tersangka, beserta uang tunai sebanyak Rp6.730.000.

Kapolsek Nongsa, Kompol Artur Sitindaon, melalui Kanit Reskrim, Iptu Oloan Situmorang, mengatakan, para korban diselamatkan setelah anggota berhasil mengikuti langkah istri pelaku yang baru pulang dari Tanjungpinang di Telaga Punggur setelah menjemput para korban di
Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan.

"Para korban berangkat dari Pelabuhan Baubau, Buton, Nusa Tenggara Timur, NTT," ujarnya kepada media di Mapolsek Nongsa, Senin (20/10/2014).

Ketujuhnya calon TKI itu merupakan warga asal Buton, sementara paspor mereka dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kendari, Sulawesi Utara. Rencananya, para korban akan diberangkatkan ke Malaysia dari Batam menggunakan paspor pelancong.

"Tersangka meminta biaya Rp1,3 juta per orang sebagai ongkos perjalanan dari Batam ke Malaysia dengan paspor pelancong," terangnya.

Mengenai tujuh buku paspor yang diamankan sementara jumlah calon TKI hanya tujuh, Oloan menjelaskan jika salah seorang calon TKI saat itu sedang mengantar istrinya ke saudara yang berada di Batuaji.

"Kedua tersangka diancam UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri dengan ancaman minimal 2 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Sementara, ketujuh calon TKI tersebut telah dititipkan ke rumah penitipan Dinas Sosial Batam, Sekupang pada Minggu (19/10/2014) kemarin. (batamtoday)
Penampungan Ilegal
Penampungan ilegal di batam, ilustrasi
KORAN MIGRAN, Batam - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan 24 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal setelah menggerebek tempat penampungan di Perumahan Palm Spring Blok I nomor 5, Kamis (9/10/2014) lalu. Polisi juga telah mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pengelola dan pemilik tempat penampungan. 

"Dari penggerebekan di tempat penampungan TKI ilegal, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Yoseph dan Bahrum," ujar Kasubdit IV PPAL Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Yos Guntur, kepada wartawan, Kamis (16/10/2014).

Kedua tersangka yang telah ditahan di Rutan Mapolda Kepri, lanjutnya, merupakan pengelola dan pemilik tempat penampungan yang telah lama beraktifitas. Rencananya, para TKI ilegal ini akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan feri internasional.

Menurutnya, dari 24 korban terdiri dari lima orang laki-laki dan 19 orang perempuan tersebut berasal dari daerah Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur dan Madura.

Di Malaysia, para TKI ini akan dijadikan pembantu rumah tangga. Sejauh penyelidikan dan penyidikan, tambah Yos, belum terindikasi ke-19 TKI ilegal wanita itu akan dijadikan PSK.

"Di Malaysia yang wanita disalurkan sebagai pekerja pembantu rumah tangga. Belum ada indikasi akan dijadikan seperti itu (PSK, red). Biasanya yang akan dijadikan seperti itu yang di bawah umur," tuturnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 102 dan 103 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. "Dan juga UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 102 dengan hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda maksimal sebanyak Rp15 miliar," tutup Yos. (batamtoday)
Dokumen TKI ilegal
Dokumen Ilegal, photo: tanjungpinangpos
KORAN MIGRAN, Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mensinyalir adanya keterlibatan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam penerbitan dokumen untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Dugaan itu disampaikan setelah pada Kamis (2/10/2014) kemarin melakukan inspeksi mendadak di kantor dinas tersebut.

"Ada dua nama yang saya dapati, dan itu berada di luar Disdukcapil," kata Lis.

Lis juga menyebut memang belum mengetahui persis terkait dugaan tersebut. Hanya saja, ia menyebut dokumen yang telah dibuat sudah dalam jumlah yang relatif banyak.

Dokumen kependudukan semisal KTP dan kartu keluarga ini disebut Lis dipergunakan untuk dapat masuk kembali ke negara tempat TKI mencari kerja. Lis menyebut tindakan ilegal ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh warga di luar Tanjungpinang namun menetap di Tanjungpinang sebagai tempat persinggahan.

"Oknum yang saya pegang ini masih diselidiki. Modusnya yang saya dapat, dia mengurus dokumen kependudukan TKI deportasi yang semestinya dikembalikan ke daerah asalnya. Yang jadi pertanyaan, kenapa administrasinya bisa kebobolan? Artinya ini ada kerja sama. Ini yang sedang ditelusuri. Datanya sudah ada semua sama saya," terang Lis.

Menurut Lis, hal ini dapat merugikan Tanjungpinang. Selain munculnya penduduk secara instan dan belum jelas tempat tinggal dan pekerjaannya, dokumen kependudukan ini juga dikhawatirkan dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindak kriminal. Di antaranya dengan membuat rekening palsu atau tindakan kriminal lainnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil sendiri belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini. (batamtoday)
Manfaat buah
Buah pepaya, sangat bermanfaat buat perempuan
 SBMI, Jakarta - Pepaya (Carica papaya L.), atau betik atau kates adalah tumbuhan yang berasal dari Meksiko bagian selatan dan bagian utara dari Amerika Selatan, dan kini menyebar luas dan banyak ditanam di seluruh daerah tropis untuk diambil buahnya. Sunpride sendiri memiliki beberapa jenis pepaya, yaitu Pepaya Hawaii (Bentuknya agak bulat atau bulat panjang, kulit berwarna kuning cerah saat matang, daging buahnya agak tebal & berwarna kuning) dan Pepaya California (Daging buah tebal dan kenyal, buah tidak terlalu besar dgn rasa yg manis).

Buah pepaya  membawa banyak menfaat kesehatan bagi manusia dengan kandungan nutrisi yang dibawanya. Christopher Columbus bahkan menjuluki buah yang satu ini sebagai “Fruit of the angels” atau buah para malaikat karena rasanya yang lezat dan khasiatnya yang luar biasa.

Selain dikenal sebagai buah para malaikat, Pepaya juga kadung populer sebagai “Power fruit for women” atau buah yang sangat hebat untuk perempuan. Kenapa? Karena manfaat buah pepaya sangat baik bagi kaum hawa. Mau tahu apa saja manfaat buah pepaya untuk perempuan? Mari simak ulasan berikut ini :

1. Enzim Papain pada buah pepaya yang masih muda dua kali lipat lebih banyak dibandingkan pepaya yang sudah matang. Enzim tersebut bukan hanya menganalisis protein dalam tubuh, tapi juga mendorong metabolisme tubuh yang sempurna dan dengan cepat akan menghapus kelebihan lemak. Tapi ingat, buah pepaya muda sangat tidak dianjurkan untuk dikonsumsi bagi ibu hamil, terutama pada masa-masa awal kehamilan.

2. Percayalah jika buah pepaya mengandung jumlah Vitamin C 48 kali lebih banyak dibanding buah apel. Oleh sebab itu, buah pepaya dapat dengan cepat menghapus racun di dalam tubuh dan sangat bagus untuk menyegarkan kulit. Enzim pepaya juga mampu mendorong metabolisme kulit, sehingga kulit terlihat lebih cerah bersinar.

3. Buah pepaya juga diyakini sangat membantu dalam pertumbuhan payudara. Hormon medium dan vitamin A yang terkandung dalam enzim pepaya, bisa merangsang hormon wanita untuk menghasilkan jumlah ASI yang lebih banyak bagi mereka yang sedang dalam masa menyusui.

4. Buat Anda yang sangat mementingkan kesehatan rambut, buah pepaya juga dapat membantu untuk mengontrol ketombe. Shampoo dari bahan pepaya saat ini sudah banyak bisa Anda temui di supermarket-supermarket terdekat.

5. Perempuan yang mengalami sikluas menstruasi yang tidak teratur, bisa mengkonsumsi jus pepaya untuk membuat siklus tersebut menjadi teratur. Selain itu, enzim dan nutrisi penting lainnya di dalam buah pepaya juga mampu menurunkan resiko terkena kanker Servik.

Nah, banyak sekali manfaat alami yang dibawa oleh pepaya untuk perempuan. Mulai sekarang marilah kita rutin mengkonsumsi pepaya dalam menu keseharian kita untuk menjaga tubuh tetap sehat dan bugar.

source: sunpridedotcodotid #manfaatbuahpepaya #buahpepaya #manfaatdaribuahpepaya
Kepulangan BMI
KORANMIGRAN, Jakarta; Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diminta banyak organisasi BMI untuk mengevaluasi pelaksanaan Standar Operational Prosedur (SOP) kepulangan tenaga kerja Indonesia dari negara penempatan secara mandiri ke daerah asal yang telah dilaksanakan sejak akhir Desember 2012. 

Direktur Jenderal Binapenta Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan, SOP telah dirumuskan sebagai kebijakan implementasi Permenakertrans No 16 tahun 2012 tentang Tata Cara Kepulangan TKI dari Negara Penempatan Secara Mandiri ke Daerah Asal.

"SOP ini dibuat sebagai panduan bagi masing-masing instansi dan lembaga terkait sehingga pelayanan terhadap kepulangan TKI secara mandiri dapat berjalan sesuai yanng diharapkan," ujarnya di Jakarta. 

Reyna menjelaskan, selama ini pemerintah telah melaksanakan pemulangan TKI mandiri. SOP ini melibatkan setidaknya 12 Kementerian dan lembaga yang terkait dengan TKI, termasuk pihak perbankan dan asuransi TKI. 

"Pemerintah harusnya siap melakukan pemulangan TKI secara mandiri agar TKI merasa lebih nyaman pulang ke kampung halamannya dan terbebas dari perlakuan yang kurang manusiawi," terangnya. 

Menurutnya, TKI dimungkinkan pulang secara mandiri apabila mampu mengurus dirinya sendiri dan memiliki kelengkapan dokumen. Selain itu mereka harus mampu secara fisik dan mental tanpa bantuan pihak lain.

"Kita terus mempersiapkan TKI agar mampu mandiri saat pulang ke tanah air sehingga mampu mampu menjaga keamanan dan keselamatan diri serta barang bawaannya sampai ke daerah asal. Pemerintah terus melakukan pendampingan," kata dia. Dijelaskannya, sebelum pulang ke tanah air, para TKI harus melaporkan kepada perwakilan RI di negara penempatan di sana akan mendapat pengarahan dan pendataan. 

Selain itu PPTKIS wajib berkoordinasi dengan Perwakilan RI dan mitra kerja untuk memfasilitasi kepulangan TKI/BMI. Kemudian, setibanya di Tanah Air, BMI dapat menuju konter imigrasi untuk pengecekan dokumen, selanjutnya bisa mengambil barang bawaan dan layaknya penumpang umum mereka dapat memilih moda transportasi umum pilihan masing-masing. 

Pelayanan pendataaan kepulangan TKI mandiri hanya dilakukan untuk mengetahui identitas dan data TKI lainnya serta sebab kepulangannnya. "Bagi yang tidak mampu pulang sendiri, maka Tim Nasional Pemulangan TKI secara Mandiri menyediakan fasilitas angkutan pemulangan," kata Reyna. 

Ia menambahkan, untuk kepentingan pendataan kepulangan TKI mandiri, pemerintah telah menyiapkan 5 desk yang terdiri dari desk pendataan, desk angkutan, desk perbankan, desk asuransi dan desk pengawas.
TKI/BMI Mandiri, Terus bergantung sama swasta?  - dok. photo: istimewa
KORANMIGRAN, Jakarta ; Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono mengkritik UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN). Soalnya undang-undang ini terkesan lebih banyak membebankan porsi perlindungan BMI kepada pihak swasta ketimbang pemerintah.


Tanya: TKI atau BMI Mandiri ada dalam Undang-Undang tapi kenapa perjanjian Kerja atau Kontrak Kerjanya masih sangat bergantung dengan PJTKI?

KORANMIGRAN menjawab:
Besarnya kewenangan PJTKI dalam menempatkan BMI di negara tujuan adalah permasalahan utama dalam perlindungan karena pihak swasta telah gagal. Para BMI yang bekerja dengan majikan tanpa melalui perjanjian dengan PJTKI dikategorikan sebagai BMI yang tidak terdokumentasi karena tak tercatat di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

UU PPTKLN, hanya memberi perlindungan kepada BMI yang kembali ke Indonesia setelah kontraknya selesai. Perlindungan kembali diberikan bila BMI ingin bekerja lagi setelah mendapat dokumen lengkap lagi atau ada izin resmi yang diterbitkan untuk BMI.

Berbelitnya proses perizinan itu dinilai merugikan para BMI. Oleh karenanya kami berharap UU PPTKLN direvisi dengan memasukkan ketentuan yang memungkinkan BMI membuat kontrak kerja secara mandiri dengan pemberi kerja bila masa kontrak sebelumnya sudah berakhir.

Kontrak kerja mandiri itu lebih menguntungkan BMI karena BMI dapat terus bekerja setelah kontrak kerjanya selesai dengan cara mencari pemberi kerja baru. Namun, dalam UU PPTKLN, BMI harus kembali ke Indonesia dan mengurus dokumen lengkap sebelum bekerja lagi dan harus melewati PJTKI/PPTKIS.

Dalam UU PPTKLN kami menilai langkah itu juga wajib dilakukan oleh semua BMI yang ingin bekerja lewat kontrak kerja mandiri. Persyaratan itu jelas memberatkan BMI. Sehingga BMI yang tak melewati proses itu ketika menandatangani kontrak kerja mandiri dengan majikan harus menanggung beban BMI Tak Berdomumen karena tidak tercatat di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Para aktifis BMI diingatkan, dari tiga tahapan pengelolaan BMI, hukum yang berlaku berbeda-beda. Pertama, perekrutan, peraturan yang digunakan adalah yang berlaku di Indonesia. Seperti, masa pendidikan dan pelatihan. Kedua, penempatan, hukum yang berlaku, khususnya BMI dengan kontrak mandiri adalah peraturan yang berlaku di negara tujuan BMI.

Misalnya, terkait kontrak kerja antara BMI dan pemberi kerja. Untuk menjamin perlindungan bagi BMI, PJTKI harus menempatkan kantor perwakilan di negara tujuan penempatan. Namun, ada produk hukum lain yang dapat berfungsi memaksimalkan perlindungan BMI di masa penempatan. Seperti, MoU antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan BMI. Ketiga, purna penempatan, hukum yang digunakan mengacu peraturan yang berlaku di Indonesia.

UU PPTKLN tak memberi perlindungan yang maksimal terhadap BMI dan anggota keluarganya. Pasalnya, terdapat sejumlah pasal yang dinilai merugikan BMI. Misalnya, dalam pasal 60 UU PPTKLN, BMI yang memperpanjang kontrak kerja mandiri maka PJTKI tak bertanggung jawab atas perlindungan BMI yang bersangkutan. Lalu siapa yang melindungi BMI?

Tumpang tindih peraturan peraturan yang ada terkait BMI. Misalnya, dalam UU PPTKLN, BMI dibolehkan untuk melakukan kontrak kerja mandiri. Namun, Peraturan Kepala BNP2TKI No:PER.04/KA/V/2011, melarang BMI yang bekerja di bidang rumah tangga (domestik) melakukan kontrak kerja mandiri. Harus ada regulasi yang jelas dan dipatuhi bersama terkait mekanisme kontrak kerja mandiri. Dengan begitu diharapkan perlindungan terhadap BMI pun semakin terjamin.

Terkait asuransi BMI, mengacu UU PPTKLN, semua BMI wajib menjadi peserta asuransi. Namun, heran kenapa pihak swasta yang ditugaskan untuk menyelenggarakan asuransi itu. Menurutnya, penyelenggara asuransi untuk BMI itu harus dipegang oleh lembaga pemerintah yang khusus menangani asuransi. Lagi-lagi kami menilai hal itu dapat memaksimalkan perlindungan terhadap BMI yang hingga saat ini terus diabaikan.

Jadi asuransi untuk BMI yang ada saat ini jelas sangat merugikan BMI. Pasalnya, ketika BMI melakukan klaim asuransi, ada proses berbelit yang wajib dipenuhi BMI. Padahal, kondisi BMI tergolong sulit untuk memenuhi persyarataan yang dimaksud. Misalnya, BMI harus kembali ke Indonesia untuk mengajukan klaim.

Selain itu ketika BMI sudah kembali ke daerahnya, dia harus mengurus klaim ke Jakarta. Bahkan pengelolaan uang BMI oleh asuransi kami nilai tidak jelas. Karena, BMI yang bekerja di suatu negara, kemudian BMI di pindah ke negara lain tanpa keinginannya, maka hak BMI atas asuransi hangus. Padahal, dalam peraturan yang ada menyebut BMI berhak atas upah selama beberapa bulan. Klaim asuransi cenderung susah.

TKI wajib menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan. Misalnya, ketika BMI di-PHK sepihak oleh pemberi kerja. Untuk mendapatkan klaim, BMI bersangkutan harus membawa dokumen lengkap sebagai bukti yang memperkuat bahwa dia di-PHK. Seperti surat keterangan dari perwakilan duta besar RI di negara tempat BMI bekerja.

Berbagai persyaratan yang cendrung susah dipenuhi inilah yang mempersulit BMI dan anggota keluarganya susah untuk mencairkan klaim. Aturan itu tidak ditujukan untuk mempersulit BMI mengajukan klaim, apalagi perusahaan asuransi mengharuskan secara detail apa penyebab terjadinya kasus itu. Jika memenuhi peraturan yang ada, maka klaim itu pun akan dicairkan. Keluhan yang didapat SBMI terhadap asuransi karena klaim tak kunjung cair adalah kegagalan sistem asuransi itu sendiri.

Belum lagi ketentuan terkait asuransi BMI yang dirasa memberatkan bagi TKI yang gagal berangkat. Walau Peraturan jelas-jelas menjadikan pra pemberangkatan menjadi bagian dari tanggungan perusahaan asuransi untuk membayar kerugian BMI. Masalahnya PJTKI sering tidak mengasuransikan BMI saat mulai keluar dari rumah dan tinggal selama di penampungan PJTKI.

Semoga membantu.
Editorial Edisi 5: Pengangguran Meningkat, Pengiriman BMI Juga Terus Ditingkatkan
Pengangguran Terus Meningkat?
Rillis Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran terbuka di Indonesia per Agustus 2013 mencapai 7,39 juta orang. Angka itu lebih tinggi dari data Februari 2013 dengan angka pengangguran terbuka 7,17 juta orang.


Berdasarkan data BPS, 6 November 2013, tingkat partisipasi angkatan kerja 66,9 persen, sedangkan tingkat pengangguran terbuka mencapai 6,25 persen. Pengangguran terbuka terbanyak berasal dari lulusan sekolah menegah kejuruan, sekitar 11,19 persen. Kemudian lulusan sekolah menengah atas sebanyak 9,74 persen dan lulusan sekolah menengah pertama 7,6 persen.

Selain itu, jumlah angkatan pekerja di Indonesia per Agustus 118,19 juta. Jumlah yang bekerja dengan status pekerja tidak penuh yaitu 36,1 juta. Rinciannya, 10,89 juta setengah penganggur dan sisanya 25,92 juta paruh waktu.

Jika dibandingkan dengan data Februari 2013, penduduk yang bekerja per Agustus 2013 berkurang 3,2 juta. Jumlah penganggur bertambah 220 ribu orang.

Bila dilihat berdasarkan sektor, pertanian masih menjadi sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja, yakni 38 juta orang. Menyusul adalah perdagangan sebanyak 23,74 juta, jasa kemasyarakatan 18,21 juta, dan industri 14,88 juta.


Dari banyaknya angka pengangguran akhir-akhir ini dengan alasan minimnya lapangan pekerjaan, semakin melemahnya beberapa sektor yang sekiranya akan mampu mendokrak lapangan pekerjaan bagi Rakyat, sehingga kita tidak heran banyak Rakyat menjadi BMI secara terpaksa yang sengaja di sebabkan oleh kebijakan-kebijakan yang tak terarah dan satu-satunya cara adalah dengan menjadi BMI ( sekitar 8 Juta BMI).


Namun tak seiring dengan harapan, mengingat semakin lemahnya perlindungan bagi kawan-kawan Khususnya di Negara Penempatan, di tambah lagi lemahnya regulasi dan bobroknya sistem birokrasi akibat dari ulah elit politik kita apa lagi mendekati PEMILU saat ini yang secara nyata justeru akan memeras hasil dari keringat rakyatnya sendiri guna untuk menutupi kost politik menjelang pemilu (kemenaker dan BNP2TKI sibuk mengirm BMI untuk mencapai target) alih-alih untuk mengurangi jumlah pengangguran.


Jumlah Petani Turun 5,04 Juta 
Hasil Sensus Pertanian Badan Pusat Statistik mencatat penurunan jumlah rumah tangga di sektor pertanian. BPS mencatat jumlah rumah tangga usaha pertanian sebanyak 26,13 juta, menurun dibandingkan tahun lalu sebanyak 31,17 juta.

"Atau turun 5,04 juta," kata Kepala BPS, Suryamin, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 2 September 2013. Rata-rata penurunannya sebesar 1,75 persen per tahun.

Survei BPS juga menemukan pergeseran komposisi jumlah petani dari Pulau Jawa ke luar Pulau Jawa. Provinsi yang mengalami kenaikan terbesar jumlah petani adalah Papua sebanyak 158,1 ribu dan yang terkecil di Maluku Utara sebanyak 1.000 rumah tangga. "Sementara penurunan terbesar di Jawa Tengah sebanyak 1,47 juta rumah tangga dan di Bengkulu sebanyak 350 ribu rumah tangga."

Penurunan jumlah petani berbanding terbalik dengan perusahaan sektor pertanian. Jumlahnya mengalami kenaikan dari 2003 hingga 2013. Pada 2003, jumlah perusahaan pertanian tercatat 4.011, lalu naik sebanyak 5.486 tahun ini. "Atau naik 36,77 persen," ujarnya.


Indonesia adalah Negara Agraris yang secara nyata Rakyat masih bergantung pada sektor pertanian mengingat sektor pertanian lah yang mampu menjamin hajat hidup mereka, namun hal itu juga tak dapat di jadikan patokan mengingat dari data di atas, tahun ketahun angka jumlah petani kita dan lahan pertanian semakin menurun secara tajam.
Namaku TKW
Namaku TKW
Namaku TKW,
tentu bukan hanya karena aku bekerja di negeri orang,
tapi karena aku juga Perempuan.

Aku tak tahu berapa usiaku,
Ibuku bilang 20 tahun,
tapi kata mereka aku sudah 25 tahun,
Aku hanya ingat, usiaku berubah sejak 7 tahun yang lalu.
Mereka, orang-orang yang mengirimku ke arab saudi bilang aku tak boleh berangkat,
kalau usiaku tidak diubah.

Namaku TKW,
tapi dulu, 7 tahun yang lalu namaku DARSIH,
pemuda di desaku bilang aku cantik,
mungkin karena mereka suka payudaraku yang padat,
yang selalu kudekap setiap mereka datang mendekat,
meskipun pernah sekali waktu, mereka berhasil meremasnya
ketika suatu malam aku terpaksa melintas di jalan yang senyap.

Kini namaku tidak lagi DARSIH,
semua menyebutku TKW,
tentu bukan hanya karena aku bekerja di negeri orang,
tapi karena aku juga Perempuan.
7 tahun sejak aku pergi dari desa,
Payudaraku masih ada, tapi tak lagi padat,
dan lihatlah...
satu putingnya sudah mengantung, nyaris putus.
Aku lupa apa yang terjadi, kepalaku selalu berdenyut setiap mengingatnya,
entahlah,
kata majikanku aku memang kurang waras.

Namaku TKW,
Aku tak tahu dimana desaku,
pun negeriku,
Aku hanya ingat, pada si mbok dan bapakku,
juga seorang perempuan hitam manis, adik angkatku,
hanya bayang mereka yang terlihat di bola mataku,
melekat dalam kenanganku.

Namaku TKW,
tentu bukan hanya karena aku bekerja di negeri orang,
tapi karena aku juga Perempuan,
Aku tak tahu apa yang pertama kali mereka bicarakan dengan majikanku,
sejak itu, aku hanya menjadi TKW,
tanpa DARSIH,
dan aku tak lagi Manusia,
apalagi Perempuan.

Kau lihat,
seperti juga Putingku yang hampir putus,
Vaginaku pun nyaris tak berbentuk,
Aku tak tahu apa yang mereka lakukan,
terlalu banyak kejadian.

Hari ini, setelah melalui 7 tahun sebagai TKW,
akhirnya aku kembali menjadi DARSIH,
Aku merebut kemanusiaanku,
juga kePerempuananku,
meskipun harus kulakukan dengan sebilah pisau,
yang kutancapkan ke tubuh-tubuh mereka yang bau dan menjijikkan.

Namaku DARSIH,
kini Aku tidak hanya TKW,
tapi juga seorang Terdagwa,
Aku tak tahu usiaku berapa
dan entah tinggal berapa,
yang kutahu,
mereka, orang-orang yang mengirimku, tak pernah mau menemuiku,
apalagi membebaskanku.

Namaku DARSIHA
ku rindu, ingin pulang,
memeluk si mbok, bapak dan adik perempuanku,
Sebelum algojo memenggal kepalaku,
dan para pembesar negerimu,
berlomba mengutuk kematianku.

(untuk Ruyati, Darsem, Darsih, Rukmini, atau siapapun Dia,
yang lebih dikenal sebagai TKW, daripada namanya sendiri)

Karya: A'jeng Kesuma, Bgr, 220611
Mengapa TKW Rentan Diperkosa di Arab
BMI Korban Kekerasan Seksual
KORANMIGRAN, JEDDAH - Lima Buruh Migran Perempuan asal Indonesia di Arab Saudi kini mendekam di sel tahanan. Kondisi mereka kritis. Hukuman mati atau qhisas telah dijatuhkan, tinggal menunggu kapan eksekusi akan dilakukan.

Mereka didakwa dengan kasus pembunuhan. Di Arab – di mana nyawa dibayar dengan nyawa. Satu-satunya cara untuk lolos, BMI Perempuan harus mendapatkan maaf dari keluarga korban. Lalu membayar diyat atau ‘uang darah’. 

Seperti Tuti Tursilawati misalnya. Ia menghilangkan nyawa majikan yang kerap memerkosanya. Saat lari, ia juga jadi korban kebiadaban sembilan laki-laki yang menggilirnya. Juga Darsem, BMI Perempuan yang berhasil lolos dari algojo pancung karena membela diri dari ulah kejahatan seksual yang dilakukan majikannya.

Yang jadi pertanyaan, mengapa BMI di sektor PRT (Pekerja Rumah Tangga) di Arab rentan diperkosa?

Anis, aktifis DPW SBMI Jawa Timur di Surabaya mengatakan, itu karena tidak adanya perlindungan hukum pada pembantu rumah tangga. “Makanya saya kira penting bagi Arab Saudi juga pemerintah untuk meratifikasi konvensi ILO 169 tentang pekerja domestik,” kata Anis.

Konvensi ini dikeluarkan organisasi buruh internasional karena melihat rentannya perlindungan hukum bagi BMI di Sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Dalam konvensi itu, Anis menjelaskan, diwajibkan standar pendidikan, baik bagi buruh migran maupun domestik. ” Termasuk pendidikan paralegal, bagaimana pemahanan dan penyadaran tentang sistem hukum negara tempatan, risiko konsekuensi hukum jika mereka lakukan suatu tindakan,” kata dia.

Misalkan dalam kondisi terpaksa, dimana BMI Perempuan terus terjepit, mereka bisa melakukan upaya yang bisa mengurangi risiko hukuman mati.

Anis mengungkapkan, berdasarkan sejumlah hasil penelitian, kerentanan di Arab Saudi sangat tinggi, terutama potensi pelecehan seksual. “Kerentanan disebabkan Arab sangat patriarki, sangat diskriminatif. Menyetir saja perempuan baru dibolehkan akhir-akhir ini. Ada jurang perbedaan Arab dalam memperlakukan perempuan,” kata dia.

Selain itu banyak batasan yang diberlakukan di Arab dibandingkan negara lain. “Tak ada akses publik, banyak larangan. BMI Perempuan kita tak bisa ngapa-ngapain, nggak bisa keluar rumah,” kata dia. Bahkan ketika menjadi korban kekerasan, mereka tak tahu ke mana harus melapor.

Diungkapkan Anis, derita tak terperi dirasakan para BMI Perempuan yang diperkosa dan terpaksa membunuh atau dibunuh saat membela diri. Selain ancaman mati, mereka juga mengalami trauma. 

Duka juga dirasakan BMI Perempuan yang hamil akibat pemerkosaan. "Kalau Hamil itu, di bandara kepulangan BMI yang bebas dari hukuman, ada yang bawa anak, banyak yang hamil," kata dia. 

Menurut Anis, tak jarang BMI Perempuan yang dihamili justru dikriminalisasi. “Dipenjara dengan tuduhan beragam – sihir, mencuri, selalu dipakai. Untuk itulah meski dinyatakan bersalah oleh pengadilan Arab. Masyarakat harus mendukung, mereka layak dibela.”

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia, Ramses D. Aruan mengatakan, sebenarnya tak hanya di Arab. Dimanapun persoalan pekerja domestik sulit diintervensi, diakses hukum.

“Meski di negara yang hukumnya bagus, acapkali kekerasan pekerja domestik gampang terjadi. Mereka rentan kekerasan," kata dia. 

Sebagai solusinya, perlu diatur jam kerja, detail kontrak kerja yang jelas. "Kalau bisa saya setuju jangan tinggal di rumah majikan. Kalaupun tinggal serumah, kunci kamar dipegang sendiri," saran Ramses soal solusi atas kelemahan perlindungan terhadap BMI.
Konsorsium Asuransi TKI Akhirnya Dibekukan OJK
Modus Pemaksaan Asuransi kepada BMI/TKI
KORANMIGRAN, JAKARTA - Akhirnya kedok mengatasnamakan perlindungan terhadap Buruh Migran Indonesia dibekukan juga. Semua orang sudah tahu bahwa BMI atau TKI yang pulang ke Indonesia dengan berbagai masalah baik itu tidak digaji, mendapat pelecehan seksual, penyiksaan hingga mendapat ancaman hukuman mati jarang ada yang mendapatkan perlindungan dari asuransi. Padahal Sebelum diberangkatkan BMI sudah dibebani harus membayar premi asuransi sebesar Rp 400 ribu tiap orangnya. 

Konsorsium asuransi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang merupakan satu-satunya penyedia asuransi TKI di Indonesia akhirnya dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menilai ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari skema asuransi TKI yang ada saat ini.

Konsorsium ini terdiri dari 10 perusahaan asuransi, yaitu PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT LIG Insurance Indonesia, dan PT Asuransi Ramayana. Konsorsium tersebut juga terdiri dari satu pialang asuransi, yaitu PT Paladin International.

OJK telah meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk menghentikan konsorsium tersebut dan membentuk konsorsium baru. "OJK memerintahkan konsorsium asuransi TKI untuk menghentikan pemasaran sejak 1 Agustus 2013," ujar Deputi Komisioner I Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ngalim Sawega di Jakarta, Senin (15/7).

Sepuluh perusahaan asuransi yang menjadi konsorsium akan diperiksa oleh OJK sedangkan perusahaan pialang asuransi akan diaudit. Pasalnya ada beberapa hal yang menurut OJK tidak sesuai dengan fungsinya.

Dari data yang diperoleh, statistik premi klaim proteksi TKI periode 7 September 2010 hingga 31 Juli 2011 diketahui jumlah peserta yang mengikuti selama 10 bulan tersebut, sebanyak 1.241.907 jiwa. Dengan premi sebesar Rp 400 ribu, maka total premi yang berhasil dihimpun mencapai Rp 160.398.300.000. Namun yang mengherankan meski begitu banyaknya TKI yang pulang dengan berbagai masalah, nyatanya hanya 2.909 TKI yang mendapatkan klaim asuransi dengan total nilai Rp 7.670.677.157. Dari data tersebut, terlihat jika premi yang dibayarkan hanya 4,8% dari jumlah premi yang diterima.

Sejak September 2010 hingga Februari 2013 konsorsium TKI telah mengumpulkan dana sekitar Rp 398 miliar. Sekitar 50 persen dana dikelola oleh konsorsium. Sebanyak 45 persen dana atau sekitar Rp 179 miliar dikelola oleh pialang dan sisanya yang lima persen merupakan komisi pialang.



Namun OJK melihat dana yang dikelola oleh pialang tidak dialokasikan untuk dana yang berhubungan dengan proteksi TKI. Berdasarkan data yang diperoleh OJK 45 persen dana yang dikelola pialang justru dialokasikan untuk hal-hal seperti gaji, dana CSR, sponsorship, jusnalistik dan media, dan operasional perwakilan di luar negeri. "Mestinya alokasi terbesar harus terkait masalah asuransi TKI, bukan yang lain," kata Ngalim.

Alokasi klaim konsorsium juga OJK nilai tidak tepat. Klaim yang tidak dibayarkan sesuai polis mencapai 2.480 klaim. Sedangkan klaim yang tidak sesuai polis namun dibayarkan karena pertimbangan tertentu atau ex gratia mencapai 17.735 klaim. Seharusnya yang terjadi justru sebaliknya.




Banyak buruh migran yang bermasalah seperti kabur itu tidak mendapatkan klaim asuransi. Hal ini dikarenakan Petugas Balai Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI di Bandara Soekarno Hatta yang mencatat TKI bermasalah tersebut tidak menjelaskan alasan TKI tersebut kabur. Padahal mereka kabur karena tidak digaji selama 13 bulan, tidak diberi makan, disiksa hingga mendapat pelecehan seksual. Dari petugas BNP, TKI tersebut menuju ruang tempat klaim asuransi. Hal inilah penyebabnya, bila di kertas formulir tertulis alasan kepulangan karena kabur atau keinginan sendiri, sudah dipastikan TKI tersebut tidak berhak mendapatkan klaim asuransinya.

Kemenakertrans diminta untuk membentuk konsorsium baru yang mengelola dana premi TKI. Konsorsium ini merupakan pengganti konsorsium lama yang tidak lagi boleh menjual asuransi sejak waktu yang ditentukan. Konsorsium baru diharapkan tidak hanya satu. "Minimal dua supaya ada kompetisi dan TKI mendapatkan benefit yang lebih baik," ujar Ngalim. Satu konsorsium pun tidak harus terdiri dari 10 perusahaan.



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat adanya penyalahgunaan pengelolaan uang asuransi TKI. Dewan Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan Non-Bank Ngalim Sawega mengatakan konsorsium TKI tersebut dibekukan karena ditemukan adanya pengelolaan dana yang tidak pantas senilai Rp 197 miliar, atau 45% dari pengelolaan premi oleh pialang konsorsium TKI yakni PT Paladin International.

Selanjutnya OJK meminta pihak Kemenakertrans untuk membentuk konsorsium baru yang mengelola dana premi TKI untuk menggantikan konsorsium yang lama yang tidak boleh lagi menjual asuransi. OJK juga meminta agar konsorsium yang baru bukan hanya satu, minimal dua di mana satu konsorsium tak lebih dari 10 perusahaan.

Sejak ditemukan adanya penyalahgunaan dan asuransi TKI, maka sejak 30 Juli 2013 lalu, Kemenakertrans telah menunjuk tiga konsorsium baru dengan anggota konsorsium 9-11 perusahaan. Adapun konsorsium tersebut di antaranya PT Jasindo yang diketui PT Asuransi Hasa Indonesia (Pesero) dan pialang PT Sarana Janesia Utama. Kedua, Konsorsium Astrindo dengan Ketua PT Asuransi Adira Dinamika dan pialang asuransi PT Senada Pasific Servicetama. Ketiga Konsorsium Mitra TKI dengan ketua PT Asuransi Sinarmas dan pialang PT Mitra Dhana Atmharaksha.

Sepertinya tak ada perbedaan yang signifikan antara pembentukan konsorsium asuransi TKI yang baru dengan yang lama. Masih terlihat adanya pialang (broker) dalam konsorsium tersebut? Apa perannya? Bukankah semua teknis asuransi sudah diatur Menakertrans dalam Peraturan Menteri Nomor 07 tahun 2010? Yang mengejutkan, ternyata broker atau pialang tersebut mendapatkan 50% dari setiap premi yang dibayarkan TKI. Ke mana larinya uang itu. Pantas saja, jumlah klaim asuransi yang diterima TKI tak lebih dari 10% karena setengahnya sudah dikutip konsorsium. Yang jadi pertanyaan, ke mana lari uang yang dikutip broker asuransi tersebut? Benarkah ada permainan antara konsorsium asuransi TKI dengan pihak terkait misalnya Kemenakertrans?

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelumnya mengeluarkan aturan tentang asuransi TKI dalam Peraturan Menteri Nomor Per.07/MEN/ V/2010 yang menetapkan kewajiban untuk mengikuti program asuransi bagi TKI. Selain itu mengatur tentang pembentukan konsorsium asuransi, pialang asuransi besaran premi dan klaim yang dibayarkan oleh pihak asuransi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 209 tahun 2010 tanggal 6 September 2010 menunjuk Konsorsium Asuransi Proteksi TKI Tunggal yang diketuai oleh PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya dengan anggota 9 Perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, dan PT Asuransi Purna Arthanugraha. Sebagai Pialang (broker) adalah PT Paladin Internasional.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyebutkan porsi perlindungan asuransi terhadap TKI dimulai pada saat pra-penempatan, selama penempatan, dan setelah penempatan. Seiring dengan berjalannya pemberlakuan peraturan menteri ini ternyata masih jauh dari harapan buruh migran. Penyelenggara Asuransi TKI dinilai masih sangat lemah terkait dengan rendahnya pelayanan konsorsium asuransi sebagai pihak penanggung terhadap pembayaran klaim terhadap TKI. Padahal keberadaan konsorsium asuransi pada prinsipnya adalah memberikan pelayanan yang maksimal dalam perlindungan TKI.

Menurut Dewan Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan Non Bank, Ngalim Sawega, alasan OJK membubarkan Konsorsium tunggal dan mengganti konsorsium lebih dari satu karena jika hanya satu konsorsium maka perusahaan itu kurang kompetitif dan seolah-olah memonopoli. Selain itu menurut Ngalim untuk memperbaiki governance (pengelolaan perusahaan) yang lebih baik. "Kalau governance kurang bagus kasihan yang memegang polisnya. OJK mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat yang memegang polis untuk dilindungi. Jangan sampai perusahaan yang memiliki governance kurang bagus malah orang pada masuk, nanti banyak korban," ujarnya.

Tak hanya itu, konsorsium proteksi TKI tunggal tersebut dibekukan OIK karena ditemukan adanya pengelolaan dana yang tidak pantas yakni Rp 179 miliar atau 45 persen dari pengelolaan dana premi oleh pialang konsorsium asuransi TKI yaitu PT Paladin Internasional. Berdasarkan OJK PT Paladin Internasional mengalokasikan dana tersebut untuk perwakilan luar negeri sebesar 19,40 persen dan sponsorship 19,28 persen dan untuk tanggung jwab social perusahaan 11,58 persen serta dana pembayaran pajak 1,23 persen.

Lantas masalah bukannya selesai. Berdasarkan data premi dan klaim yang diperoleh pada periode Juli 2011, jumlah TKI yang mendaftar menjadi peserta asuransi sebanyak 1.241.907 orang dengan total premi yang diperoleh PT Asuransi sebesar Rp 160.398.300.000, sedangkan jumlah TKI yang klaim hanya 2.909 orang dengan total pembayaran klaim Rp 7.670.677.137. Berdasarkan data ini berarti kurang dari 1 persen TKI yang mengajukan klaim terhadap konsorsium TKI. Padahal kalau kita melihat realitas di lapangan sangat banyak permasalahan yang dihadapi oleh TKI di luar negeri.
PRT di Timur Tengah
PRT di Timur Tengah
SBMI, Dubai - Judul artikel ini berkaitan dengan temuan tentang penerbitan aturan kontrak baru Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang semula bertujuan untuk melindungi hak-hak Pekerja justru melahirkan 'mafia PRT'. Biaya mendatangkan PRT telah menjadi ladang emas bagi lahirnya para mafia buruh murah di asia.

Dalam aturan terbarunya, para pengguna jasa PRT harus mengeluarkan biaya dari semula 11,000 Dirham atau Rp 35,98 juta pada tahun 2013 menjadi 20,000 Dirham (Rp 65,4 juta).

Seorang Calo PRT besar di Dubai bernama Osama mengatakan, proses mendatangkan PRT dari negara-negara pemasok seperti Filipina dan Indonesia menjadi rumit setelah pelaksanaan aturan kontrak PRT baru pada Juni.

Rantai perjalanan seorang PRT ke negara tujuan kini harus melewati banyak agen tak resmi yang masing-masing memungut bayaran sebagai imbalan dari perannya memasok PRT ke UEA dan negara-negara Teluk lainnya.

"Indonesia masih mengirimkan PRT meski melalui proses yang rumit. Sekarang, perubahan hukum dan komplikasi yang ditimbulkan oleh pemerintah Indonesia telah menciptakan banyak agen di Indonesia,” ujar Osama seperti dikutip laman Emirate247, Sabtu, 27 September 2014.

Diakuinya, agen PRT Dubai harus membayar biaya terpisah untuk pria yang membawa PRT dari desa ke agen di kota, biaya lain ke agen, dan juga membayar para petugas di Bandara. “Semua kerumitan ini bisa meningkat sehingga pemerintah Indonesia benar-benar melarang pengiriman PRT. Kecuali perjanjian kerjasama baru tercapai," katanya

Osama berharap perubahan skenario politik di Indonesia dan presiden baru mendatang bisa membawa perubahan dan pembatasan ini bisa dibuat lebih mudah.

Calo dari perusahaan PRT lainnya di Dubai, Zakaria, mengatakan jika hal-hal terus seperti ini, itu akan mempersulit situasi untuk kedua negara, baik di UEA dan sponsor dari Indonesia.

"Harga di kantor kami sudah naik ke 16,000 dirham atau lebih dari 60 persen dari sembilan bulan lalu. Kami harus mengikuti harga dari sponsor (calo) di Indonesia dalam usahanya menjual PRT agar bisa keluar dari bandara Indonesia. Sementara para calo di sini tidak terlibat sama sekali," Zakareyia mengatakan. (dream)